daging harimau dan penyembelihan

بسم الله الرحمن الرحيم

assalamu'alaikum wr.wb
saya taufiq hidayat,saya pernah mendengar di pengajian,disana dikatakan bahwa daging harimau itu halal,karena tidak ada disebutkan di Al qur'an,dan untuk cara menyembelihnya pun dapat dg cara melukai bagian anggota tubuhnya dimana aja(karena kondisi tdk memungkinkan untuk menyembelihnya pada lehernya).kira2 itu benar/tidak?
terimakasih.
wassalami'alaikum wr wb.
Jawaban :
Daging harimau adalah haram menurut kesepakatan ulama’. Hal ini berdasarkan hadits : " Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (Hadits Riwayat. Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir (hadits shahih yang diriwayatkan banyak orang) sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).
Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi)
Adalah kesalahan fatal apabila seseorang hanya menerima  sesuatu yang  diharamkan hanya melalui Qur’an saja. Ahlussunnah wal jama’ah telah sepakat bahwa makanan haram itu ditetapkan melalui dua jalan, yaitu al-Qur’an dan juga hadits Rasulullah SAW. Jadi halal dan haram bukan semata-mata ada dalam Qur’an, tetapi juga dalam hadits. Sebagaimana hukum islam yang lainnya juga bersumber dari hadits-hadits Nabi. Jika ada seseorang yang menolak keharaman  sesuatu, karena  hanya diharamkan melalui hadits maka orang tersebut telah keluar dari Islam. Karena dia telah menolak ajaran dan sunnah Nabi SAW yang wajib diikuti oleh orang-orang yang beriman. Allah SWT berfirman : “Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Allah …..” [An-Nisa : 80]

Adapun untuk pertanyaan kedua tentang tata cara menyembelih , sebelumnya perlu diketahui  tuntutanan islam dalam menyembelih hewan , yaitu sebagai berikut  :
1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".


Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (HR. Ashabussunan).

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.
3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.
4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.
Menyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).
Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.
Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.
Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.
Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.
Namun lain lagi jika dalam kondisi darurat, seperti kasus seekor  lembu yang jatuh ke dalam sumur. Kepalanya ke bawah. Menurut perhitungan, kalau diangkat angkat lembu itu akan mati karena diangkat. Bolehkah dalam kondisi tersebut menyembelih selain di leher ? jawabannya boleh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya, bahwa Yazid bin Harun pernah menyaksikan seorang bertanya tentang ternaknya yang jatuh ke dalam sumur, dikhawatirkan akan mati, lalu bagaimana caranya: Rasulullah menjawab: “Jika Anda hanya bisa melukai (menusuk) pahanya, tetap penyembelihan Anda sah.” Lalu Yazid mengomentari: “Penyembelihan ini adalah darurat, hanya dapat dilakukan dalam siatuasi dan kondisi amat khusus, seperti yang tertera di atas.  Wallahu’alam.

0 comments

Post a Comment