Shalat Malam (Tahajjud)

Shalat Tahajjud merupakan shalat sunah yang dikerjakan setelah tidur pada malam hari antara waktu shalat isya sampai dengan fajar shidiq (menjelang subuh). Ia tidak boleh dikerjakan kecuali setelah tidur.[1]  Dan shalat Tahajud sering juga disebut shalat malam (Qiyam al lail) karena waktu yang melaksanakan shalat ini pada malam hari dimana semua orang sedang tertidur lelap. Shalat Tahajud merupakan shalat sunah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam sepanjang hidupnya, demikian pula para shahabat dan generasi salafunas shalihin sesudahnya.

Pensyariatan dan hukum shalat Tahajjud
Ulama bersepakat bahwa shalat Tahajjud adalah shalat sunnah yang disyariatkan dalam Islam. Firman Allah :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang Tahajjudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al Isra’ : 79)

Dan sabda Nabi n :

عَلَيْكُمْ بِصَلاَةِ اللَّيْل، فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ، وَقُرْبَةٌ إلَى رَبِّكُمْ، وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ، وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ

“Hendaklah kalian melaksanakan shalat malam, karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian, pendekat kepada Tuhan kalian, penghapus kejelekan dan pencegah berbuatan dosa.”[2]

Tatacara, jumlah raka’at dan waktunya
Tatacara menegerjakan shalat Tahajjud tidak ubahnya dengan shalat-shalat lainnya. Paling sedikitnya    ia dikerjakan 2 (dua) raka’at, dan mengenai batas maksimalnya ulama berbeda pendapat.
 
Menurut mazhab Hanafi sebanyak-banyaknya jumlah raka’at shalat Tahajjud adalah dikerjakan 8 raka’at.[3] Dalilnya adalah hadits riwayat ummul mukminin yang menyebutkan bahwa shalat malam Nabi adalah 8 raka’at.

Malikiyah berpendapat bahwa shalat Tahajjud paling banyak dikerjakan 10 atau 12 raka’at.[4]

Jumlah 10 raka’at didasarkan kepada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shalat 11 raka’at dan salah satu raka’atnya adalah shalat Witir. Dan 12 raka’at  dalilnya adalah sebuah riwayat yang menyebutkan Nabi shalat 12 raka’at lalu berwitir.  (HR. Muslim)

Sedangkan ulama kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah tidak memberikan batasan untuk jumlah raka’at shalat malam, hal ini karena adanya sebuah hadits : “Shalat adlah sebaik-baiknya amalan yang dipersembahkan pada (Tuhan). Yang mau biarlah menyedikitkan (amalan itu); dan yang mau biarlah memperbanyak (amalan itu).” (HR. Ahmad)

Shalat Tahajjud boleh dikerjakan diawal waktu malam. Yakni selepas masuknya waktu Isya. Dan adapun mengenai waktu yang yang paling utama mengerjakannya, ulama berbeda pendapat.

Sebagian berpendapat waktu afdhalnya adalah  pada dua pertiga malam, sekitar pukul 02.30 dini hari. Berdasarkan hadits :

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ فَيَقُولُ مَنْ يَدْعُونِى فَأَسْتَجِيبَ لَهُ وَمَنْ يَسْأَلُنِى فَأُعْطِيَهُ وَمَنْ يَسْتَغْفِرُنِى فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kita tabaaraka wa ta’ala turun ke langit dunia pada sepertiga malam yang terakhir seraya berfirman: Siapa yang berdoa kepada-Ku maka akan Aku jawab do’anya, siapa yang meminta kepada-Ku maka akan Aku kabulkan permintaannya, dan siapa yang memohon ampunan kepada-Ku maka akan Aku ampuni dia.” (Mutafaqqun ‘Alaih)

Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa waktu afdhalnya adalah pada akhir malam, yakni mendekati waktu shubuh. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat dari Amru bin Abasah, ia berkata, “Ya Rasulullah, waktu malam mana yang paling di dengar ?” beliau bersabda :

جَوْفُ اللَّيْل الآْخَرِ فَصَل مَا شِئْت

“Akhir malam. Maka shalatlah semampumu.” (HR. Abu Dawud)

Sedangkan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan waktu afdhalnya dikerjakan shalat Tahajjud adalah seperenam malam yang ke empat dan yang kelima. Kisaran waktunya sekitar jam 1 sampai jam 4 malam. Hal ini didasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari Abdullah bin Amar bahwa Rasulullah shalallahu'alahi wasallam telah bersabda :

أَحَبُّ الصَّلاَةِ إلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَل صَلاَةُ دَاوُد عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْل وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ

“Shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Daud ‘alaihissalaam, ia tidur separuh malam, bangun sepertiganya, dan tidur seperenamnya.” (HR. Ahmad)


Wallahu a'lam.


[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (2/232).
[2] HR. aT-Tirmidzi no.3549, ibnu Khuzaimah no.1135, al-Hakim no.1156
[3] Ibnu ‘Abidin (1/40), Fath al Qadir (1/390).
[4] Al fawakih Duwani (1/234).