MASALAH BACAAN AL-FATIHAH BAGI MAKMUM

Membaca surat Al-Fatihah dalam pandangan jumhur ulama adalah rukun shalat.[1] Dan kita ketahui bahwa yang namanya rukun itu tidak boleh ditinggalkan, karena meninggalkan salah satu rukun mengakibatkan ibadah itu menjadi tidak syah atau tidak diterima.[2]
Namun, para ulama mazhab berbeda pendapat dalam masalah bacaan fatihah jika shalat dikerjakan secara berjama’ah. Yang di ikhtilafkan adalah apakah makmum wajib membaca al fatihah juga atau bacaan imam sudah mencukupi, artinya makmum diam tidak perlu membaca alfatihah.
Perbedaan para ulama mazhab disebabkan karena adanya dalil-dalil yang dzhahirnya saling bertentangan, antara yang mewajibkannya membaca al Fatihah dan perintah untuk mendengarkan bacaan imam bagi makmum.
A. Dalil yg menyatakan wajibnya al-Fatihah diantaranya :
1.    Rasulullah Saw bersabda, “Tidak sah shalat seseorang bila tidak membaca fatihatul kitab (Al-Fatihah).” [3]

2.    Hadits yang diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit ra., Bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau berkata, Aku melihat kalian membaca di belakang imam. Kami menjawab, Ya. Beliau berkata, Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja.[4]

3.    Hadits dari Anas bin Malik ra;  “ Bahwa Rasulullah Saw shalat dengan para sahabatnya. Setelah selesai shalat, beliau menghadap kepada mereka lalu bersabda: ‘Apakah kalian membaca (Alqur’an) dalam shalat kalian dibelakang imam, padahal imam (sedang) membaca?’ Mereka diam. Rasulullah Saw mengucapkan itu tiga kali. Lalu ada yang berkata, ‘Sesungguhnya kami melakukannya (membaca Alqur’an)’. Beliau Saw bersabda; ‘Maka janganlah kalian lakukan, dan hendaklah salah seorang diantaramu (masing-masing kalian) membaca Fatihah Al-Kitab didalam dirinya (tidak dijaharkan).”[5]

B.           Dalil yang diartikan sebagian ulama bahwa bacaan al Fatihah imam mencukupi makmum :
1.    Al Qur’an surah Al-A'raf ayat  204 : “Bila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah dan perhatikanlah, semoga kamu dirahmati.”

2.    Hadits “Orang yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya.” (HR. Jama’ah)[6]
Perbedaan pandangan dikalangan ulama mazhab tentang bacaan al Fatihah bagi makmum
Mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surat Al-Fatihah secara mutlak. Baik dalam shalat sirriyah maupun dalam shalat jahriyah.[7] Pendapat  ini didasarkan pada sebuah riwayat bahwa Nabi Saw pernah shalat dzuhur, lantas dibelakang beliau ada seseorang yang membaca ayat 'Sabbih isma rabbikal a'laa." Kemudian setelah selesai shalat beliau bertanya, " Siapa tadi yang membaca ayat ?" "Saya ya Rasulullah." jawab orang itu.  Lantas beliau bersabda, "Aku mengira sebahagian kalian telah mendebatku dengan bacaannya." (Mutafaqqun 'alaih)
Hadits ini menurut mazhab Hanafi menunjukkan pengingkaran bacaan makmum pada shalat sirriyah. Maka bila shalat jahriyyah lebih ditekankan lagi (larangannya).[8]
Bahkan Abu Hanifah berpendapat dengan pendapat yang asing dalam masalah ini, beliau berpendapat membaca surah al Fatihah bukanlah termasuk rukun shalat[9]
Sedangkan mayoritas ulama, (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) menetapkan surah al fatihah sebagai rukun shalat[10] dan tetap mengharuskan makmum membaca surah al Fatihah dalam shalat sirriyyah.[11] Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanabilah untuk shalat jahriyyah makmum tidak perlu membaca surah al Fatihah, sedangkan Syafi’iyyah tetap mewajibkan.[12]
Perbedaan pendapat antara Malikiyyah dan Hanabilah disatu pihak dengan Syafi’iyyah dipihak lain adalah disebabkan perbedaan rumusan metode istimbath hukum diantara mereka. Jika para imam diatas pada umumnya menempuh cara merajihkan dan memarjuhkan satu hadits dengan hadits lain, Imam Asy-Syafi'i menempuh cara yang berbeda. Dalam memandang hadits yang saling bertentangan diatas,  beliau justru mengkompromikan antara hadits-hadits yang saling bertentangan tersebut, yang dikenal dengan istilah : al jam’u baina al-dalilain).
Yaitu menurut syafi’iyyah, ketika imam sedang membaca surat Al-Fatihah, maka hendaknya makmum mendengarkannya. Dan setelah selesai membaca Amin, sebelum imam membaca surat tambahan, makmum membaca sendiri surat Al-Fatihah. Sehingga kedua dalil yang diperdebatkan bisa sama-sama dilaksanakan.
Demikianlah perbedaan ulama dalam masalah ini. Yang perlu kita ketahui, selama hal ini adalah area ijithad,  maka yang benar akan mendapat pahala dua, sedang yang salah mendapat pahala satu.  Wallahua’lam.



[1] Fiqh al Islami Wa Adilatuhu, 1/692.
[2] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 23/110.
[3] Hadits ini diriwayatkan oleh al bukhari (10) kitab ; Adzan, (95) bab ; wajibnya bacaan atas imam (hadits ke 756). Muslim (4) kitab ; Shalat (11) bab : Wajibnya membaca surah al Fatihah pada setiap raka’at (hadits ke 34/394) .Abu Dawud no : 822, Tirmidzi, no : 284,  An Nasa’i no : 909, Ibn Majah no : 837 dan lainnya.
[4] HR.Imam Ahmad (V:316); Imam Bukhari dalam  membaca (Al-Fatihah) dibelakang Imam; Ath-Thahawi meriwayatkannya dalam Syarh Ma’ani Al-Autsar (1:215); Abu Dawud (1:217-218); Imam Turmudzi (II:117); Ibnu Khuzaimah dalam shahih-nya (III : 36); Ibn Hibban dalam shahih-nya (V:86); Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah (III:82) dalam Sunan-nya (II:164) dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan Wa Al-Atsar (III:81) Ad-Daraquthni (I:318) dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (I:238).
[5] (HR.Ibn Hibban dalam shahih-nya (V:162) ; Imam Daraquthni dalam As-Sunan (I:340), Al-Hafidz Al-Haitsmi dalam Mujma’ Al-Zawaid (II:110) Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Ya’la, Imam Thabrani dalam Al-Ausath, dan rijal perawinya tsiqat.

[6] HR. Ahmad No. 14643, Ibnu Majah No. 850.
[7] Fiqh al Islami Wa Adilatuhu, 1/692.
[8] Fiqh al Islami Wa Adilatuhu, 1/692
[9] Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah, 1/200. Lihat pembahasan maslah ini di : Masalah bacaan al Fatihah.
[10] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 23/112.
[11] Namun ada riwayat yang lain dari Hanabilah, yaitu mereka memakruhkan bacaan makmum  baik ketika shalat jahriyyah maupun sirriyah. Lihat Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah, 1/200.
[12] Fiqh al Islami Wa Adilatuhu, 1/693.
.

0 comments

Post a Comment