Apakah haram hukumnya menonton film porno ? Hamba Allah – Sangatta
Jawaban :
Ulama telah sepakat tentang keharaman menonton, memproduksi,
menyiarkan, mengiklankan dll. Film porno. Sebab keharamannya diantaranya :
1.
Adanya
kaidah syara’ dalam masalah ini :
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ
حَرَامٌ
“Sarana
yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Tidak
disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman
secara pasti (qoth’i), tapi cukup
dengan dugaan kuat (غلبة الظن). Sementara pertunjukkan film-film seperti itu
diduga bahkan hampir dapat dipastikanakan menimpakan kemudharatan yang besar.
Rusaknya akhlaq, hilangnya rasa malu dan jatuhnya mur’ah.
2.
Larangan Memperlihatkan dan Melihat
Aurat
Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Bagi wanita,
selain sebagai ketentuan agama dan ibadah, masalah aurat juga merupakan
identitas. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan auratnya.
Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika
diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tepak tangan
bagi wanita dan di atas pusar atau di bawah lutut bagi laki-laki.
Ketentuan ini
didasarkan pada hadis-hadis berikut : Aishah meriwayatkan bahwa Asma binti Abu
Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah Saw dengan berpakaian tipis
sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan, Hai
Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut
diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan
kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud).
3.
Keharaman Mendekati Zina
Selain karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan
untuk tidak melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami, keharaman
pornografi (membuat dan melihatnya) juga berdasarkan larangan Allah Swt. untuk
mendekati zina. Allah Swt. berfirman:“Janganlah kalian dekati zina.
Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang
sangat buruk”. (QS Al-Isrâ : 42).
Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt bukan
hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat
pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina
diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan
berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis dan termasuk menonton film
porno.
Kesimpulan
Selain dalil-dalil
diatas, sesungguhnya masih banyak alasan dan dalil lain yang memperkuat
keharaman segala bentuk pornografi, baik melakukan maupun hanya sekadar
melihatnya. Namun, argumentasi-argumentasi yang diambil langsung dari Al-Quran
dan hadis di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman menonton
film porno dan umumnya pornografi bentuk
apapun. Wallâhu a’lam.
Demikian. Wallahu’alam.
0 comments
Post a Comment