ISTRI YANG MENOLAK AJAKAN SUAMI


Saya ingin bertanya, apakah hukumnya seorang istri yang menolak ‘ajakan’ suami  ? Dani –Bontang
Jawaban :
Diantara hak suami atas istri adalah suami berhak untuk ditaati, selama ia tidak mengajak bermaksiat kepada Allah SWT. Artinya konsep dasar dalam rumah tangga adalah bahwa istri wajib mentaati suami selama suami tidak mengajak untuk bermaksiat kepada Allah SWT termasuk dalam masalah hubungan intim suami istri. Jika suami meminta istri untuk melakukan hubungan, maka sang istri pada dasarnya wajib untuk memenuhinya.
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk melakukan senggama), lalu sang istri menolak, sehingga suami marah atasnya maka Malaikat malaknat perempuan itu hingga datang pagi.” (HR Al Bukhari).
Manakala terjadi perselisian dengan suami banyak perempuan yang menghukum suaminya (menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan suami istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa lebih menyusahkan istri; misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain tau mungkin jatuh ke dalam zina. Nauzubillah.
Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Karena Rasulullah SAW telah mewasiatkan :
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup."  (HR.Bazzar)
Meski begitu, hendaknya sang suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah sang istri dalam keadaan sakit, hamil, capek, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga. Wallahu a’lam

0 comments

Post a Comment