masalah riba bank

بسم الله الرحمن الرحيم
HUKUM MEMBELI RUMAH MELALUI KREDIT BANK
 
Hukum membeli rumah dengan kredit bank telah ditetapkan keharamannya oleh para ulama'. Sebab keharaman praktek jual beli tersebut  bukan disebabkan karena uang bank adalah uang haram,tetapi lebih karena praktek jual belinya yang melanggar syariat.
Adapun gambaran kasusnya seperti ini :
Bank mengadakan kesepakatan bisnis dengan pemilik rumah yang intinya: Bila ada pembeli yang membeli dengan cara kredit, maka pihak banklah yang akan membayar secara cash kepada pemilik rumah. Sedangkan pembeli diharuskan membayarkan cicilan kepada bank tadi. Pemilik rumah mendapatkan keuntungan karena dia mendapatkan uang cash langsung. Sedangkan bank mendapatkan keuntungan karena dia menjual barang tersebut dengan harga lebih tinggi, namun dengan cara kredit. Pihak pemilik rumah menganggap urusannya dengan pembeli telah selesai, sekarang tinggal urusan pembeli dengan bank.
Jika kita melihat, kejadian di atas memiliki dua penafsiran. Masing-masing penafsiran akan jelas menunjukkan adanya unsur riba riba dalam praktek jual belis eperti ini.

Penafsiran pertama:
Misalnya kita anggap kalau harga rumah adalah Rp. 10.000.000,- secara cash. Sedangkan secara kredit adalah Rp. 15.000.000,-. Jadi, kemungkinan yang terjadi, bank telah menghutangi pada pembeli rumah sejumlah Rp.10.000.000,- dan dalam waktu yang sama bank langsung membayarkannya kepada pemilik rumah. Kemudian bank akhirnya menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut sejumlah Rp.15.000.000,-.. Bagaimana dengan akad semacam ini?
Ini adalah akad riba karena bank menghutangi Rp.10.000.000,-, kemudian minta untuk dikembalikan lebih banyak sejumlah Rp.15.000.000,-. Ini jelas-jelas adalah riba. Yang dinamakan  riba qordh. Hukumnya sebagaimana disebutkan dalam hadits : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim)

Penafsiran kedua:
Bank telah membeli rumah tersebut dari pemiliknya dan menjualnya kembali kepada pembeli. Jika memang penafsirannya seperti ini, maka ini berarti bank telah menjual rumah yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual  dan ini berarti bank telah menjual barang yang belum sah ia miliki atau belum ia terima. Di antara bukti hal ini adalah surat menyurat rumah semuanya ditulis dengan nama pembeli dan bukan atas nama bank. Penafsiran kedua ini sama dengan penafsiran Ibnu ‘Abbas, “Sebenarnya yang terjadi adalah jual beli dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.” (HR. Bukhari)
 
Kasus inipun menunjukkan yang terjadi adalah jual beli rupiah dengan rupiah, sedangkan rumah ditunda. Dengan demikian penjualan dengan cara seperti ini tidak sah karena termasuk menjual barang yang belum selesai diserahterimakan. Dan juga haram dilakukan.
 
Kesimpulan dari hukum kredit beli rumah lewat bank  
Jual beli rumah dengan melalui bank hanya memiliki kemungkinan seperti yang disebutkan diatas, sehingga hukumny adalah haram. Alangkah baiknya jika kita sebagai seorang muslim tidak melakukan praktek jual-beli semacam ini. Lebih baik kita membeli barang secara cash atau meminjam uang dari orang lain (yang lebih amanah, tanpa ada unsur riba). Lantas bagaimana kalau ini juga tidak bisa kita lakukan ?
 
Solusi kredit sekarang ini
Dahulu mungkin kita tidak memiliki pilihan lain selain bank konvensional, sehingga kita bisa berkilah dengan berkata sebagai kondisi darurat. tetapi sekarang sudah ada bank syari’ah sehingga nyaris tidak ada alasan lagi buat kita untuk terus berdalih.
 
Hari ini jumlah bank syariat sudah sangat banyak. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi kita kalau mau kredit rumah atau apa pun yang membutuhkan pinjaman, untuk setia pada bank konvensional. Masa lalu, biarlah berlalu, perbanyak istighfar semogaberubah, bank syariah ada di mana-mana, maka haram hukumnya kita masih saja berkutat dan terjebak dengan bank yang anti syariah.
Kecuali bila memang sudah terlanjur sebelumnya. Maka tugas kita adalah bagaimana keluar dari jerat-jerat riba itu. Upayakan sebisa mungkin untuk keluar dari jerat itu. Kalau tidak salah, beberapa bank syariah pun melayani over kredit dari bank konvensional. Silahkan datangi semua bank syariah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Demikian saudaraku,semoga bermanfaat.
 
 
*jika disebut bank,maka yang kami maksud adalah bank konvensional.
 


0 comments

Post a Comment