hukum berpacaran

PACARAN

Definisi berpacaran
       Pacaran ialah perbuatan yang timbul dari dorongan syahwat antara lelaki dan perempuan hingga keduanya mencurahkan kehendak diri berbentuk ucapan dan tingkah laku,hingga berkhalwat (berdua-duaan) di luar nikah. Inilah pengertian pacaran sebagaimana umumnya dipahami kebanyakan orang.
Hukum berpacaran
Maka jelas hukum berpacaran - menurut pengertian yang telah disebutkan diatas- adalah haram, menurut Qur’an, hadits dan Ijma’ ulama’ dan wajib dijauhi oleh setiap muslim. Karena ia merupakan perbuatan zina atau setidak-tidaknya mendekati zina. Mari kita simak dalil-dalil berikut ini yang menunjukkan keharaman berpacaran.

1. Allah berfiman : "Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang paling buruk" (QS. Al-Israa':32)

2. Allah SWt berfirman : "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memeliharakemaluannya, dan janganlah mereka menampakkanperhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An-nur ayat 31)

3. Rasulullah SAW juga telah bersabda : "Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya." (Mutafaqqun ‘alaih)
4. Nabi SAW bersabda : "Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita
kecuali pihak ketiganya adalah setan." (HR.turmudzi, 3/474)

Dan dalil-dalil lainnya sangat banyak yang secara mutlak mengharamkan pacaran.

Mudharat berpacaran
        Setiap yang dilarang syari’at agama pasti mengandung kemudharatan dan keburukan, dan tentunya akan memberikan kebaikan siapapun yang menjauhinya. Termasuk pacaran yang merupakan bagian dari zina, sampai Al-Imam Ahmad berkata : "Aku tidak mengetahui sebuah dosa yang lebih besar -setelah dosa membunuh - kecuali zina."
Berikut ini beberapa mudharat berpacaran yang sungguh teramat merugikan dunia akhirat pelakunya :
1. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si penzina, hilangnya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa), buruk keperibadian dan hilangnya rasa cemburu.

2. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang amat diambil berat dan perhiasan yang sangat indah khasnya bagi wanita.

3. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.

4. Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnyas Sehingga sulit menerima kebenaran.

5. Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.

6. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.

7. Allah akan mencampakkan sifat liar di hati penzina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terkendali.

8. Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan hina dan tidak percaya.

9. Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dihidu oleh orang-orang yang memiliki ‘qalbun salim’ (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya.

10. Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para pezina. Apa yang ia dapati dalam kehidupan ini adalah sebalik dari apa yang diingininya. Ini adalah kerana, orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara bermaksiat kepada Allah maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan maksiat sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.

11. Penzina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari yang jelita di syurga kelak.

12. Perzinaan menyeret kepada terputusnya hubungan silaturrahim, derhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan boleh membawa kepada pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain sebelum atau bila berlakunya dan selepas itu biasanya akan melahirkan kemaksiatan yang lain pula.

13. Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merosakkan masa depannya di samping meninggalkan aib yang berpanjangan bukan sahaja kepada pelakunya malah kepada seluruh keluarganya.

14. Aib yang dicontengkan kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada asakan akidah kafir, misalnya, kerana orang kafir yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa kerana walaupun akhirnya pelaku zina itu bertaubat dan membersihkan diri dia akan masih merasa berbeza dengan orang yang tidak pernah melakukannya.

15. Jika wanita yang berzina hamil dan untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya itu maka dia telah berzina dan juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa . Jika dia ialah seorang wanita yang telah bersuami dan melakukan kecurangan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir maka dia telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disedari siapa dia sebenarnya. Amat mengerikan, naudzubillah min dzalik.

16. Perzinaan akan melahirkan generasi individu-individu yang tidak ada asal keturunan (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.

17. Pezina laki-laki bererti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.

18. Zina dapat menyemai permusuhan dan menyalakan api dendam antara keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengannya.

19. Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain.
Perzinaan menjadikan sebab hancurnya suatu masyarakat yakni mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar dan yang dilakukan secara terang-terangan.

TIPS MENGHINDARI PACARAN
Berikut ini adalah upaya pencegahan dan nasehat yang di sampaikan agar seseorang menjauhi pacaran yang merupakan bagian daripada zina :
1. Hendaknya orang tua dan orang-orang yang memiliki wewenang melarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Karena hal ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya. Perlu diketahui,upaya memperbaiki masyarakat, adalah dengan menutup celah ‘iklan’ maksiat di tempat tersebut. Selamanya kita akan sulit mengarahkan anak-anak kita untuk tidak berpacaran, sedangkan dilingkungan kita muda-mudi yang bukan mahram berdu-duaan tanpa merasa malu dan berdosa.
2. Seseorang yang berpacaran biasanya dengan niatan menyeleksi calon suami atau istrinya. Alangkah buruknya jalan ini. Bagaimana kita akan menikahi seseorang yang telah menabrak hudud-hudud agama ? bisakah orang seperti ini yang sedemikian kurang ajar dantidak punya malu kepada manusia bahkan Tuhan untuk kita akan percayai sebagai pendamping hidup ? Jika sebelum menikah dia sudah ‘berani’ dengan lawan jenis, apakah tidak akan tambah kurang ajar jika dia telah ‘berpengalaman’ melalui nikah ?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang seharusnya dimunculkan oleh seseorang yang ingin mencegah dirinya dan orang lain dari pacaran.
3. Hendaknya kita yakin, bahwa kebaikan, kebahagiaan dan ketenangan tidak akan didapatkan dengan melalui jalan yang buruk. Seseorang yang ingin memiliki binaan keluarga yang sakinah,mawaddah wa rahmah, tidak mujngkin menempuhnya dengan jalan sesat yangbernama pacaran
4. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
5. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya)." Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka)."
Demikian saudaraku, penjelasan tentang berpacaraan, semoga antum, saudara, serta saudari kita yang lain dijaga oleh Allah dari keburukan ini. Amin. semoga bermanfaat. Wallahu’alam.

0 comments

Post a Comment