Islam adalah agama yang lengkap yang mana ajrannya meliputi semua
aspek kehidupan tak terkecuali pernikahan. Berbicara pernikahan tak
akan lepas dari malam pertama. Malam pengantin bagi pasangan suami
istri hendaklah penuh dengan suasana kelembutan, kasih sayang dan
kesenangan. Malam yang menghubungkan suami dengan istrinya dengan tali
kasih sayang dan cinta dan dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan
serta menjadikan istrinya merasa tenang dengannya.
Berikut beberapa adab yang disebutkan didalam warisan kita untuk membentuk kehidupan baru, semoga bermanfaat :
1.Kebenaran niat
1.Kebenaran niat
Hendaklah niat suami istri untuk menikah adalah untuk menjaga
kehormatannya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tiga orang yang
memiliki hak atas Allah menolong mereka : seorang yang berjihad di
jalan Allah, seorang budak (berada didalam perjanjian antara dirinya
dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikah yang
ingin menjaga kehormatannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan
Hakim dari hadits Abu Hurairoh)
2. Berhias dan mempercantik diri.
Hendaknya seorang istri mempercantik dirinya dengan apa-apa yang
dibolehkan Allah swt. Pada dasarnya hal ini dibolehkan kecuali terhadap
apa-apa yang diharamkan oleh dalil seperti mencabuti alis dan bulu
diantara keduanya atau mengeroknya, menyambung rambut dengan rambut
lain, mentato, mengikir gigi agar lebih cantik. Diharamkan baginya juga
mengenakan pakaian yang diharamkan baik pada malam pengantin maupun di
luar malam itu. Diperbolehkan baginya menghiasi dirinya dengan emas dan
perak sebagaimana biasa dikenakan kaum wanita.
Begitu juga dengan si suami hendaknya memperhias dirinya untuk
istrinya karena hal ini merupakan bagian dari menggaulinya dengan cara
yang baik. Firman Allah swt :
yang artinya : “Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al Baqoroh : 228)
Namun demikian hendaknya upaya menghias diri ini tetap didalam
batasan-batasan yang dibenarkan. Tidak dibolehkan baginya mengenakan
cincin emas kecuali perak. Tidak dibolehkan baginya mencukur jenggot,
memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah, mengenakan sutera kecuali
tehadap apa-apa yang dikecualikan syariat.
3. Lemah lembut terhadap istrinya saat menggaulinya
Diriwayatkan oleh Ahmad didalam al Musnad dari Asma binti Yazid bin
as Sakan berkata,”Aku pernah merias Aisyah untuk Rasulullah saw lalu
aku mendatangi beliau saw dan mengajaknya untuk melihat kecantikan
Aisyah. Beliau saw pun mendatanginya dengan membawa segelas susu lalu
beliau meminumnya dan memberikannya kepada Aisyah maka Aisyah pun
menundukkan kepalanya karena malu. Asma berkata,”Maka aku menegurnya.”
Dan aku katakan kepadanya,”Ambillah (minuman itu) dari tangan Nabi
saw.” Asma berkata,”Maka Aisyah pun mengambilnya lalu meminumnya
sedikit.”
4. Mendoakan istrinya.
Hendaklah suami meletakkan tangannya di kening istrinya dan
mengatakan seperti yang disabdakan Rasulullah saw,”Apabila seorang dari
kalian menikah dengan seorang wanita atau membeli seorang pembantu maka
hendaklah memegang keningnya lalu menyebut nama Allah azza wa jalla dan
berdoa memohon keberkahan dengan mengatakan : Allahumma Innii Asaluka
Min Khoiriha wa Khoiri Ma Jabaltaha Alaihi. Wa Audzu bika Min Syarri wa
Syarri Ma Jabaltaha Alaih—Wahai Allah sesungguhnya aku memohon
kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan dari apa yang Engkau berikan
kepadanya serta Aku berlindung kepada-Mu daripada keburukannya dan
keburukan yang Engkau berikan kepadanya..”
5. Melaksanakan shalat dua rakaat
Diriwayatkan Ibnu Syaibah dari Ibnu Masud, dia mengatakan kepada Abi
Huraiz,”Perintahkan dia untuk shalat dua rakaat dibelakang (suaminya)
dan berdoa,”Allahumma Barik Lii fii Ahlii dan Barik Lahum fii.
Allahummajma’ Bainanaa Ma Jama’ta bi Khoirin wa Farriq Bainana idza
Farroqta bi Khoirin—Wahai Allah berkahilah aku didalam keluargaku dan
berkahilah mereka didalam diriku. Wahai Allah satukanlah kami dengan
kebaikan dan pisahkanlah kami jika Engkau menghendaki (kami) berpisah
dengan kebaikan pula.”
6. Apa yang dikatakan ketika melakukan jima’ atau saat menggauli istrinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw bersabda,”Apabila
seorang dari kalian mendatangi istrinya maka hendaklah dia
berdoa,”Allahumma Jannibna asy Syaithon wa Jannib asy Syaithon Ma
Rozaqtana—Wahai Allah jauhilah kami dari setan dan jauhilah setan dari
apa-apa yang Engkau rezekikan kepada kami—sesungguhnya Allah Maha Mampu
memberikan buat mereka berdua seorang anak yang tidak bisa dicelakai
setan selamanya.”
7. Diharamkan baginya menyiarkan hal-hal yang rahasia diantara suami istri
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Asma binti Yazid yang saat itu duduk
dekat Rasulullah saw bersama dengan kaum laki-laki dan wanita lalu
beliau saw bersabda,”Bisa jadi seorang laki-laki menceritakan apa yang
dilakukannya dengan istrinya dan bisa jadi seorang istri menceritakan
apa yang dilakukannya dengan suaminya.” Maka mereka pun terdiam. Lalu
aku bertanya,”Demi Allah wahai Rasulullah sesungguhnya kaum wanita
melakukan hal itu begitu juga dengan kaum laki-laki mereka pun
melakukannya.” Beliau saw bersabda,”Janganlah kalian melakukannya.
Sesungguhnya hal itu bagaikan setan laki-laki berhubungan dengan setan
perempuan di jalan lalu (setan laki-laki) menutupi (setan perempuan)
sementara orang-orang menyaksikannya.”
8. Berwudhu diantara dua jima’ meskipun mandi adalah lebih utama
Apabila seorang laki-laki menggauli istrinya lalu dia ingin kembali
mengulanginya maka yang paling utama baginya adalah berwudhu sehingga
dapat mengembalikan tenaganya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Abi Said al Khudriy berkata,”Rasulullah saw
bersabda,’Apabila seorang dari kalian menggauli istrinya kemudia dia
ingin mengulanginya lagi maka berwudhulah diantara kedua (jima) itu.”
Didalam sebuah riwayat,”Seperti wudhu hendak shalat.” (HR. Muslim)
Abu Naim menambahkan,”Sesungguhnya hal itu akan mengembalikan
tenagannya.”
Mandi lebih utama, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Rafi’
bahwa Nabi saw mengelilingi para istrinya dan mandi ketika (hendak
menggauli) istri yang ini dan juga dengan yang istri ini. dia
berkata,”Aku bertanya kepadanya,’Wahai Rasulullah apakah tidak cukup
hanya dengan sekali mandi?’ beliau saw menjawab,”Ini lebih suci. Lebih
wangi dan lebih bersih.”
9. Mandi berduaan
Dibolehkan bagi suami istri untuk mandi secara bersama-sama dalam
satu wadah, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari
Aisyah berkata,”Aku mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah antara
diriku dengan dirinya. Tangan kami saling bergantian berebutan sehingga
aku mengatakan,”tinggalkan (sedikit air) buatku, tinggalkan buatku.”
Dia berkata,”Mereka berdua dalam keadaan junub.”
Dari hadits diatas maka diperbolehkan keduanya telanjang dan saling melihat aurat satu dengan yang lainnya.
Didalam hdits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah dari
Muawiyah bin Haidah berkata,”Aku berkata,’Wahai Rasulullah. Apa yang
dibolehkan dan dilarang dari aurat kami?’ beliau menjawab,”Jagalah
auratmu kecuali terhadap istri atau budakmu.” Maka dibolehkan bagi
salah seorang dari pasangan suami istri untuk melihat seluruh badan
pasangannya dan menyentuhnya hingga kemaluannya berdasarkan hadits ini,
karena kemaluan adalah tempat kenikmatan maka dibolehkan melihat dan
menyentuhnya seperti bagian tubuh lainnya.
10. Bersenda gurau dengan istri
Dibolehkan bersenda gurau dan bermain-main dengan istrinya di tempat
tidur, sebagaimana sabdanya saw,”… Mengapa bukan dengan gadis maka
engkau bisa bermain-main dengannya dan dia bisa bermain-main denganmu.”
(HR. Bukhori dan Muslim) dan didalam riwayat Muslim,”Engkau bisa
bahagia dengannya dan dia bisa bahagia denganmu.”
Diantara senda gurau dan mempergaulinya dengan baik adalah ciuman
suami walaupun bukan untuk jima’. Rasulullah saw mencium dan menyentuh
istri-istrinya meskipun mereka dalam keadaan haidh atau beliau mencium
dan menyentuhnya meski beliau sedang dalam keadaan puasa.
Sebagaimana terdapat didalam ash Shahihain dan lainnya dari Aisyah
dan Maimunah bahkan juga diriwyatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari
Aisyah berkata,”Nabi saw mencium sebagian istri-istrinya kemudian
beliau keluar menuju shalat dan tidak berwudhu lagi.” Ini sebagai dalil
bahwa mencium istri tidaklah membatalkan wudhu.
11. Dibolehkan ‘Azl
Dibolehkan bagi seorang suami untuk melakukan ‘azl yaitu
mengeluarkan air maninya di luar kemaluan istrinya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah
berkata,”Kami melakukan ‘azl sementara al Qur’an masih turun.” Didalam
sebuah riwayat,”Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw dan hal
ini sampai kepada Nabi saw dan beliau saw tidaklah melarangnya.”
Meskipun demikian yang paling utama adalah meninggalkan ‘azl karena
hal itu dapat mengurangi kenikmatan baginya dan bagi istrinya dan
karena hal itu juga dapat menghilangkan tujuan dari pernikahan yaitu
memperbanyak keturunan umat ini, berdasarkan sabda Rasulullah
saw,”Nikahilah oleh kalian (wanita-wanita) yang dapat mendatangkan anak
lagi mendatangkan kasih sayang. Sesungguhnya aku akan membanggakan
banyaknya (jumlah) kalian dihadapan semua umat pada hari kiamat.”
Akan tetapi tidak diperbolehkan bagi seorang muslim melakukan ‘azl selamanya karena dapat membatasi dan mencegah keturunan…..
12. Mengunjungi kerabat pada pagi harinya
Dianjurkan baginya pada pagi harinya untuk mengunjungi kaum
kerabatnya yang telah memenuhi undangannya.. berdasarkan hadits Anas
berkata,”Rasulullah saw mengadakan pesta saat menikah dengan Zainab.
Kaum muslimin dikenyangkan dengan roti dan daging. Kemudian beliau saw
keluar menemui ibu-ibu kaum mukminin (istri-istrinya saw) dan
mengucapkan salam kepada mereka, mendoakan mereka dan mereka pun
menyambut salamnya dan mendoakannya, beliau lakukan itu pada pagi hari
setelah malam pengantinnya.
wallahu a'lam.
0 comments
Post a Comment