MUQADIMAH

بسم الله الرحمن الرحيم


إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوّ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئآت أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له. اشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.  اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه وتابعين وتابع التابعين ومن تبعهم إلى يوم الدين
Segala puji hanyalah milik Allah SWT pemelihara alam semesta. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada utusan yang paling mulia, Rasulullah SAW, beserta keluarga beliau dan seluruh sahabatnya. Dan tidaklah ada permusuhan melainkan terhadap orang-orang yang zhalim.
Amma Ba’du :
Takfir pengertiannya yaitu, memvonis atau mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir ; baik dengan alasan yang benar ataupun tidak.
Berbicara tentang fitnah takfir, maka sungguh ini adalah satu hal yang sangat membutuhkan perhatian dan kehati-hatian karena perkara ini -sebagaimana digambarkan oleh Ibnu Abil 'Izz- adalah pintu yang memiliki fitnah dan cobaan yang besar, di dalamnya terdapat perpecahan dan perselisihan pendapat, serta adanya hawa nafsu manusia yang ikut terlibat, dan dalil-dalil yang mereka (gunakan) saling bertabrakan… sehingga manusia terbagi padanya menjadi dua kelompok, masing-masing berada di ujung (yang saling bertentangan) dan satu kelompok berada di tengah-tengah.1
Dua kelompok yang dimaksud adalah kelompok yang (memiliki sikap) saling bertolak belakang. Satu kelompok tidak mau mengkafirkan siapapun dari ahlul qiblah (kaum muslimin) dan kelompok lain (sangat mudah) mengkafirkan seseorang dengan sebab dosa apapun (besar atau kecil).
Kelompok pertama berhaluan tafrith (meremehkan dosa) dan yang lain berhaluan ifrath (berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa). Adapun kelompok yang di tengah adalah Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Yang akan menjadi titik pembahasan kita dalam tulisan ini adalah kelompok yang berhaluan ifrath, untuk kita ketahui syubhat mereka lalu kita membantahnya.
Kelompok yang memiliki sikap berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan Khawarij dan Mu’tazilah , dan sikap ini memang merupakan salah satu ciri khas mereka yakni menganggap kafir pelaku dosa besar.2
Sehingga pelaku maksiat, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah, golongan yang berbeda pendapat dengan mereka dan sebagainya bisa mereka hukumi sebagai kafir mutlak. Tanpa ada perincian atau perbedaan antara yang melakukan perbuatan tersebut dengan meyakini bahwa hal itu adalah halal dengan orang yang tetap meyakini bahwa perbuatan tersebut adalah haram.
Padahal, untuk menyatakan keimanan dan kekafiran seseorang tidaklah cukup hanya dengan syubhat (kesamar-samaran) dan dugaan semata. Karena barangsiapa yang mengkafirkan saudaranya muslim tanpa ilmu dan dasar yang kuat, maka dia telah melakukan dua kesalahan fatal, yaitu :
Kesalahan pertama,  Berbicara terhadap Allah tanpa ilmu.
 Padahal Allah SWT telah berfirman :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah.” (Al-An’am : 21)

Dan firman-Nya :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.” (Al-A’raf : 33)

Dan firman-Nya pula :

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’ : 36)

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Mewajibkan dan mengharamkan, dosa dan pahala, serta takfir dan tafsiq (menuduh orang sebagai kafir dan fasik) adalah hak Allah dan Rasul-Nya saja. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk mencampurinya.”3

Kesalahan kedua,  Orang tersebut telah melampaui batas terhadap saudaranya sesama muslim.

Pengkafiran terhadap seseorang memiliki konsekwensi penghalalan darah, kehormatan dan hartanya, tidak boleh dia mewarisi atau diwarisi, tidak boleh disholatkan atau didoakan jika meninggal, serta tidak boleh disemayamkan di pemakaman kaum muslimin. Inilah fitnah yang membutakan, yang telah mencabik–cabik ukhwah islamiyah, tertumpahnya darah orang-orang yang tidak bersalah, hilangnya harta yang terjaga, ketakutan manusia, terguncangnya stabilitas keamanan kaum muslimin, dan telah menimpakan malapetaka atas umat ini sepanjang sejarah. Fallahul Musta’aan.

Materi pembahasan akan kita bagi menjadi beberapa bab yaitu sebagai berikut :

1.   Hadits –hadits Peringatan Rasulullah SAW agar tidak melaknat dan mengkafirkan saudara sesama muslim.
2.   Wasiat emas para ulama untuk berhati-hati dalam masalah takfir
3.   Sekilas tentang sejarah golongan Khawarij
4.   Bantahan atas subhat khawarij
5.   Prinsip ahlu sunnah dalam masalah takfir
6.   Bagaimana seseorang bisa dikatakan kafir ?

Kepada Allah SWT kami memohon bimbingan, hidayah dan pertolongan-Nya. Dan kepada-Nya pula kami  menghadapkan amal shalih, sesungguhnya Rabb kami tidak menyia-nyia­kan pahala orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 171).


والحمدالله ,والصلاة و السلام على رسول الله
 
--------------
1.       Syarah Al-'Aqidah Ath-Thahawiyah, hal. 316, Maktabah Asy Syamilah.
2.       Ibid
3.       Majmu’ Fatawa juz V, hal. 545 , Maktabah Asy Syamilah.

0 comments

Post a Comment