BOLEHKAH MENIKAH DENGAN MANTAN ADIK IPAR ?

Assalamu’alaikum Wr Wb.
Semoga kru Al Bayan senantiasa dalam lindungan Allah dan RidhaNya amin. Bapak pengasuh,  Bolehkah seseorang itu menikah dengan iparnya setelah bercerai dengan istrinya/ kakak dari perempuan tersebut ?
Jamal – Samarinda.
Jawaban :
Wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki disebut dengan istilah mahram, demikian pula bagi perempuan. Dan kita mengenal ada dua jenis mahram, yaitu mahram yang bersifat abadi (muabbad) dan mahram yang bersifat sementara (muaqqat).
Dipenjelasan ini kami gunakan laki-laki sebagai subjeknya, dan memang lazimnya seperti itu, jika kebetulan pembaca adalah perempuan, tinggal dibalik saja. Dan kami rasa ini sudah ma’fum.

A. Tahrim Muabbad Wanita yang Haram Dinikahi       Selamanya

Wanita yang haram dinikahi secara abadi atau selamanya ada 17 orang. Dan bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Mereka adalah:
1. Mahram Karena Nasab
 Ibu kandung (umm) dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
 Bint (anak wanita) dan seterusnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
 Ukht (saudara kandung wanita).
 `Ammat (bibi), yaitu saudara wanita ayah.
 Khaalaat(bibi), yaitu saudara wanita ibu.
 Banatul Akh (anak wanita) dari saudara laki-laki. Banatul Ukht(anak wanita) dari saudara wanita.
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) atau Sebab Pernikahan
 Ibu dari isteri (mertua wanita).
 Anak wanita dari isteri (anak tiri).
 Isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
Isteri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram Karena Penyusuan
 Ibu yang menyusui.
 Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
 Ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).
 Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
 Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

B. Tahrim Muaqqat (Wanita yang Haram Dinikahi untuk Sementara)

Kemahraman model ini bersifat sementara, yakni apabila sebab-sebab keharamannya telah tiada, halallah wanita tersebut untuk dinikahi.  Di antara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah:
 Isteri orang lain, sampai diceraikan.
Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi. Berdasarkan hadits : “Yaitu mereka halal kamu campuri (kawini) bila mereka selesai menjalani masa iddahnya.” (HR. Mualim)

Saudara ipar yaitu saudari dari wanita yang dinikahi seseorang, ia  menjadi  halal  bila  terjadi  perceraian dengan istri.“Dan menghimpun (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada mada lampau.” (An-Nisaa’:23).
 Isteri yang telah ditalak tiga, untuk sementara haram dinikahi kembali. Tetapi apabila telah menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi.”Cerai itu dua kali …” sampai kepada firma-Nya: ”Maka jika dia menceraikannya” yakni cerai yang ketiga, ”Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (Al-Baqarah: 230)
 Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.  “Orang yang ihram tidak boleh menikah dan dinikahkan dan tridak boleh pula meminang” (HR.Muslim).

 Menikahi wanita pezina. Yaitu selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya.  Keharaman ini berdasarkan ayat : “Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini kecuali perempuan berzina atau perempuan musyrik; dan perempuan yang berzina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (An-Nuur : 3).
 Menikahi isteri yang telah dili`an, (istri yang di cerai oleh seorang suami dengan cara dilaknat)
Tidak dihalalkan bagi seorang suami untuk menikahi kembali mantan isterinya yang telah pernah bersama-sama mengadakan sumpah pelaknatan (li’an). “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak
memiliki saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang
itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia
termasuk orang-orang yang benar; dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat
Allah atasnya, jika ia termasuk orang yang berdusta.”
(An Nur: 6-7)
 Mengumpulkan seorang isteri dengan bibinya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibunya. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak boleh dikumpulkan (dalam pernikahan) antara isteri bibinya dari pihak ayah dan tidak (pula) dari ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih)
 Menikahi wanita non muslim yang bukan ahlul kitab. “Dan janganlah menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka
beriman.”
(Al Baqarah : 221).”
Adik Ipar bolehkah dinikahi ?

Saudara ipar adalah masuk golongan tahrim muaqqat ( Haram Dinikahi untuk Sementara). Jika seorang suami telah bercerai dengan istrinya, baik karena talaq atau meninggal dunia,  maka ia boleh menikahi mantan iparnya. Karena sebab keharamannya telah tiada.

Wallahua’lam.

0 comments

Post a Comment