HUKUM JUAL BELI
KREDIT
Saya
ingin bertanya tentang hukum jual beli. Bolehkah menjual barang secara kredit
dengan harga dibedakan dengan harga kontan ? 081802160789
Jawaban
:
Pengertian
jual beli secara kredit
Jual beli secara istilah pengertiannya adalah pertukaran harta dengan
harta untuk tujuan memiliki dengan ucapan ataupun perbuatan.1
Kredit dalam bahasa arab
disebut تقسيط secara bahasa berarti
bagian, jatah atau membagi-bagi.2
Yang kemudian secara istilah
(terminologis) dikatakan : “Mengkredit artinya adalah membayar hutang tersebut
dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.” (Mu’jamul Wasith
2/140)
Dengan demikian, pengertian jual beli
kredit secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tertunda, dan
dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu yang ditentukan.”
Hukum Jual beli kredit
Telah
terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hukum jual beli dengan cara
kredit. Penyebab dari perbedaan pendapat ulama’ tersebut adalah terletak pada
adanya penambahan harga sebagai konsekwensi dari ditundanya pembayaran apakah
ia masuk tidak kepada larangan hadits yang berbunyi : “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, bahwasannya beliau melarang dua
transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Tirmidzi, Nasa’I
dan lainnya)
Adapun
kredit yang tidak
adanya perubahan harga dari kontannya maka keluar dari pembahasan ini, karena
jelas kehalalannya.
1.
Jual beli kredit di haramkan
Diantara
yang berpendapat demikian dari kalangan ulama’ kontemporer adalah Al Albani yang
beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash
Shohihah. Juga Syaikh
Salim Al Hilali dalam kitab Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah
dan juga lainnya. Mereka berpendapat
bahwa jual beli secara kredit adalah masuk kedalam larangan jual beli dua transaksi dalam satu transaksi
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
Mereka
menafsirkan hadits “Dua transaksi jual beli daam satu transaksi” adalah seperti
ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini
sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”
Dari
sini, pendapat ini menyimpulkan bahwa ucapan
seseorang : “Saya jual barang ini padamu kalau kontan harganya sekian dan kalau
ditunda pembayarannya harganya sekian.” Adalah sistem jual beli yang saat ini
dikenal dengan nama jual beli kredit dan haram hukumnya.
2.
Jual beli kredit diperbolehkan
Jumhur
ulama membolehkan praktik jual beli kredit (bai’ bit Taqsith) tanpa
bunga, diantaranya adalah Imam Al-Khathabi dalam Syarh Mukhtashar Khalil
(IV/375), Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Fatawa
(XXIX/498-500), Imam Syaukani dalam Nailul Authar (V/249-250), Ibnu
Qudamah dalam Al-Mughni dengan menukil pendapat Thawus, Hakam dan Hammad
yang membolehkannya (IV/259).
Demikian juga ulama' muta'akhirin semisal syaikh Yusuf Qardhawi dan Bin Baz membolehkan praktik jual beli dengan cara kredit.
Syekh Abdul Wahhab
Khallaf seperti dimuat dalam majalah Liwa’ul Islam, no. 11 hlm. 122 juga
memandangnya halal.
Fatwa Muktamar pertama al-Mashraf al-Islami
di Dubai yang dihadiri oleh 59 ulama internasional, fatwa Direktorat
Jenderal Riset, Dakwah dan Ifta’ serta Komisi Fatwa Kementrian Waqaf dan
Urusan Agama Islam Kuwait semua sepakat bahwa tidak ada larangan bagi
penjual menentukan harga secara kredit lebih tinggi daipada ketentuan
harga kontan. Penjual boleh saja mengambil keuntungan dari penjualan
secara kredit dengan ketentuan dan perhitungan yang jelas. (Majalah
asy-Syari’ah Kuwait, Rajab 1414, hlm.264, Majalah al-Iqtishad al-Islami,
I/3 th 1402, hlm. 35, Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, no. 6 Rabi’
Tsani, 1403H, hlm.270)
Dalil-dalil
yang digunakan oleh pendapat ini diantaranya adalah :
Pertama
:
Dalil-dalil yang memperbolehkan jual beli dengan pembayaran tertunda.
·
Firman
Allah SWT : “Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (2 : 272)
Ibnu
Abbas
ra. menjelaskan : “Ayat ini diturunkan berkaitan dengan jual beli As Salam4
saja.”
Imam
Al Qurthubi
menerangkan :“Artinya, kebiasaan masyarakat Madinah melakukan jual beli salam
adalah penyebab turunnya ayat ini, namun kemudian ayat ini berlaku untuk segala
bentuk pinjam meminjam berdasarkan ijma’ ulama’.”5
·
Dari
Aisyah berkata : “Sesungguhnya Rasulullah
membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran tertunda. Beliau
memberikan baju besi beliau kepada orang tersebut sebagai gadai.” (Muttafaqun
‘alaih)
Hadits
ini dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mendapatkan barang kontan
namun pembayarannya tertunda.
Kedua
:
Dalil-dalil yang menunjukkan dibolehkannya memberikan tambahan harga karena
penundaan pembayaran atau karena penyicilan.
·
Firman
Allah Ta’ala : “Wahai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kamu.” (QS. An Nisa’ : 29)
Keumuman
ayat ini mencakup jual beli kontan dan kredit, maka selagi jual beli kredit
dilakukan dengan suka sama suka maka masuk dalam apa yang diperbolehkan dalam
ayat ini.
·
Dari
Abdullah bin Abbas berkata : “Rasulullah SAW datang ke kota Madinah, dan saat
itu penduduk Madinah melakukan jual beli buah-buahan dengan cara salam dalam
jangka satu atau dua tahun, maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang jual beli salam maka hendaklah dalam takaran,
timbangan dan waktu yang jelas.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pengambilan
dalil dari hadits ini, bahwa Rasulullah SAW membolehkan jual beli salam asalkan
takaran dan timbangan serta waktu pembayarannya jelas, padahal biasanya dalam
jual beli salam uang untuk membeli itu lebih sedikit daripada kalau beli
langsung ada barangnya. Maka begitu pula dengan jual beli kredit yang merupakan
kebalikannya yaitu barang dahulu dan uang belakangan meskipun lebih banyak dari
harga kontan.
Ketiga
:
Dalil Ijma’
Dibolehkannya
jual beli dengan kredit dengan perbedaan harga adalah kesepakatan jumhur ulama’
dan kaum muslimin.6
Fiqh
Hanafiyah,
harga bisa dinaikkan karena penundaan waktu. Penjualan kontan dengan kredit
tidak bisa disamakan. Karena yang ada pada saat ini lebih bernilai dari pada
yang belum ada. (Lihat Badai’ush Shana’I 5/187)
Fiqh
Malikiyah,
berkata Imam Syathibi
: “Penundaan salah satu alat tukar bisa menyebabkan pertambahan harga.” (Lihat
Al Muwafaqat 4/41)
Imam
Zarqani
menegaskan : “Karena perputaran waktu memang memiliki bagian nilai, sedikit
atau banyak, tentu berbeda pula nilainya. (Lihat Hasyiyah Az Zarqani 3/165)
Fiqh
Syafi’iyah, Imam Syirazi berkata : “Kalau seseorang membeli sesuatu
dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena
penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.” (Lihat Al Majmu An
Nawawi 13/16)
Fiqh
Hanbali,
Ibnu Taimiyah berkata : “Putaran waktu memang
memiliki jatah harga.” (Majmu’ Fatawa 19/449)
Keempat
:
Dalil qiyas
Bahwasannya
jual beli kredit ini dikiaskan dengan jual beli salam yang dengan tegas
diperbolehkan Rasulullah SAW, karena ada persamaan, yaitu sama-sama tertunda.
hanya saja jual beli salam barangnya yang tertunda, sedangkan kredit uangnya
yang tertunda. Juga dalam jual beli salam tidak sama dengan harga kontan
seperti kredit juga hanya bedanya salam lebih murah sedangkan kredit lebih
mahal.
Kelima
:
Dalil Maslahat
Jual
beli kedit ini mengandung maslahat baik bagi penjual maupun bagi pembeli.
Karena pembeli bisa mengambil keuntungan dengan ringannya pembayaran karena
bisa diangsur dalam jangka waktu tertentu dan penjual bisa mengambil keuntungan
dengan naiknya harga, dan ini tidak bertentangan dengan tujuan syariat yang
memang didasarkan pada kemaslahatan ummat. Berkata Syaikh Bin Baz : “Karena
seorang pedagang yang menjual barangnya secara berjangka pembayarannya setuju
dengan cara tersebut sebab ia akan mendapatkan tambahan harga dengan penundaan
tersebut. Sementara pembeli senang karena pembayarannya diperlambat dan karena
ia tidak mampu mambayar kontan, sehingga keduanya mendapatkan keuntungan.”7
Pendapat yang rajih
Yang
nampak bagi kami –Wallahu a’lam- bahwasanya yang paling rajih adalah pendapat yang
kedua yang mengatakan bahwa jual beli kredit dibolehkan,dengan syarat tidak
melanggar ketentuan umum jual beli menurut syariat. Hal ini karena hadits
diatas bukan merupakan nash tentang diharamkannya jual beli kredit, karena para
ulama’ masih berselisih tajam mengenai arti dari lafadz “Dua transaksi dalam
satu transaksi.” Padahal sudah maklum dalam kaidah bahwa pada dasarnya semua
bentuk muamalah halal kecuali kalau ada yang mengharamkan.8
Sanggahan terhadap para ulama’ yang mengharamkannya
Hadist
tentang larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli sama
sekali tidak bisa dibawa dalam masalah ini, karena seorang penjual kalau
mengatakan : “Saya menjual barang ini kalau tunai dengan harga Rp 100.000,-
misalnya sedangkan kalau dibayar sampai tahun depan dengan harga Rp 120.000,-.”
Maka
ini ada dua kemungkinan :
- Saat masih tawar menawar, maksudnya saat pembeli masih menimbang-nimbang apakah dia memilih yang tunai ataukah yang tahun depan, maka ini adalah proses tawar menawar. Dan sudah maklum bahwa proses tawar menawar bukan jual beli.
- Kalau kemudian pembeli mengatakan : “Saya membelinya dengan Rp 120.000,- sampai tahun depan, setiap bulannya insyaallah akan saya bayar 10.000,-, maka ini adalah satu transaksi jual beli bukan dua.
Sekarang
mari kita lihat penafsiran para ulama’ tentang hadits Abu Hurairah yang
telah disebutkan diatas :
Berkata
Imam Tirmidzi : Para ulama’ menafsirkan bahwa yang
disebut sebagai dua jual beli dalam satu jual beli adalah seperti yang
mengatakan : “Saya menjual baju ini kepada anda dengan harga sepuluh dinar
tunai, atau dua puluh dinar dengan pembayaran tertunda.” Sementara hingga
mereka berpisah, mereka tidak mengambil salah satu dari dua transaksi tersebut.
Kalau si pembeli mengambil salah satu transaksi itu saja saat berpisah, maka
hukumnya mubah.” (Sunan Tirmidzi 3/524)
Imam
al Qurtubi
berkata : “Penafsiran tentang larangan dua jual beli dalam satu jual beli
memiliki dua sudut pandang :
- pertama : Seseorang yang berkata : saya menjual pakaian ini kepada anda seharga sepuluh dinar kontan dan lima belas dinar kredit.” Bentuk semacam ini tidak diperbolehkan, karena tidak diketahui mana harga yang dipilih oleh pembeli dan transaksi mana yang dilakukan.
- Kedua : Orang yang berkata : saya menjual budak ini kepada anda seharga 20 dinar dengan syarat anda menjual budak wanita anda kepada saya seharga sepuluh dinar.” Jual beli seperti ini jelas haram.
Adapun
apabila seseorang menjual dua barang dengan satu harga, seperti menjual sebuah
rumah plus sepotong pakaian, hukumnya mubah saja. Bukan termasuk dua jual beli
dalam satu jual beli. (Ma’alalimus sunan 9/238). Dan masih banyak lagi
perkataan para ulama’ yang senada dengan diatas.9
Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli kredit
Ada
beberapa hal yang erat kaitannya dengan jual beli kredit, kita sebutkan yang
kami anggap paling penting :
·
Jual
beli kredit harus dengan barang dan harga yang jelas serta waktu pembayaran
yang jelas. Sebagaimana nash Rasulullah dalam masalah salam.
Kalau tidak ada kejelasan dalam
sistem kredit, maka transaksi menjadi haram karena ada unsur jahalah (ketidak jelasan dalam sebuah
transaksi).
·
Barang
yang tidak boleh menjual belikannya dengan sitem kredit. Masalah ini sangat
erat hubungannya dengan masalah riba nas’iah.10
Rasulullah SAW bersabda : “Emas
dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jemawut denga jemawut,
kurma dengan kurma, garam engan garam, harus dilakukan dengan takaran yang sama
atau ukuran yang sama secara kontan dari tangan ke tangan.” (HR. Muslim 1587)
Keenam
barang ini dan yang sejenisnya adalah yang tidak diperbolehkan kredit dan harus
secara kontan.
Kesimpulan : Dari pembahasan
diatas, bisa ditarik garis kesimpulan sebagai berikut :
·
Kredit
adalah Pembayaran secara tertunda dan dalam bentuk cicilan dalam waktu-waktu
yang ditentukan.
·
Para
ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang mengharamkan dan ada yang
membolehkan. Dan yang paling rajih adalah dibolehkannya jual beli kredit dengan
beberapa syarat dan ketentuan. Sedangkan yang mengharamkan adalah pendapat yang
lemah dan telah terbantahkan.
·
Ada
beberapa ketentuan yang harus diperhatikan bagi pelaku jual beli kredit.
---------
---------
1.
Lihat
Taisir Allam oleh Syaikh Ali Bassam 2/232.
2.
Lihat
Al Qomus Al Muhith hal : 881 dan lisanul arab Imam Ibnu;l Mandzur hal : 3626.
3.
Lihat
Al Manahi Asy Syariyah 2/221-222.
4.
Jual beli salam adalah kebalikan
kredit yaitu uang dibayar dimuka kontan sedangkan barang diberikan secara
tertunda.
5.
Lihat
Tafsir Al Qurthubi 3/243.
6.
Lihat
Ahkamul Fiqh oleh Syaikh Abduloh Al Jarulloh hal : 57-58 dan Majmu’ Fatawa 29/499.
7.
Ahmkamul
Ba’I disusun oleh Syaikh Jarulloh hal : 58.
8.
Lihat
I’lamul Muwaqqi’in oleh Imam Ibnul Qoyyim 1/344.
9.
Lihat
Al Mughni Ibnu Qudamah 6/333, Nailul Author Syaukani 5/151-153, Syarhus sunnah
Al Baghowi 8/143 dan lainnya.
10. Riba Nasiah
ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si
pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari
pelunasan bertempo.
0 comments
Post a Comment