بسم الله الرحمن الرحيم
Dari
Ibnu Abbas ra. berkata,"Aku shalat bersama Rasulullah SAW pada suatu
malam, aku duduk di sebelah kiri beliau. Lalu Rasulullah SAW memegang kepalaku
dari belakang dan menggeser aku hingga berada pada posisi di sebelah kanan
beliau." (HR Bukhari dan Muslim)
Shalat
sunnah dalam istilah lain juga disebut dengan nawafil, mandub dan
mustahab. Secara lughat kata-kata tersebut mempunyai makna tambah
(ziyadah), sedangkan secara istilah mempunyai makna: shalat-shalat selain
shalat fardlu.
Shalat sunnah dibagi menjadi dua macam:
1.
Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara berjamaah, meliputi
shalat 'idain (Idul Fithri dan Idul Adlha), shalat tarawih, shalat gerhana
matahari dan bulan dan shalat istisqa'.
2.
Shalat sunnah yang disunnahkan untuk dikerjakan secara sendiri (munfarid/tidak
berjamaah). Terbagi menjadi dua macam:
a.
Shalat-shalat sunnah yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut
dengan shalat rawatib.
b.
Shalat-shalat sunnah yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat
tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah,
tasbih dan lain-lain.
Yang menjadi
pertanyaan adalah; apakah shalat-shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk
dikerjakan secara berjamaah ini boleh dikerjakan secara berjamaah? Seperti
halnya shalat dhuha, tasbih dan shalat-shalat sunnah yang lain apakah boleh
dikerjakan secara berjamaah? Dan pernahkah Rasulullah melakukan hal itu?
Dalam satu
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya yang bersumber
dari sahabat Anas bin Malik mengisahkan:
أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا
فَأُصَلِّيَ لَكُمْ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ
اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ
وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ. (رواه مسلم)
"Bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mangundang
Rasulullah SAW untuk menikmati makanan yang telah dihidangkannya, maka
Rasulullah SAW memakan makanan itu, kemudian beliau bersabda: "Bangunlah
kalian semua, aku akan shalat untuk kalian (shalat bersama kalian). Sahabat
Anas berkata: "Maka aku berdiri di atas tikar yang warnanya telah
menghitam karena sudah lama tidak digunakan. Lalu aku menyipratkan air ke tikar
tersebut, kemudian Rasulullah SAW berdiri di atas tikar itu, aku dan al-Yatim
(Dlumairah) berdiri membentuk barisan di belakang Rasulullah SAW dan para
wanita-wanita tua berdiri di belakang kami. Kemudian setelah itu Rasulullah SAW
shalat dua rakaat bersama kami, kemudian beliau pergi." [H.R. Muslim].
Pada hadits di atas Rasulullah mengerjakan
shalat dua rakaat bersama sahabat Anas, Dlumairah dan para wanita tua. Shalat
yang dikerjakan oleh Rasulullah ini adalah shalat sunnah. Hal itu berdasarkan
keterangan dari beberapa hadits di antaranya:
1. Riwayat
Imam Muslim, dari sahabat Anas RA:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ
قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا. (رواه
مسلم)
"Dari sahabat Anas RA, beliau berkata: "Nabi
SAW masuk ke (rumah) kami, sedangkan di situ hanya ada aku, ibuku dan Umi Haram
bibiku, lalu Nabi SAW bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat
bersama kalian." pada selain waktu shalat, lalu beliau shalat bersama
kami."
[H.R. Muslim].
2.
Riwayat Imam Abu Dawud, dari sahabat Anas RA yang mengatakan:
ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعًا. (رواه ابو داود)
"Kemudian Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah
dua rakaat bersama kami." [H.R. Abu Dawud].
3.
Dari
keterangan beberapa hadits di atas, para ulama seperti Imam al-Nawawi dalam
kitabnya Syarh Shahih Muslim, Imam Ibnu Rajab dalam kitabnya Fath
al-Bari, Syeikh Ibnu Daqiqil Id dalam kitabnya Ihkam al-Ahkam dan
ulama yang lain berpendapat mengenai kebolehan untuk mengerjakan shalat sunnah
secara berjamaah dan hal itu tidaklah dilarang. Apalagi jika shalat sunnah yang
dilakukan secara berjamaah itu bertujuan untuk melatih dan mendidik seseorang
(para murid atau santri) untuk selalu istiqamah dalam mengerjakan shalat
tersebut, maka tentunya akan mempunyai nilai tambah tersendiri. Dan jika kita
teliti dari beberapa riwayat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa peristiwa
tersebut dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak hanya sekali saja, akan tetapi
lebih dari satu kali.Wallahu'alam.
0 comments
Post a Comment