Pengertian
Mahram dan Pengertian Muhrim
Penggunaan kata muhrim untuk mahram
perlu dicermati, karena ada kesalahan disana, yang tidak sedikit menimbulkan
kesalahpahaman.
1. Pengertian
mahram
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah
memberikan definisi : "Mahram
adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab,
persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555)
Sedangkan Imam Ibnu Atsir
rahimahullah berkata , " Mahram
adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak,
anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373) definisi diatas
adalah mahram dalam pengertian umum.
Sedangkan mahram dimasyarakat lebih dikenal dengan istilah
khusus yaitu : haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan dalam mazhab
Syafi’i dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh.
2. Pengertian
muhrim
Muhrim dalam bahasa Arab berarti
orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia
menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram. Dan ini adalah kekeliruan
dalam hal bahasa yang sudah seharusnya dibenahi.
Jadi, mari kita gunakanlah istilah yang benar yaitu
mahram, bukan muhrim.
Mahram
terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. Mahram Sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama.hal tercantun dalam firman
Allah SWT ;"Diharamkan atas kamu
untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3)
saudara-saudaramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan;
(5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; (keponakan) (7)anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan)." (An
Nisà'4/23) jika kita adalah perempuan, tinggal mengkiaskan saja.
2. Mahram karena Persusuan
Pengertian Persusuan adalah masuknya
air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. (Al
Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235) Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang
menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu
'anha, "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali
pesusuan dapat
mengharamkan(pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR
Muslim dan lainnya)
Ini adalah pendapat yang rajih di
antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh
Nadiyah 2/175)
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Dari al- Qur'an
:" ... juga ibu-ibumu yang menyusui
kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Dalil dari Sunnah
:
Dari Abdullah Ibnu Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda :
"Diharamkan dari persusuan apa-apa
yang diharamkan dari nasab." (HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya)
Siapakah
saja mahram sebab persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahram dari nasab, jika untuk laki-laki yaitu:
1. Ibu
yang menyusui
Termasuk juga nenek persusuan, yaitu ibu dari ibu atau
ibu persusuan, juga ibu-ibu mereka di atas.
2. Anak perempuan dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik
laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3. Saudara perempuan
sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu . 4. Keponakan sepersusuan
(anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga
keturuanan mereka
5. bibi persusuan (Saudara perempuan bapak atau ibu
susu). Jika kita perempuan, perempuan tinggal mengkiaskan saja. (Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa
tambahan)
3. Mahram Sebab perkawinan/ Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; "
Shihr/ Mushoharoh adalah mahrom karena pernikahan." (An Niyah 3/63)
Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan
mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut
selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat
Syarah Muntahal Irodah 3/7)
Mahram sebab perkawinan ada empat
yaitu : 1. “Dan ibu-ibu istrimu
(mertua)" (An Nisà'/4:23) 2. "Dan istri-istri anak kandungmu
(menantu)" (An Nisà'/4:23) 3."Dan
anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri."
(An Nisà'/4:23).
Menurut Jumh urul `Ulàmà' termasuk
juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika
ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk
menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi
mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah
aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
Dan mahram selanjutnya adalah ibu
tiri, berdasarkan ayat : 4."Dan
janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)."(An
Nisà'/4:22).
Disini jelas bahwa anak perempuan dari paman atau bibi (sepupu) adalah bukan termasuk
mahram bagi seorang laki-laki. Sehingga dia halal dinikahi dan bisa membatalkan
wudhu bagi mazhab Syafi’iyyah. Wallahu’alam.1.
(catatan : Untuk
mahram karena sebab keturunan dan sepersusuan jumhur ulama sepakat bolehnya
seseorang menampakkan aurat kepada mereka. Karena mahram seperti ini bersifat
abadi. Adapun untuk jenis ketika, yaitumahram yang disebabkan pernikahan, haram
menampakkan aurat kepada mereka, karena mahram kita tidak bersifat abadi.
Wallahu’alam.
------
Jika ingin diperluas, Mahram dalam pengertian
umum yaitu meliputi semua orang-orang yang tidak boleh dinikahi. (Mahram Ghoiru
Muabbadah) tetapi sifatnya sementara. Yaitu :
1. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak
boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai
masa iddahnya.
2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak
boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian
auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang
sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
3. Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi
kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai
dan telah habis masa iddahnya.
4. Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah
ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
5. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita
merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
6. Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat
taubatan nashuha.
7. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau
wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi
atau nasrani.
0 comments
Post a Comment