Saya ingin
bertanya, apakah hukumnya seorang istri yang menolak ‘ajakan’ suami ? Dani –Bontang
Jawaban :
Diantara hak suami atas istri adalah
suami berhak untuk ditaati, selama ia tidak mengajak bermaksiat kepada Allah
SWT. Artinya konsep dasar dalam rumah tangga adalah bahwa istri wajib mentaati
suami selama suami tidak mengajak untuk bermaksiat kepada Allah SWT termasuk
dalam masalah hubungan intim suami istri. Jika suami meminta istri untuk
melakukan hubungan, maka sang istri pada dasarnya wajib untuk memenuhinya.
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Jika seorang suami mengajak istrinya ke
tempat tidur (untuk melakukan senggama), lalu sang istri menolak, sehingga
suami marah atasnya maka Malaikat malaknat perempuan itu hingga datang pagi.”
(HR Al Bukhari).
Manakala terjadi perselisian dengan
suami banyak perempuan yang menghukum suaminya (menurut dugaannya) dengan
menolak melakukan hubungan suami istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa
mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada
perbuatan yang haram. Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa
lebih menyusahkan istri; misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain tau
mungkin jatuh ke dalam zina. Nauzubillah.
Karena itu manakala suami memanggil,
hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Karena Rasulullah SAW telah
mewasiatkan :
“Jika seorang laki-laki mengajak
istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu
berada di atas sekedup." (HR.Bazzar)
Meski begitu,
hendaknya sang suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah sang istri
dalam keadaan sakit, hamil, capek, atau dirundung kesedihan, sehingga tak
terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga. Wallahu a’lam
0 comments
Post a Comment