بسم الله الرحمن الرحيم
إن
الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوّ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئآت أعمالنا
من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له. اشهد أن لا إله إلا الله وحده لا
شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وأصحابه وتابعين وتابع التابعين ومن
تبعهم إلى يوم الدين
Segala
puji hanyalah milik Allah SWT pemelihara alam semesta. Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada utusan yang paling mulia, Rasulullah SAW,
beserta keluarga beliau dan seluruh sahabatnya. Dan tidaklah ada permusuhan
melainkan terhadap orang-orang yang zhalim.
Amma
Ba’du :
Takfir
pengertiannya yaitu, memvonis atau
mensifati seseorang dengan kekafiran, atau mensifatinya dengan hukum kafir ;
baik dengan alasan yang benar ataupun tidak.
Berbicara tentang fitnah takfir, maka sungguh ini adalah satu hal yang
sangat membutuhkan perhatian dan kehati-hatian karena perkara ini -sebagaimana
digambarkan oleh Ibnu Abil 'Izz- adalah pintu yang memiliki fitnah dan cobaan
yang besar, di dalamnya terdapat perpecahan dan perselisihan pendapat, serta
adanya hawa nafsu manusia yang ikut terlibat, dan dalil-dalil yang mereka
(gunakan) saling bertabrakan… sehingga manusia terbagi padanya menjadi dua
kelompok, masing-masing berada di ujung (yang saling bertentangan) dan satu
kelompok berada di tengah-tengah.1
Dua kelompok yang dimaksud adalah kelompok
yang (memiliki sikap) saling bertolak belakang. Satu kelompok tidak mau
mengkafirkan siapapun dari ahlul qiblah
(kaum muslimin) dan kelompok lain (sangat mudah) mengkafirkan seseorang dengan
sebab dosa apapun (besar atau kecil).
Kelompok pertama berhaluan tafrith (meremehkan dosa) dan yang lain
berhaluan ifrath (berlebihan dalam
menyikapi orang yang berbuat dosa). Adapun kelompok yang di tengah adalah Ahlus
Sunnah wal Jamaah.
Yang akan menjadi titik pembahasan kita
dalam tulisan ini adalah kelompok yang berhaluan ifrath, untuk kita ketahui syubhat mereka lalu kita membantahnya.
Kelompok yang memiliki sikap berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan Khawarij dan Mu’tazilah , dan sikap ini memang merupakan salah satu ciri khas mereka yakni menganggap kafir pelaku dosa besar.2
Kelompok yang memiliki sikap berlebihan dalam menyikapi orang yang berbuat dosa ini dalam sejarah dikenal dengan sebutan Khawarij dan Mu’tazilah , dan sikap ini memang merupakan salah satu ciri khas mereka yakni menganggap kafir pelaku dosa besar.2
Sehingga pelaku maksiat, orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah, golongan yang berbeda pendapat dengan mereka dan
sebagainya bisa mereka hukumi sebagai kafir mutlak. Tanpa ada perincian atau
perbedaan antara yang melakukan perbuatan tersebut dengan meyakini bahwa hal
itu adalah halal dengan orang yang tetap meyakini bahwa perbuatan tersebut
adalah haram.
Padahal,
untuk menyatakan keimanan dan kekafiran seseorang tidaklah cukup hanya dengan
syubhat (kesamar-samaran) dan dugaan semata. Karena barangsiapa yang
mengkafirkan saudaranya muslim tanpa ilmu dan dasar yang kuat, maka dia telah
melakukan dua kesalahan fatal, yaitu :
Kesalahan
pertama, Berbicara terhadap Allah tanpa ilmu.
Padahal Allah SWT telah berfirman :
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ
افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ
الظَّالِمُونَ
“Dan siapakah yang lebih aniaya
daripada orang yang membuat-buat suatu kedustaan terhadap Allah.” (Al-An’am :
21)
Dan firman-Nya :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.” (Al-A’raf : 33)
Dan firman-Nya pula :
وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang
kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan
dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (Al-Isra’ : 36)
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Mewajibkan dan mengharamkan, dosa dan pahala, serta takfir dan tafsiq (menuduh orang sebagai kafir dan fasik) adalah hak Allah dan Rasul-Nya saja. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk mencampurinya.”3
Kesalahan
kedua, Orang tersebut telah melampaui batas terhadap
saudaranya sesama muslim.
Pengkafiran
terhadap seseorang memiliki konsekwensi penghalalan darah, kehormatan dan
hartanya, tidak boleh dia mewarisi atau diwarisi, tidak boleh disholatkan atau
didoakan jika meninggal, serta tidak boleh disemayamkan di pemakaman kaum
muslimin. Inilah fitnah
yang membutakan, yang telah mencabik–cabik ukhwah islamiyah, tertumpahnya darah
orang-orang yang tidak bersalah, hilangnya harta yang terjaga, ketakutan manusia,
terguncangnya stabilitas keamanan kaum muslimin, dan telah menimpakan
malapetaka atas umat ini sepanjang sejarah. Fallahul Musta’aan.
Materi
pembahasan akan kita bagi menjadi beberapa bab yaitu sebagai berikut :
1. Hadits –hadits Peringatan
Rasulullah SAW agar tidak melaknat dan mengkafirkan saudara sesama muslim.
2.
Wasiat emas para ulama untuk
berhati-hati dalam masalah takfir
3.
Sekilas tentang sejarah golongan Khawarij
4.
Bantahan atas subhat khawarij
5.
Prinsip ahlu sunnah dalam masalah takfir
6. Bagaimana seseorang
bisa dikatakan kafir ?
Kepada
Allah SWT kami memohon bimbingan, hidayah dan pertolongan-Nya. Dan kepada-Nya
pula kami menghadapkan amal shalih, sesungguhnya Rabb kami tidak menyia-nyiakan
pahala orang-orang yang beriman.” (Ali Imran: 171).
والحمدالله
,والصلاة و السلام على رسول الله
--------------
1.
Syarah Al-'Aqidah
Ath-Thahawiyah, hal. 316, Maktabah Asy Syamilah.
2.
Ibid
3.
Majmu’ Fatawa juz V, hal. 545 ,
Maktabah Asy Syamilah.
0 comments
Post a Comment