بسم الله الرحمن الرحيم
assalamu'alaikum wr.wb
saya taufiq hidayat,saya pernah
mendengar di pengajian,disana dikatakan bahwa daging harimau itu halal,karena
tidak ada disebutkan di Al qur'an,dan untuk cara menyembelihnya pun dapat dg
cara melukai bagian anggota tubuhnya dimana aja(karena kondisi tdk memungkinkan
untuk menyembelihnya pada lehernya).kira2 itu benar/tidak?
terimakasih.
wassalami'alaikum wr wb.
wassalami'alaikum wr wb.
Jawaban :
Daging harimau adalah haram
menurut kesepakatan ulama’. Hal ini berdasarkan hadits : " Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda: "Setiap binatang
buas yang bertaring adalah haram dimakan" (Hadits Riwayat. Muslim no.
1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini
mutawatir (hadits shahih yang diriwayatkan banyak orang) sebagaimana ditegaskan
Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam
I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).
Maksudnya "dziinaab"
yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia
seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan
sejenisnya. Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh
Imam Al-Baghawi)
Adalah kesalahan fatal apabila
seseorang hanya menerima sesuatu yang diharamkan hanya melalui Qur’an saja. Ahlussunnah
wal jama’ah telah sepakat bahwa makanan haram itu ditetapkan melalui dua jalan,
yaitu al-Qur’an dan juga hadits Rasulullah SAW. Jadi halal dan haram bukan
semata-mata ada dalam Qur’an, tetapi juga dalam hadits. Sebagaimana hukum islam
yang lainnya juga bersumber dari hadits-hadits Nabi. Jika ada seseorang yang
menolak keharaman sesuatu, karena hanya diharamkan melalui hadits maka orang
tersebut telah keluar dari Islam. Karena dia telah menolak ajaran dan sunnah
Nabi SAW yang wajib diikuti oleh orang-orang yang beriman. Allah SWT berfirman
: “Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Allah …..”
[An-Nisa : 80]
Adapun untuk pertanyaan kedua
tentang tata cara menyembelih , sebelumnya perlu diketahui tuntutanan islam dalam menyembelih hewan , yaitu
sebagai berikut :
1). Membaca Basmalah. Mayoritas
ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika
menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas
kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu
sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".
Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (HR. Ashabussunan).
2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.
3)Menghadapkan hewan yang
disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah
kiblat.
4) Menidurkan hewan yang hendak
disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk
menyembelih.
Menyembelihan hewan menurut
madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher,
yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini
berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah
antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut
Zaila'I hadist ini sangat lemah).
Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi
hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.
Adapun menurut madzhab Syafi`i dan
Hanbali ketentuannya adalah terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu
saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.
Jadi melihat pendapat di atas,
menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran
makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya
juga dua urat nadi leher.
Tujuan dari menyembelih hewan
secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah
dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.
Namun lain lagi jika dalam kondisi
darurat, seperti kasus seekor lembu yang
jatuh ke dalam sumur. Kepalanya ke bawah. Menurut perhitungan, kalau diangkat
angkat lembu itu akan mati karena diangkat. Bolehkah dalam kondisi tersebut
menyembelih selain di leher ? jawabannya boleh, berdasarkan hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya, bahwa Yazid bin Harun pernah
menyaksikan seorang bertanya tentang ternaknya yang jatuh ke dalam sumur,
dikhawatirkan akan mati, lalu bagaimana caranya: Rasulullah menjawab: “Jika
Anda hanya bisa melukai (menusuk) pahanya, tetap penyembelihan Anda sah.” Lalu
Yazid mengomentari: “Penyembelihan ini adalah darurat, hanya dapat dilakukan
dalam siatuasi dan kondisi amat khusus, seperti yang tertera di atas. Wallahu’alam.
0 comments
Post a Comment