mengangkat tangan ketika berdoa

Saudaraku, mengenai perbedaan pendapat hukum menengadahkan tangan ketika berdoa, dapat kita bagi menjadi pendapat, yaitu  :
·  Pendapat Pertama: Mengangkat Tangan Hukumnya Sunnah, ini adalah jumhur pendapat ulama salaf dan khalaf
·  Pendapat Kedua: Mengangkat Tangan hukumnya bid’ah kecuali Dalam Shalat Istisqa', ini adalah sebagian pendapat ulama’
·    Pendapat ketiga : mengatakan bahwa berdoa adalah perbuatan bid’ah ketika berdoa.

MASING-MASING PENDAPAT DAN DALILNYA

Pendapat yang mensunnahkan mengangkat tangan ketika berdoa
Menurut golongan yang memegang pendapat ini, mengangkat dan menengadahkan tangan dalam berdoa merupakan etika yang baik dan memiliki keutamaan yang mulia serta menjadi salah satu penyebab terkabulnya doa. Adapun pendapat ini didukung oleh dalil-dalil yang sangat banyak diantaranya :

1. Dari Salman Al-Farisi Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda : "Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa". [Sunan Abu Daud, kitab Shalat bab Doa 2/78 No.1488, Sunan At-Tirmidzi, bab Doa 13/68. Musnad Ahmad 5/438].
2. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar ra, melempar jumrah yang dekat (pertama) dengan tujuh kerikil sambil bertakbir pada akhir setiap lemparan kerikil, lalu maju di tempat yang datar dan berdiri lama dengan menghadap ke qiblat, lalu berdo’a dengan mengangkat kedua tangannya,lalu melempar jamrah wustha (tengah) sebagaimana (melempar jamrah pertama), lalu mengambil arah kiri di tempat
yang datar dan berdiri lama dengan menghadap qiblat, lalu berdoa  dengan mengangkat kedua tangannya, lalu melempar jumrah aqabah (yang terakhir) dari arah lembah dan tidak berhenti, dan berkatalah AbdullahIbnu Umar : Demikianlah saya melihat Rasulullah mengerjakannya (HR. Bukhari, Kitab al-Hajj, bab mengangkat kedua tangan,juz I:198)

3. Dari Abi Musa Al-Asy'ari ra berkata, "Nabi SAW berdoa kemudian mengangkat kedua tangannya, hingga aku melihat putih kedua ketiaknya." (HR Bukhari)

4.  Imam Al-Qasim bin Muhammad berkata bahwa saya melihat Ibnu Umar berdoa di Al-Qashi dengan mengangkat tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya dan kedua telapak tangannya dihadapkan ke arah wajahnya. [Dishahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/147. Dinisbatkan kepada AL-Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad tetapi tidak ada].

Pendapat Kedua: Mengangkat Tangan hukumnya bid’ah kecuali Dalam Shalat Istisqa'


Golongan yang memegang pendapat ini hanya menganggap kesunahan berdoa hanya pada waktu shalat istisqa’. Berikut dalil yang digunakan :

Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW tidak mengangkat kedua tangannya dalam doanya, kecuali dalam shalat istisqa''. Sesungguhnya beliau mengangkat kedua tanggannya hingga terlihat putih ketiaknya."(HR Bukhari dan Muslim)

Atas dasar hadits inilah kemudian sebagian ulama mengatakan bahwa berdoa dengan mengangkat kedua tangan hukumnya terlarang atau bid''ah. Sebab Anas bin Malik mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan itu hanya dilakukan pada shalat istisqa'' saja. Sehingga kalau dilakukan di luar itu, hukumnya tidak boleh.

Pendapat ketiga : mengatakan bahwa berdoa adalah perbuatan bid’ah ketika berdoa.

Pendapat ketiga ini lebih ekstrim lagi, mereka menganggap bahwa berdoa dengan mengangkat tangan adalah perbuatan bid’ah. Dalil yang mereka gunakan adalah :
Dari Ammarah bin Ruwaibah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya. Maka beliau berkata, "Semoga Allah memburukkan kedua tangan itu. Sebab aku melihat Rasulullah SAW tidak menambahkan kecuali berdoa dengan jari ini." Beliau menujukkan jari untuk bertasbih.” (tafsir Al-Qurtubi jilid 7 halaman 255)

TARJIH PENDAPAT


Pendapat pertama adalah pendapat terkuat diantara sekian pendapat yang telah disebutkan, inilah inilah yang telah menjadi pendapat jumhur ulama dan kaum muslimin. Karena didukung oleh dalil-dalil yang banyak dan setiap dalilnya memiliki dalalah (maksud) yang jelas. Sedangkan pendapat kedua dan ketiga hadits yang mereka gunakan memiliki dalalah yang bercabang dan kurang tegas. Dan lagi pula, ulama telah banyak mengkritisi penjelasan  kedua pendapat tersebut. Mari kita simak penjelasan berikut ini :
1.    Al Imam Shan’niy menjelaskan dalam kitabnya Subulus-Salam, beliau mengatakan :
“Hadits-hadits tentang mengangkat tangan, menunjukkan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah mustahabb, dan hadits-hadits yang memerintahkan agar mengangkat kedua tangan ketika berdoa jumlahnya cukup banyak. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, kecuali hanya ketika dalam istisqa’,
Maksudnya ialah al-mubalaghah fi’araf (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), yaitu mengangkat
kedua tangannya dengan amat tinggi, dan yang demikian itu tidaklah terjadi kecuali ketika berdoa dalam kondisi shalat istisqa’.
2.    Al-Qasthalaniy ketika ketika mensyarah hadits al-Bukhari tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa, mengatakan bahwa mengangkat kedua tangan adalah sunnah, berdasarkan hadits-hadits tersebut. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Anas, yang menyatakan bahwa Nabi saw tidak pernah mengangkat kedua tangannya sedikit pun ketika berdoa, kecuali pada waktu Istisqa’ (mohon hujan), dia menjelaskan bahwa yang ditiadakan ialah sifat khusus, yaitu al-mubalaghah fi arraf’i (melebihkan dalam mengangkat kedua tangan), bukan mengangkat tangan pada umumnya. Artinya, bahwa Nabi saw ketika berdoa juga mengangkat tangan, tetapi tidak setinggi ketika berdoa dalam istisqa’ (al- Qasthalaniy, Syarh al-Bukhari, IV:68).
Ustadz ahmad Sarwat juga membuat penjelasan yang cukup bagus dalam masalah ini. Berikut cuplikan penjelasan beliau :  Kelemahan istimbath (pendapat kedua) adalah bahwa larangan itu semata-mata berdasarkan penilaian Anas bin Malik ra seorang, bahwa nabi SAW tidak mengangkat tangannya saat berdoa kecuali saat istisqa'. Penilaian ini kurang bisa dijadikan argumentasi, lantaran hanya klaim seseorang. Apakah Anas bin Malik telah bertanya langsung kepada nabi SAW bahwa diri beliau tidak pernah mengangkat tangan saat berdoa di luar istisqa'? Apakah Anas ra selalu mendampingi Rasulullah SAW sepanjang hidupnya?
Yang bisa diterima adalah pernyataan yang bersifat istbat atau penetapan, bukan yang bersifat nafyi atau peniadaan.
Sebagai ilustrasi, misalnya seorang anak berkata tentang ayahnya, "Saya pernah melihat ayah minum dengan tangan kiri." Kemungkinan besar pernyataan itu benar. Tetapi kalau anak itu berkata, "Saya belum pernah melihat ayah minum dengan tangan kanan", kemungkinan besar pernyataan itu salah. Karena ayahnya hidup lebih dahulu dari anak itu. Lagi pula, tidak selamanya si anak selalu mendampingi ayahnya ke mana pun dan di mana pun. Sangat boleh jadi di luar sepengetahuan si ana, si ayah pernah minum dengan tangan kanan.
Demikian juga pernyataan Anas bin Malik, kalau beliau berkata pernah melihat Nabi berdoa dengan mengangkat tangan, kemungkinan besar pernyataan itu benar. Tapi kalau beliau mengatakan belum pernah melihat nabi SAW berdoa dengan mengangkat tangan, pernyataan itu benar untuk ukuran seorang Anas, tetapi tidak bisa diartikan bahwa memang Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya di dalam hidupnya.

Sedangkan penjelasan untuk hadits yang digunakan oleh golongan pendapat ketiga, adalah bahwa kalau toh hadits mauquf tersebut dimaknai larangan berdoa dengan menengadahkan tangan, itu hanya berlaku  untuk khatib yang berkhutbah. Dan memang sebagian ulama’ memakruhkan menengadahkan tangan ketika berdoa dalam khutbah.

Dari pembahasan diatas, dapatlah disimpulkan,  bahwa pendapat pertama yang mensunnahkan berdoa dengan menegadahkan tangan adalah lebih rajih dari dua pendapat lainnya.

 Berikut ini beberapa  ulama’  yang menyebutkan tentang sunnahnya menengadahkan tangan ketika berdoa
1.    Syaikhul islam Izz bin Abdussalam sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Hjar dalam fathul bari.

2.    Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam kitab Fathul Bari, sebuah kitab yang menjadi syarah (penjelasan) atas kitab Shahih Bukhari. Bahkan beliau juga mengutip tentang  begitu banyak pendapat para ulama tentang kesunnahan mengangkat tangan saat berdoa.

3.    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah. Beliau di dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhazzab menyebutkan bahwa mengangkat kedua tangan saat berdoa (di luar istisqa') hukumnya sunnah.

4.    Hujjatul Islam al Imam Ghozali dalam Al Adzkar wa da’awaat.

5.    Al-Imam Al-Qurthubi, ulama besar asal Cordova yang menulis kitab tafsir legendaris, al-Jami' li ahkamil Quran. Beliau sebenarnya tidak mengharuskan mengangkat tangan, namun beliau membolehkannya.

6.    Ashan’ani dalam Bulughul Maram No. 1356.

7.    Dikatakan bahwa Imam At-Thabari meriwayatkan dari sebagian salaf bahwa disunnahkan berdoa dengan mengisyaratkan jari telunjuk. Akan tetapi hadits di atas terjadi pada saat khutbah Jum'at dan bukan berarti hadits tersebut menafikan hadits-hadits yang menganjurkan mengangkat tangan dalam berdoa. (Fathul Bari 11/146-147).

8.    Syaikh Al-Mubarak Furi dalam kitab Mur'atul Mafatih 7/363.
9.    Ibnu Qudamah Tauzii’ul ‘Ibadaat ‘alaa Maqooridil Auqoot .
Dan masih banyak para ulama’ lainnya yang menguatkan pendapat sunnahnya mengangkat tangan ketika berdoa, tetapi yang sudah kami sebutkan kiranya sudah mencukupi.  Wallahu’alam.







0 comments

Post a Comment