Berkata Abu Hanifah : Larangan kepada sebagian wanita-wanita muda untuk membuka penutup wajahnya yang terjadi di zaman kita ini bukan karena ia aurat, tetapi disebabkan karena takutnya terjadi fitnah (Al mausu'ah Fiqhiyah, 41/134).
Wakil Urusan Dakwah pada kementrian Waqaf Mesir, Dr. Salim Abdul Jalil pernah menyelenggarakan seminar nasional mesir, Keputusan akhir seminar tersebut menyatakan bahwa cadar bukanlah sebuah kewajiban. beliau menyatakan : "Tidak ditemukan dasar hukum wajibnya cadar dalam agama Islam. Keempat madzhab fikih Islam sendiri tidak menghukumi wajah sebagai aurat." (al Arabiyyah, 15/4)
Wakil Urusan Dakwah pada kementrian Waqaf Mesir, Dr. Salim Abdul Jalil pernah menyelenggarakan seminar nasional mesir, Keputusan akhir seminar tersebut menyatakan bahwa cadar bukanlah sebuah kewajiban. beliau menyatakan : "Tidak ditemukan dasar hukum wajibnya cadar dalam agama Islam. Keempat madzhab fikih Islam sendiri tidak menghukumi wajah sebagai aurat." (al Arabiyyah, 15/4)
Pernyataan jumhur ulama mengenai tidak wajibnya cadar bagi wanita juga dinyatakan dalam berbagai kitab para ulama seperti Al Muhalla, majmu' syarah al Muhadzab, Fiqh al Islami wa Adilatuhu, dan Al Mausu'ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah al Kuwaitiyyah.
Dikatakan dalam al Mausu'ah : "Jumhur ulama mazhab berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat. Karena ia bukan aurat, makaseorang wanita boleh saja menutup wajahnya atau membukanya." ( Al Mausu'ah Fiqhiyyah, 41/134)
Dikatakan dalam al Mausu'ah : "Jumhur ulama mazhab berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat. Karena ia bukan aurat, makaseorang wanita boleh saja menutup wajahnya atau membukanya." ( Al Mausu'ah Fiqhiyyah, 41/134)
Bahkan
Imam Abu
Hanifah memiliki pendapat yang menyendiri dalam masalah aurat wanita ini, yaitu ia menyatakan bahwa yang bukan aurat dari wanita itu selain wajah, tapak
tangannya juga termasuk kedua pergelangan kakinya ke bawah. (Al Mausu'ah
Fiqhiyyah, 31/44)
Dalam AL mugni (1/6) Ibnu Qudamah menyatakan : "Tidak ada perbedaan pendapat mazhab bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan
tapak tangannya di dalam shalat."
Dalil - Dalilnya :
Dalil
–dalil yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan status Niqab (cadar) sebagai sesuatu yang tidak wajib diantaranya adalah :
1. firman
Allah ta'ala :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31)
Berkata sa'id bin Jabir, Atha' dan al Auza'i : yang dimaksud perhiasan yang biasa nampak adalah wajah, telapak tangan dan pakaian." (Al Mausu'ah Fiqhiyyah, 31/45)
2. Hadits riwayat ummul Mukminin Aisyah
Bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Allah tidak
menerima sholat perempuan yang telah mencapai usia baligh, kecuali dengan
memakai telekung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi )
Keterangan
hadits : Telekung adalah pakaian yang
menutupi badan kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Hadits Asma binti Abi Bakar
Rasulullah Saw bersabda, "Ya Asma', sesungguhnya wanita, apabila telah haidh, tidak boleh ada yang nampak darinya kecuali ini dan ini, (Beliau mengisyaratkan kepada tangan dan wajah)." (HR. Abu Daud)
3. Hadits Asma binti Abi Bakar
Rasulullah Saw bersabda, "Ya Asma', sesungguhnya wanita, apabila telah haidh, tidak boleh ada yang nampak darinya kecuali ini dan ini, (Beliau mengisyaratkan kepada tangan dan wajah)." (HR. Abu Daud)
Demikian, Wallahu a'lam.
0 comments
Post a Comment