بسم الله الرحمن الرحيم
Shalat qabliyah
jumat hukumnya sunnah. Orang yang mengerjakannya akan mendapat pahala
dan tidak berdosa orang yang meninggalkannya. Kesunatan ini berdasarkan
hadis-hadis shahih, bukan hadits dhoif sebagaimana yang diduga oleh
segelintir Orang.
A. Hadis-hadis yang menerangkan Shalat Qabliyah Jum’at
1. Hadits Riwayat Abu dawud
“Dari Ibnu Umar Ra. Bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyah jum’at. Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jumat dua rekaat. Ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW senantiasa melakukan hal demikian”. (Nailul authar III/313).
Penilaian para muhadditsin terhadap hadist ini adalah :
Berkata Imam Syaukani: “Menurut Hafiz al-iraqi, hadits Ibnu umar itu isnadnya Sahih”.
Hafiz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang berjudul Ar-risalah berkata :”Isnadnya sahih tanpa ada keraguan”.
Imam Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam shohihnya’.
2. Hadits Riwayat Ibnu Majah
“Dari
Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata : Telah dating
Sulaik al-Ghathfani ketika rasulullah tengah berkhutbah. Lalu Nabi
bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah shalat dua rekaat sebelum
dating kesini?” Dia mejawab : Belum. Nabi Saw. Bersabda: “Shalatlah
kamu dua rekaat dan ringkaskanlah shalatmu” (Nailul Authar III/318).
Jelas
sekali dalam hadits ini bagaimana Rasulallah saw. menganjurkan (pada
orang itu) shalat sunnah qabliyyah jum’at dua raka’at sebelum duduk
mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan hadits ini Syeikh
Syihabuddin al-Qalyubi (wafat 1070H) mengatakan; bahwa hadits
ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at,
bukan shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid
tidak boleh dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus
dikerjakan di masjid.
Syeikh Umairoh berkata: Andai
ada orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin
sholat tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab
shalat tahiyyatul masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid,
sedangkan nabi saw. (waktu itu) bertanya; Apakah engkau sudah sholat
sebelum (dirumahnya) datang kesini ? (Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga Imam Syaukani ketika mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas :
Sabda
Nabi saw. ‘sebelum engkau datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua
raka’at itu adalah sunnah qabliyyah jum’at dan bukan sholat sunnah
tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)
Mengenai
derajat hadits riwayat Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits
Ibnu Majah ini perawi-perawinya adalah orang kepercayaan’. Begitu juga
Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu Majah ini adalah hadits shohih’.
3. Hadits riwayat Bukhori dan Muslim
“Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.
Mengenai
hadits ini tidak ada seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya
karena dia disamping diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat
kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini
saja kita sudah dapat memahami bahwa Nabi saw. menganjurkan supaya
diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat sunnah dahulu, termasuk
dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at. Tetapi nyatanya para
golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini karena mereka
anggap amalan bid’ah.
4. Riwayat dalam sunan Turmudzi II/18:
“Diriwayatkan
dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan shalat sunnah
qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah (setelah)
jum’at sebanyak empat raka’at pula”.
Abdullah
bin Mas’ud merupakan sahabat Nabi saw. yang utama dan tertua,
dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah sehingga beliau selalu
dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H. Kalau seorang
sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw. mengamal-
kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi
saw.
Penulis
kitab Hujjatu Ahlis Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat
Abdullah bin Mas’ud tersebut mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa
yang dilakukan oleh Abdullah bin Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk
langsung dari Nabi Muhammad saw.”
Dalam
kitab Sunan Turmudzi itu dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri
dan Ibnul Mubarak beramal sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin
Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).
5. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Thabrani:
“Dari
Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulallah saw. bersabda : ‘Tidak ada
satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua
raka’at’ “.
Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai
derajat hadits ini Imam Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah
hadits shohih’ dan Ibnu Hibban berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’.
Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata: “Dalil yang paling kuat untuk
dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya sholat sunnah dua
raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih oleh Ibnu
Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung
sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun
shalat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Demikianlah beberapa hadits yang shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.
B. Menurut Ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i
Sedangkan
kesimpulan beberapa ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i
tentang hukum sholat sunnah qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :
1. Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat
jum’at itu sama dengan shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan
untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat raka’at dan
sesudahnya juga empat raka’at”.
2. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan
shalat sebelum dan sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at
qabliyyah dan dua raka’at ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang
lebih sempurna adalah empat raka’at qabliyyah dan empat raka’at
ba’diyyah’.
3. Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini 1/99 :
“Jum’at itu sama seperti shalat Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
4. Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin :
“Disunnahkan shalat sebelum Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.
Begitu juga masih banyak pandangan ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.
Dengan keterangan-keterangan
singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami
bahwa ini semua adalah sunnah Rasulallah saw., bukan sebagai amalan
bid’ah. Semoga kita semua diberi hidayah oleh Allah swt.
0 comments
Post a Comment