PRINSIP-PRINSIP AHLUS SUNNAH DALAM MASALAH KUFUR DAN TAKFIR



اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً -أَوْ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ شُعْبَةً- أَفْضَلُهَا قَوْلَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ

“Iman mempunyai 63 atau 73 cabang, paling utamanya adalah kalimat tauhid La ilaha illallah dan paling rendahnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari keimanan.” (HR. Muslim, An-Nasa`i, dan lainnya)

Masalah takfir (kafir-mengkafirkan) adalah masalah yang sangat berbahaya. Karena itu, para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ini, sebagaimana penjelasan
Abu Hamid Al-Ghazali : “Termasuk perkara yang harus diwaspadai oleh kaum muslimin adalah masalah pengkafiran, karena menumpahkan darah serta merampas harta seorang muslim adalah suatu kesalahan besar. Kesalahan dalam membiarkan seribu orang kafir hidup lebih ringan daripada kesalahan dalam menumpahkan darah seorang muslim.”1

Di bawah ini kami akan sebutkan diantara kaidah-kaidah Ahlus Sunnah dalam masalah kufur dan takfir.

1. Masalah pengkafiran adalah hukum syar’i dan tempat kembalinya kepada Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.

2. Barangsiapa yang tetap keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman itu tidak bisa lenyap darinya, kecuali dengan sebab yang meyakinkan pula.2

3. Tidak setiap ucapan dan perbuatan -yang disifatkan nash sebagai kekufuran- merupakan kekafiran yang besar (kufur akbar) yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena sesungguhnya kekafiran itu ada dua macam, yaitu: kekafiran kecil (asghar) dan kekafiran besar (akbar). Maka, hukum atas ucapan-ucapan maupun perbuatan-perbuatan ini, sesungguhnya berlaku menurut ketentuan metode para ulama Ahlus Sunnah dan hukum-hukum yang mereka keluarkan.

4. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir kepada seorang muslim, kecuali telah ada petunjuk yang jelas, terang dan mantap dari al-Qur‘an dan as-Sunnah atas kekufurannya. Maka, dalam permasalahan ini, tidak cukup hanya dengan syubhat dan zhan (persangkaan) saja.

5. Ahlus Sunnah tidak menghukumi atas pelaku dosa besar tersebut dengan kekafiran. Namun menghukuminya sebagai bentuk kefasikan dan kurangnya iman, apabila bukan dosa syirik dan dia tidak menganggap halal perbuatan dosanya. Hal ini karena Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisa‘:48)

Rasulullah SAW memperingatkan dengan keras tentang tidak bolehnya seseorang menuduh orang lain dengan “kafir” atau “musuh Allah”. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya “wahai kafir”, maka dengan ucapan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya, apabila seperti yang ia katakan; namun apabila tidak, maka akan kembali kepada yang menuduh.”3

Beliau bersabda: “Dan barangsiapa yang menuduh kafir kepada seseorang atau mengatakan ia musuh Allah, sedangkan orang tersebut tidaklah demikian, maka tuduhan tersebut berbalik kepada dirinya sendiri”.4

Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekufuran, karena tuduhannya akan kembali kepada dirinya, jika orang yang dituduh tidak seperti yang ia tuduhkan.”5

6. Terkadang ada keterangan dalam al-Qur‘an dan as-Sunnah yang mendefinisikan bahwa suatu ucapan, perbuatan atau keyakinan merupakan kekufuran (bisa disebut kufur). Namun, tidak boleh seseorang dihukumi kafir, kecuali telah ditegakkan hujjah atasnya dengan kepastian syarat-syaratnya, yakni mengetahui, dilakukan dengan sengaja dan bebas dari paksaan, serta tidak ada penghalang-penghalang (yang berupa kebalikan dari syarat-syarat tersebut).6

Dan yang berhak menentukan seseorang telah kafir atau tidak adalah Ahlul ‘Ilmi yang dalam ilmunya, dan para ulama Rabbani 7 dengan ketentuan-ketentuan syari’at yang sudah disepakati.

7. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (dalam keadaan diancam), selama hatinya tetap dalam keadaan beriman. Allah SWT  berfirman :

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar.” (An-Nahl:106)

8. Sebab-sebab yang dapat membawa kepada kekafiran besar ada tiga macam, yaitu:
perkataan, perbuatan, dan i’tiqad (keyakinan). Di antara kufur ‘amali (perbuatan) dan qauli (ucapan), ada yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama dengan sendirinya dan tidak mensyaratkan penghalalan hati. Yaitu sesuatu perbuatan atau perkataan yang jelas bertentangan dengan iman dari segala seginya, misalnya menghujat Allah Ta’ala, mencaci-maki Rasul SAW, bersujud kepada berhala, membuang mushaf al Qur`an di tempat sampah, dan perbuatan-perbuatan lain yang semakna dengan itu.

Dijatuhkannya hukum kufur ini kepada orang-orang tertentu tidak boleh, melainkan setelah memenuhi syarat-syarat (kufur) yang bisa diterima, sebagaimana perbuatan-perbuatan lain yang menyebabkan kafir pelakunya.

9. Sebagaimana ketaatan merupakan sebagian dari cabang-cabang iman, demikian juga maksiat merupakan sebagian dari cabang kekafiran. Masing-masing sesuai dengan kadarnya.

10. Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat (kaum Muslimin), yang dikarenakan dosa-dosa besarnya. Mereka mengkhawatirkan terjadinya nash-nash ancaman kepada pelaku dosa-dosa besar, walaupun mereka tidak kekal di dalam neraka. Bahkan mereka akan bisa keluar dengan syafa’at para pemberi syafa’at, dan karena rahmat Allah Ta’ala disebabkan pada mereka masih ada tauhid. Pengkafiran karena dosa besar adalah madzhab Khawarij yang keji.
 
11. Ahlu Sunnah membagi kekafiran menjadi dua, adapun perbedaan Antara Kufur Akbar (Besar) dan Kufur Asghar (Kecil) adalah sebagai berikut :

1. Kufur besar mengeluarkan pelakunya dari agama Islam dan menghapuskan (pahala) amalnya, sedangkan kufur kecil tidak menjadikan pelakunya keluar dari agama Islam, juga tidak menghapuskan (pahala) amalnya, tetapi bisa mengurangi (pahala)nya sesuai dengan kadar kekufurannya, dan pelakunya tetap dihadapkan dengan ancaman.

2. Kufur besar menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka, sedangkan kufur kecil, jika pelakunya masuk neraka, maka ia tidak kekal di dalamnya, dan bisa saja Allah Ta’ala memberi ampunan kepada pelakunya sehingga ia tidak masuk neraka sama sekali.

3. Kufur besar menjadikan halal darah dan harta pelakunya, sedangkan kufur kecil tidak demikian.

4. Kufur besar mengharuskan adanya permusuhan yang sesungguhnya, antara pelakunya dengan orang-orang mukmin. Dan orang-orang mukmin tidak boleh mencintai dan setia kepadanya, betapa pun ia adalah keluarga terdekat. Adapun kufur kecil, maka ia tidak melarang secara mutlak adanya kesetiaan, tetapi pelakunya dicintai dan diberi kesetiaan sesuai dengan kadar keimanannya, dan dibenci serta dimusuhi sesuai dengan kadar kemaksiatannya.
Wallahu a’lam.

__________

  1. Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 11 Th. II 1425H/2004M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali-Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda Surabaya.
  2. Majmu’ Fatawa’:XII/466.
  3. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim:60, Abu ‘Awanah:I/23, Ibnu Hibban:250 at-Ta’liqatul-Hisan ‘ala Shahih Ibni Hibban), dan Ahmad:II/44; dari Sahabat ‘Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhuma .
  4. Hadits shahih, diriwayatkan oleh Muslim:61; dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
  5. Hadits shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari:6045, dan Ahmad:V/181; dari Sahabat Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
  6. Syarat-syarat seseorang bisa dihukumi kafir: [1] mengetahui (dengan jelas), [2] dilakukan dengan sengaja, dan [3] tidak ada paksaan. Sedangkan Intifa’ul-Mawani’ (tidak ada penghalang yang menjadikan seseorang dihukumi kafir), yaitu kebalikan dari syarat tersebut di atas: [1] Tidak mengetahui, [2]. Tidak disengaja, dan [3] Karena dipaksa.
  7. Rabbani, adalah orang yang bijaksana, ‘alim, dan penyantun, serta banyak ibadah dan ketakwaannya. Lihat Tafsir Ibnu Katsir:I/405.

0 comments

Post a Comment