Adakah suatu amalan sunah yang pahalanya lebih besar pahalanya dari amalan wajib? Wiwid - Bontang
Telah
disebutkan secara jelas dalam sebuah hadits, Berkata Ibnu Abbas : “Allah
menjadikan pahala sedekah tathowu’ ( yang tidak wajib ) yang diberikan secara
sembunyi-sembunyi sebanyak 70 kali lipat , dan menjadikan pahala sedekah wajib
yang diberikan secara terang-terangan sebanyak 25 kali lipat dibanding yang
diberikan secara sembunyi-sembunyi tadi (berarti 70 lipat x 25 lipat). Begitu
juga halnya dengan seluruh ibadat wajib dan yang tidak wajib."
Umar bin 'Abdul "Aziz berkata : "Orang yang disibukkan dengan amalan fardlu (wajib) sehingga tidak sempat mengamalkan yang sunnah maka ia dimaafkan, dan orang yang disibukkan dengan amalan sunnah dan mengabaikan amalan fardhu maka ia tertipu."
Sesuai keterangan diatas, maka muncul pernyataan :
االفَرْضُ
اَفْضَلُ مِنَ النِّفْلِ
Amal wajib itu lebih baik daripada amal sunnah.
Pernyataan
tersebut sudah tidak asing bagi kita. Contohnya: puasa ramadlan lebih utama
daripada puasa sunnah. Kita jadi tidak boleh meninggalkan amalan wajib demi
mengejar amalan sunnah.
Namun ternyata tidak semua perkara wajib itu lebih utama daripada sunnah. Nah tahukah anda bahwa ternyata ada beberapa amalan sunnah yg kedudukannya lebih utama daripada amalan wajib, diantaranya contoh berikut ini :
·
Mengucap salam, menjawab sapaan salam
dari seseorang hukumnya wajib sdangkan memulai memberi salam hukumnya hanya sunnah. Akan tetapi memulai memberi salam lebih utama
kedudukannya daripada menjawab salam.
·
Menolong
tetangga miskin yang sedang sangat kesusahan. Anda mungkin pernah membaca sebuah
riwayat yang sohih berkenaan seorang yang batal naik haji karena mengalihkan hartanya
untuk menolong tetangganya yang sedang kesusahan. Lalu ada orang lain yang
bermimpi bahwa para muslimin yang naik haji di tahun tersebut ternyata hampir
tak seorangpun yg mendapat derajat mabrur kecuali satu orang, Yakni si orang
-yang tidak jadi naik haji karena menolong tetangganya tersebut. Org tersebut
secara syariat memang telah dikenakan wajib
haji karena
telah memiliki kemampuan. Tapi pada kondisi ada tetangga yang sangat butuh
pertolongan maka menolong mskipun hukumnya sunnah adalah lebih didahulukan.
·
Memberi hadiah : kita mengetahui
bahwa zakat itu hukumnya wajib sedangkan hadiah itu hukumnya sunnah. Akan
tetapi penerima hadiah itu lebih utama daripada penerima zakat. Karena
itulah Rasulullah SAW menolak zakat tapi menerima pemberian hadiah.
Keterangan : secara istilah syar’i, keutamaan itu
bisa dimaksudkan pada fi’il (pekerjaannya), fa’il (pelakunya), dan maf’ul (objek
yg dikenai tindakan). Jika kita perhatikan, mengucap salam keutamaan berada
pada fa’ilnya yakni yg mendahului salam lebih utama daripada yang menjawab
salam meskipun fi’il (pekerjaannya) sama persis yakni “salam”. Untuk contoh
kasus menolong tetangga, yang utama adalah fi’ilnya meskipun fail/pelakunya
sama yakni menolong orang yang dalam keadaan sangat membutuhkan sangat
diutamakan dibandingkan bila kita naik haji dalam keadaan masih menanggung
kewajiban menolong tetangga. Sedangkan pada point ketiga terletak pada maf’ulnya
karena yang menerima hadiah lebih utama dari yang
menerima zakat
Jadi,
jangan sekali – kali menganggap remeh amalah sunnah! Jika kita mau merenung sejenak, seandainya amal yang kita perbuat didunia ini
tidak diterima Allah bagaimana ? Apalagi kita hanya menjalankan amalan
wajib saja. Paling tidak, dengan mengerjakan amalan sunnah dapat mengurangi
resiko ringannya mizan di Yaumil Akhir. Tapi jangan pula dibalik, mengerjakan
amalan sunnah, sedangkan kewajiban dilupakan. Wallahu a'alam.
0 comments
Post a Comment