Berikut ini adalah perkataan para ulama’ yang mengingatkan akan bahayanya takfir, karena keterbatasan halaman, kita sebutkan diantaranya saja.
[1].
Al-Ala bin Ziyad seorang tabi’in berkata : “Kamu menuduh kafir seorang muslim
atau kamu membunuhnya itu sama saja.”
[2].
Al-Imam asy-Syaukani
berkata:”Ketahuilah, bahwa menghukumi seorang muslim dengan kekufuran tidak
selayaknya dilakukan seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Kecuali
dengan bukti yang jelas, yang lebih jelas daripada sinar matahari di siang hari.”
[3].
Hujjatul islam Abu Hamid Al-Ghazali berkata : “Termasuk perkara yang harus
diwaspadai oleh kaum muslimin adalah masalah pengkafiranKesalahan dalam
membiarkan seribu orang kafir hidup lebih ringan daripada kesalahan dalam
menumpahkan darah seorang muslim.”
[4].
Ibnu Abil Izzi berkata : “Ketahuilah bahwa pemikiran takfir sangat banyak
fitnah dan bahayanya, dan menimbulkan perpecahan. Sesungguhnya kekejian yang
besar adalah menuduh bahwa Allah tidak mengampuni dan merahmati seorang muslim
bahkan dia kekal di dalam neraka selama-lamanya, padahal ini adalah hukum bagi
orang kafir setelah mati.”
[5].
Ibnu Abdil Bar berkata : “Al-Qur’an dan Sunnah melarang menuduh fasik dan kafir
seorang muslim.., maka tidak boleh mengkafirkan seorangpun kecuali yang telah
disepakati akan kekafirannya atau yang telah ada dalil dari Al-Qur’an dan
Sunnah akan hal ini.”
[6].
Imam Qurthubi berkata : “Pemikiran takfir itu sangat berbahaya sekali banyak
manusia yang terjerumus ke dalamnya, hingga mereka jatuh berguguran. Adapun
para ulama mereka berhati-hati sekali dalam masalah ini hingga mereka itu
selamat, dan tidak ada yang sebanding dengan keselamatan dalam perkara ini.”
[7].
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Tidak boleh bagi seorangpun mengkafirkan
seorang muslim, hingga ditegakkan hujjah serta dijelaskan kepadanya
dalil-dalil. Barangsiapa yang telah tetap keislamannya maka tidak akan luntur keislamannya
itu dengan keragu-raguan bahkan tidak mungkin bisa sirna kecuali setelah
tegaknya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat.”
[8].
Ibnu Nashir Ad-Dimasyqi berkata : “Melaknat seorang muslim itu haram, lebih
parah dari itu adalah menuduhnya kafir dan keluar dari Islam.”
[9].
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berkata : “Wajib bagi setiap orang untuk tidak
berbicara dalam masalah takfir ini kecuali dengan ilmu dan dalil dari Allah.
Hendaklah dia berhati-hati dari mengeluarkan seorang muslim dari Islam hanya
dengan prasangka ataupun aka semata, karena mengeluarkan seorang muslim dari
agamanya termasuk perkara besar dalan ancaman ini dan setan telah banyak
menggelincirkan mayoritas manusia dalam masalah ini.
Dinukil dari kitab Al-Hukmu Bighairi Maa Anzallahu hal. 29-33, Nailul Jarror 4/578 dan Minhaju Ahlil Haqqi wal Ittiba’ hlm.77)
0 comments
Post a Comment