بسم الله الرحمن الرحيم
Ari-ari
(plasenta) adalah seperti bagian-bagian tubuh manusia lainnya yang terlepas
dari tubuhnya sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Jadi boleh
dimusnahkan dengan cara apapun selama hal itu tidak mencemari lingkungan,
mengganggu kenyaman orang lain atau dengan kata lain tidak memberikan mudharat
kepada orang lain dikarenakan bau yang ditimbulkannya.
Namun
demikian yang terbaik adalah dengan menguburnya kedalam tanah serta untuk
memuliakan anak Adam yang baru dilahirkan itu, sebagaimana perlakuan terhadap
anggota tubuh lainnya yang terlepas darinya.
Karena
Nabi SAW bersabda : ”Potonglah kuku-kuku
kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari
kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah
kalian mendekatiku dengan mulut yang bau.” (HR. Tirmidzi)
Didalam
tafsir al Qurtubi dijelaskan tentang
penguburan potongan-potongan kuku itu, bahwa jasad seorang mukmin memiliki
kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga
kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu
meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus
dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke
api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)
Dalam kitab "Ghadaa'ul
Albab" karangan Safarini (1/382) disebutkan bahwa binti Bashrah
mengatakan "Aku melihat ayahku memotong kuku lalu memendam potongannya,
lalu ia berkata 'Aku melihat Rasulullah melakukannya."
Ahmad bin Hanbal pernah
ditanyai tentang rambut dan kuku, apakah menguburnya atau membuangnya? Ia
menjawab "agar menguburnya. Ibnu Umar melakukan demikian."
Mengubur anggota yang
terpotong atau terlepas dari tubuh manusia merupakan salah satu cara memuliakan
bani Adam.
Ibnu Hajar mengatakan
bahwa ini hanya sunnah dan tidak wajib, barangsiapa melakukannya tentu
merupakan tindakan terpuji.
Jadi apabila ari-ari
tersebut dikuburkan maka sesungguhnya ia adalah penguburan biasa, tidak ada
ritual-ritual tertentu di dalamnya dan tidak perlu meletakkan penerangan
diatasnya dengan maksud yang mengandung unsur-unsur kesyirikan. Kecuali apabila
tujuannya sekedar untuk menjaga agar tidak digali dan di makan hewan seperti
anjing, ini utnuk memuliakan jasad bani Adam.
Karena dalam sebuah riwayat
Rasulullah SAW memerintahkan agar mengubur bekas darah bekam, supaya tidak
dimangsa anjing.
Wallahua’lam
0 comments
Post a Comment