QADHA' (MENGGANTI) SHALAT YANG DITINGGALKAN SECARA SENGAJA

Kewajiban shalat adalah harga mati yang tak dapat ditawar oleh kondisi apapun selain uzur yang ditetapkan oleh syariat, seperti wanita dalam keadaan haid, nifas, orang gila, mabuk, anak-anak,orangtua yang sudah pikun.

Adapun orang-orang sakit dan orangorang sibuk tidak termasuk dalam kelompok orang yang mendapat keuzuran tapi mendapat keringanan dari segi teknis pelaksanaan, seperti mengqoshor shalat dan menjamaknya bagi orang-orang  musafir, dan dapat dilakukan duduk, berbaring, atau isyarat bagi yang tidak sanggup melakukan secara sempurna sesuai urutan kemampuannya, demikian juga shalat menghormati waktu (bagi yang tidak ada air dan debu untuk wuduk dapat bertayamum).

Oleh sebab itu Allah SWT dan Rasul- Nya mengecam keras bagi orang orangyang meninggalkan shalat  dan melalaikannya. Alquran menceritakan dialog orang-orang mukmin penghuni surga dengan orang-orang kafir penghuni neraka saqar :

 “Apakah yang menyebabkan kalian masuk ke dalam neraka Saqar ? , Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang - orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) mem-beri makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami men-dustakan hari pembalasan."
(QS. al-Muddatstsir : 42-46)
 Rasul SAW bersabda, riwayat dari Muaz bin Jabal : Janganlah engkau tinggalkan shalat dengan sengaja karena orang yang meninggalkannya dengan sengaja akan terlepas dari lindungan Allah SWT. (HR. Thabrani) Dari Abdullah bin Umar ra. Nabi Muhammad SAW bersabda : Siapa siapa yang menjaga shalat maka shalat itu akan menjadi cahaya, tanda bukti, dan kesalamatan baginya pada hari kiamat. Siapa-siapa yang tidak memeliharanya, maka shalat itu tidak akan menjadi cahaya, tanda bukti, dan keselamatan baginya, dan kelak pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir’ aun, Haman, Ubay bin Khalaf. (HR. Ahmad) Ibnu Abbas berkata : Siapa-siapa yang meninggalkan shalat sesungguhnya ia telah kafir.

Dan Ibnu Mas’ud berkata : Siapa-siapa yang meninggalkan shalat maka tidak ada agama baginya. Jabir bin Abdullah berkata : Siapasiapa yang tidak shalat ia adalah kafir. Berdasarkan keterangan di atas dan ayat-ayat yang bertebar di dalam Alquran, tidak dibolehkan meninggalkan shalat dengan sengaja, atau dikarenakan malas, apalagi dikarenakan melawan perintah syariat. Bagi orang yang meninggalkan shalat karena melawan atau meyakini bahwa shalat tidak wajib, mereka dihukum kafir. sedangkan bagi mereka yang meninggalkan shalat karena malas/sengaja maka mereka dihukum fasik.

Terlepas dari sanksi hukum yang ditimpakan kepada mereka baik didunia maupun di akhirat, shalat yang ditinggalkan karena tidak uzur, wajib diqadha dengan segera. Hal itu disepakati oleh mazhab ulama Fikih yang populer dianut oleh umat Islam.
 
Dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2 hal. 195 bab Menggadha Sholat diterangkan : Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan sholat itu berdosa dan ia tetap wajib meng- gadhanya.

Begitu juga dalam kitab Fiqih empat madzhab karya al-Jaziri bab 25 sholat Qadha’ disebutkan : Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia wajib menggantinya/menggadhanya. Baik shalat itu ditinggal- kannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran. rincian pendapat mazhab tersebut adalah :
 
Mazhab Syafii berpendapat bahwa : Meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur, wajib diqadha dengan segera,tidak boleh ditempokan terkecuali sedang melakukan kewajiban yang lain, seperti sedang mendengarkan khutbah Jum’at, mencari nafkah danl ain-lain,maka boleh ditempokan sampai menyelesaikan kewajiban. Adapun shalat yang ditinggalkan karena uzur seperti sakit, wajib diqodha walaupun tidak dikerjakan dengan segera.

Mazhab Hanafi. Mazhab ini berpendapatbahwa: Shalat yang ditinggalkan wajib diqodha dengan segera, bahkan lebik baik mengqodha shalat daripada menyibukkan diri dengan pekerjaan yang sunat, terkecuali shalat- shalat sunat Rawatib, shalat Dhuha, shalat Tasbih, Tahiyatul Masjid, boleh dikerjakan namun tidak dapat dijadikan pengganti shalat-shalat wajib yang ditinggalkan, hanya saja dengan sebab mengerjakan shalat-shalat sunat yang disebutkan boleh menempokan untuk mengqodha shalat yang ditinggalkan.

Mazhab Maliki. Menurut mazhabini, haram melakukan shalat-shalat sunat bagi orang yang masih ada shalat wajibnya yang belum di qodha, terkecuali shalat Tahajjud dan shalat Witir. Adapunshalat Tarawih bagi orang yang belum mengqodha shalatnya yang tinggal, di satu sisi tetap berpahala dan di sisi lain dia berdosa disebabkan melambatkan qodha shalat wajib yang ditinggalkan.

Mazhab Hanbali. Mazhab ini berpendapat bahwa haram hukumnya melaksanakan shalat sunat sebelum mengqodha shalat wajib yang ditinggalkan. Jika dikerjakan shalat sunat seperti shalat sunat mutlak maka hukumnya haram. Adapun shalat sunat Rawatib, Witir boleh dia kerjakan, namun sebaiknya diutamakan shalat qodha.

Dari uraian masing-masing mazhab, tidak dijumpai satu mazhabpun yang mengatakan shalat yang ditinggal tidak wajib di qodha. Pendapat mereka sepakat bahwa shalat yang ditinggalkan wajib di qodha, namun mereka berbeda pendapat apakah wajib mengqodhanya dengan segera atau tidak.

Yang menarik dari pendapat yang telah dipaparkan di dalam mazhab yang 4, tidak satu mazhab pun yang mengemukakan dalil dari Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Menurut hemat Penulis, dengan tidak mengemukakan dalil untuk mengqadha shalat bukan berarti pendapat mazhab tersebut tidak berdasarkan dalil yang kuat, justru ayat-ayat Alquran dan Hadis yang memerintahkan shalat itu jualah yang menjadi dalil wajib mengqodha shalat karena tidak ada sepotong pun ayat Alquran atau Hadis yang dijumpai boleh meninggalkan shalat dengan sengaja.

Andaikata ada Nabi Muhammad SAW mengatakan “Siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka qodhalah dengan segera!”. Berarti dibolehkan meninggalkan shalat dan bila ada kesempatan dapat diganti di hari lain. Oleh sebab itu sepakat ulama 4 mazhab tersebut mewajibkan qodha shalat yang tertinggal.
 
Demikian, semoga Allah menunjukkan kebenarannya kepada kita semua. Wallahu a'lam.

0 comments

Post a Comment