Shalat Sunnah Berjama'ah

بسم الله الرحمن الرحيم


Shalat sunnah dalam istilah lain juga disebut dengan nawafil, mandub dan mustahab. Secara lughat kata-kata tersebut mempunyai makna tambah (ziyadah), sedangkan secara istilah mempunyai makna: shalat-shalat selain shalat fardlu.
Shalat sunnah dibagi menjadi dua macam:
1.       Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, meliputi shalat 'idain (Idul Fithri dan Idul Adlha), shalat tarawih, shalat gerhana matahari dan bulan dan shalat istisqa'.
2.       Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara sendiri (munfarid/tidak berjamaah). Terbagi menjadi dua macam:
a.       Shalat-shalat sunnah yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut dengan shalat rawatib.
b.      Shalat-shalat sunnah yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah, tasbih dan lain-lain.
Yang menjadi pertanyaan adalah; apakah shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah ini boleh dikerjakan secara berjamaah? Seperti halnya shalat dhuha, tasbih dan shalat-shalat sunnah yang lain apakah boleh dikerjakan secara berjamaah? Dan pernahkah Rasulullah melakukan hal itu?
Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya yang bersumber dari sahabat Anas bin Malik mengisahkan:
أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ. (رواه مسلم)
"Bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mangundang Rasulullah SAW untuk menikmati makanan yang telah dihidangkannya, maka Rasulullah SAW memakan makanan itu, kemudian beliau bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian (shalat bersama kalian). Sahabat Anas berkata: "Maka aku berdiri di atas tikar yang warnanya telah menghitam karena sudah lama tidak digunakan. Lalu aku menyipratkan air ke tikar tersebut, kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas tikar itu, aku dan al-Yatim (Dlumairah) berdiri membentuk barisan di belakang Rasulullah SAW dan para wanita-wanita tua berdiri di belakang kami. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW shalat dua rakaat bersama kami, kemudian beliau pergi." [H.R. Muslim].
Pada hadits di atas Rasulullah mengerjakan shalat dua rakaat bersama sahabat Anas, Dlumairah dan para wanita tua. Shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah ini adalah shalat sunnah. Hal itu berdasarkan keterangan dari beberapa hadits di antaranya:
1.       Riwayat Imam Muslim, dari sahabat Anas RA:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا. (رواه مسلم)
"Dari sahabat Anas RA, beliau berkata: "Nabi SAW masuk ke (rumah) kami, sedangkan di situ hanya ada aku, ibuku dan Umi Haram bibiku, lalu Nabi SAW bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat bersama kalian." pada selain waktu shalat, lalu beliau shalat bersama kami." [H.R. Muslim].
2.       Riwayat Imam Abu Dawud, dari sahabat Anas RA yang mengatakan:
ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعًا. (رواه ابو داود)
"Kemudian Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah dua rakaat bersama kami." [H.R. Abu Dawud].
3.  Dari Ibnu Abbas ra. berkata,"Aku shalat bersama Rasulullah SAW pada suatu malam, aku duduk di sebelah kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW memegang kepalaku dari belakang dan menggeser aku hingga berada pada posisi di sebelah kanan beliau." (HR Bukhari dan Muslim)
 
Dari keterangan beberapa hadits di atas, para ulama seperti Imam al-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Fath al-Bari, Syeikh Ibnu Daqiqil Id dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam dan ulama yang lain berpendapat mengenai kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah secara berjamaah dan hal itu tidaklah dilarang. Apalagi jika shalat sunnah yang dilakukan secara berjamaah itu bertujuan untuk melatih dan mendidik seseorang (para murid atau santri) untuk selalu istiqamah dalam mengerjakan shalat tersebut, maka tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri. Dan jika kita teliti dari beberapa riwayat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak hanya sekali saja, akan tetapi lebih dari satu kali.Wallahu'alam.


 

0 comments

Post a Comment