Apakah hukum sms berhadiah yang sering ditayangkan di
Televisi ? Adnan – Bontang
Jawaban :
Sms berhadiah sebagaimana yang anda tanyakan adalah jelas keharamannya
karena termasuk judi. Hampir semua bentuk perjudian didiskripsikan dengan sejumlah
fakta berikut ini. Setiap peserta judi memasang taruhannya di atas meja judi.
Lalu, mereka membuat suatu permainan yang bersifat spekulatif untuk menentukan
siapa di antara mereka yang berhak mengambil taruhan yang ada di atas meja judi
tersebut. Permainan di sini bisa berbentuk kartu, dadu, mahyong, menebak
pemenang suatu pertandingan, menebak angka, sabung ayam, adu binatang, dan lain
sebagainya.
Kadang-kadang
perjudian tersebut melibatkan seorang bandar yang berkewajiban membayar
sejumlah uang kepada peserta judi, dan ia berhak mengambil uang taruhan peserta
judi; namun, kadang-kadang pula tidak
melibatkan bandar. Berdasarkan fakta ini, kita bisa menyimpulkan bahwa di dalam
perjudian pasti ada; 1. Peserta judi saja, atau peserta judi dan Bandar. 2.
Uang taruhan yang dikumpulkan dari peserta judi. 3. Undian atau spekulasi
(gharar). 4. Pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan.
Kesamaan sms berhadiah dengan judi
Umumnya, kuis SMS
ini diselenggarakan oleh sebuah perusahaan maupun individu-individu tertentu
bekerjasama dengan operator ponsel. Selanjutnya, pihak penyelenggara
menyodorkan pertanyaan semudah dan segampang mungkin untuk dijawab. Ini
ditujukan agar peserta tertarik untuk mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya.
Setelah itu, penyelenggara kuis SMS mengundi pemenangnya dengan menggunakan
metode tertentu. Berdasarkan fakta di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa kuis
SMS melibatkan fakta-fakta berikut ini :
1. Pengirim SMS
yang berspekulasi ingin mendapatkan hadiah dari kuis SMS.
2. Penyelanggara
kuis SMS yang berkewajiban membayar hadiah kepada pemenang kuis, sekaligus
berhak mengambil semua keuntungan yang diambil dari peserta kuis.
3. Spekulasi
(undian) untuk menentukan siapa pemenangnya.
4. Hadiah pemenang yang
hakikatnya diambil dari peserta kuis SMS, bukan dari
pengeluaran pribadi dari penyelenggara kuis SMS.
5. Ada pihak yang dirugikan, dan ada pihak
yang diuntungkan.
Melihat fakta
semacam ini, kita bisa menarik kesimpulan, bahwa kuis SMS ini tak ubahnya
dengan perjudian yang dilarang oleh Islam. Sebab, kuis SMS telah memenuhi fakta
perjudian yang melibatkan bandar judi. Barangkali ada sebagian orang yang
mengidentikkan kuis SMS dengan perlombaan (al-rihaan) di masa Rasulullah SAW.
Alasannya, kuis SMS adalah perlombaan untuk menjawab pertanyaan. Pengidentikan
ini tidak benar. Sebab, fakta kuis SMS dengan perlombaan yang dilakukan oleh
Rasulullah saw jelas-jelas berbeda. Perlombaan yang dilakukan Rasulullah saw,
hadiahnya berasal dari salah satu peserta lomba dan seluruhnya diberikan kepada
pemenang lomba. Sedangkan pada kuis SMS, hadiah yang diberikan kepada pemenang
kuis berasal dari peserta kuis, hanya diberikan sekian persen saja dari jumlah
total uang yang masuk, dan sisanya diambil oleh penyelenggara kuis SMS. Fakta
ini menunjukkan dengan jelas, bahwa apa yang dilakukan oleh penyelenggara kuis
SMS tak ubahnya dengan bandar judi di tempat-tempat perjudian.Tapi judi SMS
berhadiah ini bisa dilakukan oleh anak kecil di bawah umur sekalipun, bahkan
dari sekolah, masjid, madrasah, pesantren hingga kamar mandi mereka. Maka judi
ini sesungguhnya lebih dahsyat dari apa yang terjadi di Las Vegas atau Genting
Island.
Karena bisa diikuti
oleh siapa saja, dari mana saja, kapan saja. Bahkan yang hanya punya pulsa Rp
5.000 pun bisa ikutan. Tapi ironisnya masyarakat tidak
menganggap pelakunya sebagai penjudi, lantaran kebanyakan orang
menganggap bukan judi.
Dan keharaman sms berhadiah ini telah ditetapkan pula oleh
Majlis Ulama
Indonesia. ketua komisi fatwa, menyatakan bahwa selain
teknisnya yang haram, SMS berhadiah ini juga bersifat tabzir (buang
harta) dan gharar (tidak jelas dan bersifat mengelabuhi).
Dan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) secara tegas telah memintahkan pemerintah untuk menertibkan
judi dengan sistem SMS berhadiah ini.
Pengecualian
Sebagaimana telah
pernah kami bahas pula, SMS berhadiah ini tidak haram bila terpenuhi syarat
mendasar, yaitu hadiah yang diberikan kepada pemenang itu tidak diambilkan dari
uang yang terkumpul dari charge pengiriman SMS para peserta. Tetapi misalnya
dari sponsor atau pihak lain. Tetapi dapat dipastikan, tidak
satupun layanan sms berhadiah yang ditayangkan di televisi yang mengindahkan
hal ini. Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment