Ari-Ari Bayi

بسم الله الرحمن الرحيم


Ari-ari (plasenta) adalah seperti bagian-bagian tubuh manusia lainnya yang terlepas dari tubuhnya sehingga tidak ada perlakuan khusus terhadapnya. Jadi boleh dimusnahkan dengan cara apapun selama hal itu tidak mencemari lingkungan, mengganggu kenyaman orang lain atau dengan kata lain tidak memberikan mudharat kepada orang lain dikarenakan bau yang ditimbulkannya.
Namun demikian yang terbaik adalah dengan menguburnya kedalam tanah serta untuk memuliakan anak Adam yang baru dilahirkan itu, sebagaimana perlakuan terhadap anggota tubuh lainnya yang terlepas darinya.
Karena Nabi SAW bersabda : ”Potonglah kuku-kuku kalian dan kuburkanlah potongan-potongan kuku kalian, bersihkan sela-sela jari kalian, bersihkan gusi kalian dari makanan dan gosoklah gigi kalian. Janganlah kalian mendekatiku dengan mulut yang bau.” (HR. Tirmidzi)
Didalam tafsir al Qurtubi dijelaskan  tentang penguburan potongan-potongan kuku itu, bahwa jasad seorang mukmin memiliki kehormatan maka apa saja yang terlepas darinya ia harus tetap dijaga kehormatannya dan sebaiknya ia dikuburkan sebagaimana apabila orang itu meninggal dunia. Dan apabila sebagiannya telah mati maka ia pun juga harus dihormati dengan dikuburkan agar tidak tercerai berai dan janganlah dibuang ke api atau ke tempat sampah. (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 102)
Dalam kitab "Ghadaa'ul Albab" karangan Safarini (1/382) disebutkan bahwa binti Bashrah mengatakan "Aku melihat ayahku memotong kuku lalu memendam potongannya, lalu ia berkata 'Aku melihat Rasulullah melakukannya."
Ahmad bin Hanbal pernah ditanyai tentang rambut dan kuku, apakah menguburnya atau membuangnya? Ia menjawab "agar menguburnya. Ibnu Umar melakukan demikian."
Mengubur anggota yang terpotong atau terlepas dari tubuh manusia merupakan salah satu cara memuliakan bani Adam.
Ibnu Hajar mengatakan bahwa ini hanya sunnah dan tidak wajib, barangsiapa melakukannya tentu merupakan tindakan terpuji.
Jadi apabila ari-ari tersebut dikuburkan maka sesungguhnya ia adalah penguburan biasa, tidak ada ritual-ritual tertentu di dalamnya dan tidak perlu meletakkan penerangan diatasnya dengan maksud yang mengandung unsur-unsur kesyirikan. Kecuali apabila tujuannya sekedar untuk menjaga agar tidak digali dan di makan hewan seperti anjing, ini utnuk memuliakan jasad bani Adam.
Karena dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW memerintahkan agar mengubur bekas darah bekam, supaya tidak dimangsa anjing.
Wallahua’lam

0 comments

Post a Comment