Puasa di
wajibkan oleh Allah Swt dengan target
agar kita menjadi hamba yang bertaqwa, di dalamnya kita melatih dan menempa
diri dalam menjaga hal-hal yg dilarang
dalam berpuasa. Untuk itulah kita harus mempelajari tentang hal-hal yang
membatalkan puasa agar kita terhindar dari kesalahan-kesalahan itu yg berakibat
batalnya puasa kita. Berikut ini adalah perkara yang membatalkan
puasa :
a.
Makan
dan minum dengan sengaja. Namun, jika dilakukan karena lupa maka tidak batal
puasanya.
b.
Jima’
(bersenggama).
c.
Memasukkan
makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang
mengenyangkan dan tranfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d.
Mengeluarkan
mani dalam keadaan terjaga Karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya
dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena
keluarnya tanpa sengaja.
e.
Keluarnya
darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas
batal-lah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam
matahari.
f.
Sengaja
muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal
ini didasarkan pada sabda Nabi Saw :
مَنْ
ذَرَعَهُ – غَلَبَهُ – القَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ
عَمْدًا فَعَلَيْهِ القَضَاءُ
“Barangsiapa
muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’, sedang barangsiapa yang muntah
dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
g.
Murtad
dari Islam –semoga Allah melindungi kita darinya-. Perbuatan ini bahkan
menghapuskan segala amal kebaikan seseorang. Firman Allah ta'ala : “…Seandainya
mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah
mereka kerjakan.” (Al An’am: 88).
Keterangan
:
Tidak batal puasa seseorang yang melakukan sesuatu yang membatalkan
puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya
kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.
0 comments
Post a Comment