MASALAH CADAR

Mengenai masalah hukum cadar (dalam bahasa arab disebut niqab) telah menjadi pendapat  jumhur ulama’  bahwa ia tidaklah wajib. Tetapi dianggap sebagai sebuah keutamaaan apabila dikenakan oleh wanita dengan maksud untuk menjaga kesucian dan menundukkan pandangan. 

Berkata Abu Hanifah : Larangan kepada sebagian wanita-wanita muda untuk membuka penutup wajahnya yang terjadi  di zaman kita ini bukan karena ia aurat, tetapi disebabkan karena takutnya terjadi fitnah (Al mausu'ah Fiqhiyah, 41/134).

Wakil Urusan Dakwah pada kementrian Waqaf Mesir, Dr. Salim Abdul Jalil pernah menyelenggarakan seminar nasional mesir, Keputusan akhir seminar tersebut menyatakan bahwa cadar bukanlah sebuah kewajiban. beliau menyatakan : "Tidak ditemukan dasar hukum wajibnya cadar dalam agama Islam. Keempat madzhab fikih Islam sendiri tidak menghukumi wajah sebagai aurat."  (al Arabiyyah, 15/4)

Pernyataan jumhur ulama mengenai tidak wajibnya cadar bagi wanita juga dinyatakan dalam berbagai kitab para ulama seperti Al Muhalla, majmu' syarah al Muhadzab, Fiqh al Islami wa Adilatuhu, dan Al Mausu'ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah al Kuwaitiyyah.

Dikatakan dalam al Mausu'ah : "Jumhur ulama mazhab berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat. Karena ia bukan aurat, makaseorang wanita boleh saja menutup wajahnya  atau membukanya." ( Al Mausu'ah Fiqhiyyah, 41/134)


Bahkan Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang menyendiri dalam masalah aurat wanita ini, yaitu ia menyatakan bahwa yang bukan aurat dari wanita itu selain wajah, tapak tangannya juga termasuk kedua pergelangan kakinya ke bawah. (Al Mausu'ah Fiqhiyyah, 31/44)


Dalam AL mugni (1/6) Ibnu Qudamah menyatakan : "Tidak ada perbedaan pendapat mazhab bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat."

Dalil - Dalilnya :



Dalil –dalil yang digunakan oleh para ulama dalam menentukan status Niqab (cadar) sebagai sesuatu yang tidak wajib diantaranya adalah : 

1. firman Allah ta'ala :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 31)

Berkata sa'id bin Jabir, Atha' dan al Auza'i :  yang dimaksud perhiasan yang biasa nampak adalah wajah, telapak tangan dan pakaian." (Al Mausu'ah Fiqhiyyah, 31/45)

2. Hadits riwayat ummul Mukminin Aisyah
Bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima sholat perempuan yang telah mencapai usia baligh, kecuali dengan memakai telekung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi )
Keterangan hadits :  Telekung adalah pakaian yang menutupi badan kecuali wajah dan telapak tangan.

3.  Hadits Asma binti Abi Bakar

Rasulullah Saw bersabda, "Ya Asma', sesungguhnya wanita, apabila telah haidh, tidak boleh ada yang nampak darinya kecuali ini dan ini, (Beliau mengisyaratkan kepada  tangan dan wajah)." (HR. Abu Daud)

Demikian, Wallahu a'lam.


0 comments

Post a Comment