adakah ulama' salaf yang membolehkan nyanyian dan musik ?

بسم الله الرحمن الرحيم

DAFTAR ULAMA YANG MEMBOLEHKAN SEBAGIAN NYANYIAN DAN MUSIK
 
Saudaraku, tidak kurang dari dua puluh kitab yang disusun oleh ulama klasik tentang pembelaan mereka terhadap lagu dan musik, sebagaimana yang disebutkan dalam At Taratib Al Idariyah Juz II, hal. 132, jadi kita bukanlah ‘ahlu hawa nafsu’ sebagaimana tudingan sebagian kalangan. Pendapat kita yang membolehkan nyanyian dan musik bersandarkan kepada pendapat ulama slafa di antaranya:

1. Kitab Ar Rukhshah fis Sima’ yang ditulis oleh Imam Ibnu Qutaibah, di dalamnya banyak sekali riwayat tentang sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in yang mendengarkan lagu, dengan atau tanpa musik.

2. Kitab Al Muhalla oleh Imam Ibnu Hazm, di dalamnya dia menyebutkan: “Semua riwayat yang mengharamkannya itu batil dan maudhu’ (palsu).”

3. Kitab Muhammad bin Thahir al Maqdisy, dia menyebutkan di dalamnya: “Tidak ada perbedaan mendengarkan suara senar gitar dengan suara burung.” Dia juga mengatakan, “Tak ada satu huruf pun yang shahih tentang (pengharaman) ini.”

4. Kitab Bawariqul Ilma’ fi Takfiri man Yuharrimu Muthlaqas Sima’ karya Ahmad al Ghazali (saudara kandung Imam al Ghazali)

5. Kitab Ibthalul Da’wal Ijma’ ‘ala Tahrimi Muthlaqis Sima’ karya Imam Asy Syaukani (dalam karyanya yang lain yakni Nailul Authar juga ada pembahasan tentang ini)

6. Kitab Nuzhatul Asma’ fi Mas’alatis Sima’ karya Imam Ibnu Rajab al Hambali murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ada pula yang mengatakan murid Imam Ibnul Qayyim al jauziyah.

7. Kitab Ahkamul Qur’an karya Imam Abu Bakar Ibnul ‘Arabi al Maliki. Dia mengatakan keringanan pada walimah, bukan hanya alat musik tabuh, melainkan seluruh alat musik (Jilid III, hal. 1494). Ia menegaskan tak ada di dalam Al Quran dan As Sunnah tentang pengharaman lagu dan musik (Jilid III, hal. 1053)

8. Kitab Ihya’ Ulumuddin karya Imam al Ghazali, dan karya-karya lainnya

Kita tidak akan sebutkan kesemuanya,untuk menghemat energi dan waktu, sekarang kita simak apa kata Imam Ibnu Nahwi dalam al Umdah, atau Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, VIII/264-266): “Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari segolongan sahabat dan tabi’in. Golongan sahabat di antaranya Umar, Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah bin al Jarrah, Abu Mas’ud al Anshari, Bilal, Abdullah bin al Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubair, Hasan bin Tsabit, Abdullah bin Amr, Qurzhah bin Ka’ab, Khuwat bin Jubair, Ribah bin al Mu’tarif, Mughirah bin Syu’bah, Amr bin al Ash, ‘Aisyah, dan Rubayyi’ binti Mu’awwidz.

Sedangkan kalangan tabi’in adalah Said bin al Musayyib, Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid, Syuraih al Qadhi, Said bin Jubair, Amr asy Sya’bi, Abdullah bin Abi ‘Atiq, Atha’ bin Abi Rabah, Ibnu Syihab Az Zuhri, Umar bin Abdul ‘Aziz, dan Sa’ad bin Ibrahim az Zuhri.
Adapun orang yang mengikuti mereka adalah sejumlah manusia yang tidak terhitung, imam empat madzhab, Sufyan bin ‘Uyainah, dan jumhur ulama Syafi’iyah.” Wallahu’alam bis shawab

0 comments

Post a Comment