HUKUM NONTON FILM PORNO


Apakah haram hukumnya menonton film porno ? Hamba Allah – Sangatta

Jawaban :
Ulama telah sepakat tentang keharaman menonton, memproduksi, menyiarkan, mengiklankan dll. Film porno. Sebab keharamannya diantaranya :
1.        Adanya kaidah syara’ dalam masalah ini :
اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ
“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”
Tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman secara pasti (qoth’i), tapi cukup dengan dugaan kuat (غلبة الظن). Sementara pertunjukkan film-film seperti itu diduga bahkan hampir dapat dipastikanakan menimpakan kemudharatan yang besar. Rusaknya akhlaq, hilangnya rasa malu dan jatuhnya mur’ah.
2.          Larangan Memperlihatkan dan Melihat Aurat
Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Bagi wanita, selain sebagai ketentuan agama dan ibadah, masalah aurat juga merupakan identitas. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tepak tangan bagi wanita dan di atas pusar atau di bawah lutut bagi laki-laki.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis berikut : Aishah meriwayatkan bahwa Asma  binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah Saw dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya.  Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud).

3.      Keharaman Mendekati Zina

Selain karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami, keharaman pornografi (membuat dan melihatnya) juga berdasarkan larangan Allah Swt. untuk mendekati zina. Allah Swt. berfirman:“Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk”. (QS Al-Isrâ : 42).
Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis dan termasuk menonton film porno.

Kesimpulan
Selain dalil-dalil diatas, sesungguhnya masih banyak alasan dan dalil lain yang memperkuat keharaman segala bentuk pornografi, baik melakukan maupun hanya sekadar melihatnya. Namun, argumentasi-argumentasi yang diambil langsung dari Al-Quran dan hadis di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman menonton film porno  dan umumnya pornografi bentuk apapun. Wallâhu a’lam.

Demikian. Wallahu’alam.

0 comments

Post a Comment