Mengetahui Mahram Kita

Pengertian Mahram dan Pengertian Muhrim
Penggunaan kata muhrim untuk mahram perlu dicermati, karena ada kesalahan disana, yang tidak sedikit menimbulkan kesalahpahaman.
1. Pengertian mahram
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah memberikan definisi : "Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab, persusuan dan pernikahan." (Al-Mughni 6/555)
Sedangkan Imam Ibnu Atsir rahimahullah berkata , " Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain". ( An-Nihayah 1/373) definisi diatas adalah mahram dalam pengertian umum.
 Sedangkan mahram dimasyarakat lebih dikenal dengan istilah khusus yaitu : haram dinikahi karena masih termasuk keluarga dan dalam mazhab Syafi’i dengan tambahan tidak membatalkan wudhu bila disentuh.
2. Pengertian muhrim
Muhrim dalam bahasa Arab berarti orang yang sedang mengerjakan ihram (haji atau umrah). Tetapi bahasa Indonesia menggunakan kata muhrim dengan arti semakna dengan mahram. Dan ini adalah kekeliruan dalam hal bahasa yang sudah seharusnya dibenahi.
Jadi, mari kita gunakanlah istilah yang benar yaitu mahram, bukan muhrim.
Mahram terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1.      Mahram Sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama.hal tercantun dalam firman Allah SWT ;"Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1)ibu-ibumu; (2)anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-saudaramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5)saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (keponakan) (7)anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan)." (An Nisà'4/23) jika kita adalah perempuan, tinggal mengkiaskan saja.
2.      Mahram karena Persusuan
Pengertian Persusuan adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu. (Al Mufashol Fi Ahkamin Nisa' 6/235) Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan pada hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha, "Termasuk yang di turunkan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh kali pesusuan dapat mengharamkan(pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan." (HR Muslim dan lainnya)
Ini adalah pendapat yang rajih di antara seluruh pendapat para ulama'. (lihat Nailul Author 6/749, Raudloh Nadiyah 2/175)
b. Dalil hubungan mahrom dari hubungan persusuan.
Dari al- Qur'an :" ... juga ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara perempuan sepersusuan ..." (QS An-Nisa' : 23)
Dalil dari Sunnah :
Dari Abdullah Ibnu Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda : "Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab." (HR Bukhori 3/222/2645 dan lainnya)
Siapakah saja mahram sebab persusuan?
Mahrom dari sebab persusuan seperti mahram dari nasab, jika untuk laki-laki yaitu:
1. Ibu yang menyusui
Termasuk juga nenek persusuan, yaitu ibu dari ibu atau ibu persusuan, juga ibu-ibu mereka di atas.
2. Anak perempuan dari ibu susu
Termasuk di dalamnya adalah cucu dari anak susu baik laki-laki maupun perempuan. Juga anak keturunan mereka. 3. Saudara perempuan sepersusuan, baik kandung maupun sebapak, atau seibu . 4. Keponakan sepersusuan (anak saudara persusuan), bail persusuan laki-laki atau perempuan, juga keturuanan mereka
5. bibi persusuan (Saudara perempuan bapak atau ibu susu). Jika kita perempuan, perempuan tinggal mengkiaskan saja. (Lihat Al Mufashol 3/160 dengan beberapa tambahan)
3. Mahram Sebab perkawinan/ Mushoharoh
Berkata Imam Ibnu Atsir; " Shihr/ Mushoharoh adalah mahrom karena pernikahan." (An Niyah 3/63) Berkata Syaikh Abdul Karim Zaidan; " Mahrom wanita yang disebabkan mushoharoh adalah orang-orang yang haram menikah dengan wanita tersebut selam-lamanya seperti ibu tiri, menantu perempuan, mertua perempuan. (Lihat Syarah Muntahal Irodah 3/7)

Mahram sebab perkawinan ada empat yaitu : 1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)" (An Nisà'/4:23) 2. "Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)" (An Nisà'/4:23) 3."Dan anak-anak istrimu yang dalam pemelihraanmu dari istri yang telah kamu campuri." (An Nisà'/4:23).

Menurut Jumh urul `Ulàmà' termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya. Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab aqad nikah, walaupun si puteri belum dicampuri, kalau sudah aqad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi puteri itu.
Dan mahram selanjutnya adalah ibu tiri, berdasarkan ayat : 4."Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)."(An Nisà'/4:22).
Disini jelas bahwa anak perempuan dari paman atau bibi (sepupu) adalah bukan termasuk mahram bagi seorang laki-laki. Sehingga dia halal dinikahi dan bisa membatalkan wudhu bagi mazhab Syafi’iyyah. Wallahu’alam.1.
(catatan : Untuk mahram karena sebab keturunan dan sepersusuan jumhur ulama sepakat bolehnya seseorang menampakkan aurat kepada mereka. Karena mahram seperti ini bersifat abadi. Adapun untuk jenis ketika, yaitumahram yang disebabkan pernikahan, haram menampakkan aurat kepada mereka, karena mahram kita tidak bersifat abadi. Wallahu’alam.
------
Jika ingin diperluas,  Mahram dalam pengertian umum yaitu meliputi semua orang-orang yang tidak boleh dinikahi. (Mahram Ghoiru Muabbadah) tetapi sifatnya sementara. Yaitu :
1. Wanita yang masih menjadi isteri orang lain tidak boleh dinikahi. Kecuali setelah cerai atau meninggal suaminya dan telah selesai masa iddahnya.
2. Saudara ipar, atau saudara wanita dari isteri. Tidak boleh dinikahi sekaligus juga tidak boleh berkhalwat atau melihat sebagian auratnya. Kalau isteri sudah dicerai maka mereka halal untuk dinikahi. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari isteri.
3. Isteri yang telah ditalak tiga, haram dinikahi kecuali isteri itu telah menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian dicerai dan telah habis masa iddahnya.
4. Menikah dalam kesempatan dengan melakukan ibadah ihram. Bukan hanya dilarang menikah, tetapi juga haram menikahkan orang lain.
5. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka. Kecuali bila tidak mampu membayar mahar wanita merdeka karena miskin.
6. Menikahi wanita pezina, kecuali yang telah bertaubat taubatan nashuha.
7. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah, kecuali setelah masuk Islam atau pindah memeluk agama yahudi atau nasrani.

0 comments

Post a Comment