KEUTAMAAN HARI JUM’AT DAN KEKHUSUSANNYA

Bapak pengasuh, adakah hadits-hadits shahih yang menyatakan keutamaan hari jum’at ? dan saya pernah dengar seorang ustadz berkata, bahwa tidak boleh mengkhususkan hari jum’at dari hari yang lain. Katanya ada hadits shahih yang melarangnya. Mohon penjelasan dari bapak pengasuh. Ridwan – Kaltim.
Jawaban :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Hari Jum’at merupakan hari yang mulia. Banyak hadits-hadits Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan tentang keutamaan hari ini. Al Hafizh Suyuthi menulis kitab yang beliau beri judul Al Lum’ah fi Khashoish Al Jumu’ah. Beliau di kitab ini menyebutkan hadits-hadits yang sangat banyak -termasuk diantaranya hadits-hadits lemah- yang menerangkan keutamaan dan kekhususan Jumat; dimana beliau berkesimpulan ada 101 kekhususan Jumat dari hari selainnya.
Kita akan sebutkan diantaranya saja dari hadits-hadits terpulih (shahih), yaitu diantaranya :
1.     Hari yang paling mulia
Rasulullah Saw bersabda :
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ
"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. . . . " (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, an Nasai dan lainnya)
Dan sabdanya: “Hari terbaik yang terbit padanya matahari adalah hari Jum’at” (HR. Muslim)
1.    Hari raya mingguan kaum muslimin
Sesungguhnya hari raya mingguan milik kaum muslimin adalah hari Jum’at. Allah telah menganugerahkannya kepada umat Islam sebagai bentuk pemuliaan kepadanya setelah menyesatkan kaum Yahudi dan Nasrani. Nabi Saw bersabda: “Allah telah menyesatkan dari hari Jum’at umat-umat sebelum kita. Maka milik kaum Yahudi adalah hari Sabtu sedangkan untuk umat Nasrani adalah hari Ahad. Lalu Allah membawa kita dan menunjuki kita dengan hari Jum’at, maka menjadikan Jum’at, Sabtu dan Ahad”. (HR. Muslim)
2.    Waktu yang mustajabah untuk berdoa
Pada hari ini terdapat waktu mustajab. Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat suatu saat yang tidak ada seorang muslimpun yang melaksanakan shalat sambil meminta sesuatu kepada Allah kecuali dikabulkan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3.    Hari terjadinya kiamat
Nabi Saw bersabda: “Tidak terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jum’at”. (HR. Muslim)
4.    Hari dihapusnya dosa-dosa.
Dari Salman Al-Farisi beliau berkata: Nabi shallahu’alahi wasallam bersabda: “Seseorang tidak mandi pada hari Jum’at, berwudhu semampunya, mengenakan minyak rambut semampunya atau memakai wewangian semampunya kemudian dia keluar (pergi ke masjid) dan tidak memisahkan dua orang (melangkahi leher mereka), terus melakukan shalat yang telah ditentukan, lantas mendengarkan khutbah kecuali diampunkan dosanya antara hari itu dan Jum’at yang lain”. (HR. Bukhari)
Dari Jum’at yang satu sampai Jum’at berikutnya adalah pelebur dosa yang terjadi di antaranya ditambah tiga hari. Nabi r bersabda: “Siapa saja yang mandi lalu mendatangi shalat Jum’at. Kemudian shalat semampunya terus mendengarkan khutbah hingga selsesai lalu shalat bersama imam, maka diampunkan dosanya yang terjadi antara dua Jum’at dan bonus tiga hari”. (HR. Muslim)
5.    Meninggal pada hari atau malam Jum’at termasuk tanda husnul khatimah.
 Nabi Saw bersabda: “Siapa saja yang meninggal pada hari atau malam Jum’at maka dia terpelihara dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad, shahih)
Hadits larangan menjadikan waktu-waktu pada hari jum’at sebagai kekhususan dalam beribadah
Memang benar, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan ketidakbolehan menjadikan hari jum’at dan malamnya sebagai waktu khusus dalam beribadah, baik berupa shalat, tilawah, puasa dan amal lainnya yang tidak biasa dikerjakan pada hari-hari selainnya.  Hadits tersebut berbunyi :
لَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي ، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ ، إلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
Janganlah menghususkan malam Jum’at untuk mengerjakan shalat dari malam-malam lainnya, dan janganlah menghususkan siang hari Jum’at untuk mengerjakan puasa dari hari-hari lainnya, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang kalian.” (HR. Muslim dan lainnya)
Namun sebaliknya, banyak pula hadits-hadits  yang justru menganjurkan beberapa ibadah untuk dikerjakan dihari jum’at.   Diantaranya :

1.   Membaca Surat Al-Kahfi
Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan beberapa dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan keutamaannya.
 Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan Ad-Darimi, Nasai dan Al-Hakim)
Dalam riwayat lain dikatakan,  "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Ibnul Hajar rahimahullah mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, sebagai hadits paling kuat yang menyatakan tentang keutmaan surat Al-Kahfi dibaca dihari jum’at.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga  bersabda,“Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.”
Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”
Kapan Membacanya?
Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm : 1/237).


Al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah berkata : Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at, yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya. (Faidh al-Qadir: 6/199).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Fadhilahnya
Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit.  Balasan kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at.
Manfaat lain surat Al-Kahfi yang telah dijelaskan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah untuk menangkal fitnah Dajjal. Yaitu dengan membaca dan menghafal beberapa ayat dari surat Al-Kahfi. Sebagian riwayat menerangkan sepuluh yang pertama, sebagian keterangan lagi sepuluh ayat terakhir.
Imam Muslim meriwayatkan dari hadits al-Nawas bin Sam’an yang cukup panjang, yang di dalam riwayat tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,  “Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat permulaan surat al-Kahfi.
Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Abu Darda’ radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” Yakni dari huru-haranya.
Imam Muslim berkata, Syu’bah berkata, “Dari bagian akhir surat al-Kahfi.” Dan Hammam berkata, “Dari permulaan surat al-Kahfi.” (Shahih Muslim, Kitab Shalah al-Mufassirin, Bab; Fadhlu Surah al-Kahfi wa Aayah al-Kursi: 6/92-93)
Imam Nawawi berkata, “Sebabnya, karena pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat/ berisi keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Maka orang yang merenungkan tidak akan tertipu dengan fitnah Dajjal. Demikian juga pada akhirnya, yaitu firman Allah: “Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? . . .” ( Al-Kahfi: 102)  (Syarah Muslim: 6/93)
2. Disunnahkan Memperbanyak Doa Pada Hari Jum’at

Disunnnahkan pada waktu-waktu tertentu pada hari jum’at untuk memperbanyak doa,  . Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh  Jabir bin Abdillah, Rasulullah Saw  bersabda : “Pada hari Jum’at ada dua belas waktu. Tidak ditemukan seorang muslim yang sedang memohon sesuatu kepada Alloh ‘Azza wa jalla kecuali pasti Dia memberinya. Maka carilah waktu itu, yaitu akhir waktu setelah ‘Ashr.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud)
Abu Burdah bin Abi Musa al-'Asy'ari bercerita: "Abdullah bin Umar pernah berkata kepadaku: 'apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai satu waktu yang terdapat pada hari Jum'at?' Aku (Abu Burdah) menjawab, "Ya, aku pernah mendengarnya berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  "Saat itu berlangsung antara duduknya imam sampai selesainya shalat." (HR. Muslim)
Imam ash Shan'ani rahimahullah dalam Subulus Salam menyebutkan keberadaannya terkadang di awal, tengah, atau di akhir. Misalnya diawali sejak dimulainya khutbah dan habis ketika selesainya shalat. (Subulus Salam: II/101)

3.   Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Saw

Hari jum’at adalah sayyidul ayyaam (pemimpin hari) dan hari yang paling agung dan paling utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pada hari yang mulia dan agung ini kita diperintahkan untuk memperbanyak shalawat untuk manusia yang paling mulia dan agung, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Beliau bersabda : "Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku…." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)
Memperbanyak shalawat untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at yang menjadi sayyidul ayyam menunjukkan kemuliaan pribadi beliau shallallahu 'alaihi wasallam sebagai sayyidul anam (pemimpin manusia).
Shalawat termasuk ibadah yang sangat utama. Dan dilaksanakan pada hari Jum'at jauh lebih utama daripada dilaksanakan pada hari selainnya, karena hari Jum'at memiliki keistimewaan dibandingkan hari yang lain. Dan melaksakan amal yang afdhal pada waktu yang afdhal adalah lebih utama dan lebih bagus. ('Aunul Ma'bud: 2/15)
4.    Dianjurkan membaca surat Al-Sajdah dan Al-Insan pada shalat Shubuh hari Jum’at.
Dalam Shahihain diriwayatkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca dalam shalat Fajar (Shubuh) hari Jum'at: Aliif Laam Miim Tanziil (Surat al-Sajdah) pada rakaat pertama dan pada rakaat kedua membaca Surat al-Insan."
Hikmahnya, sebagaimana yang disebutkan Ibnu Taimiyah, bahwa kedua surat yang mulia ini mengandung perkara yang sudah dan akan terjadi pada hari Jum'at berupa penciptaan Adam dan disebutkan hari kiamat serta kejadian yang ada di dalamnya. (Zaadul Ma'ad :1/375)
Kesimpulan :
Lantas bagaimana mengkompromikan antara hadits-hadits yang saling bertentangan ini, antara yang melarang menjadikan hari jum’at sebagai waktu khusus untuk beribadah dengan hadits-hadits yang justru menyebutkan keutamaan beberapa amalan dikerjakan pada hari tersebut ?
Saudaraku, jangan pernah mencoba ‘main api’  dengan menyimpulkan sendiri hadits apalagi  ayat al Qur’an apalagi yang berkaitan dengan hukum agama. Jangan dikira masalahnya sesederhana yang kita kira, begitu kita ingin mengetahui  hukum suatu masalah, langsung bisa dengan cara membuka  kitab hadits  dan mencatut satu dua darinya. Tidak, masalahnya tidak semudah itu, hadits-hadits terutama hadits ahkam (yang berbicara tentang hukum) kebanyakan adalah barang mentah yang membutuhkan orang-orang yang berkompeten untuk mengolahnya menjadi sebuah menu ‘siap saji’ bagi orang-orang awam seperti kita. Hadits-haditsNabawi itu perlu di tashih, dikaji ilat, asbabul wurud, majas dan isti’arahnya, Merekalah para ulama, pewaris para Nabi, dihubungkan satu sama lain,ditentukan keumuman maknannya atau ditakhsiskan (dikhususkan maknanya), atau dilihat kemungkinan nasikh mansukhnya dst. Pendeknya, ‘barang baku’ setelah dipilah dipulih mutunya, masih perlu masuk dapur untuk diolah dengan alat yang bernama ushul fiqh oleh para fuqaha/ulama. Yang untuk kelas orang awam, mendengar istilah-istilahnya saja sudah cukup membuat dahi berkerut.
Dan, mengenai hadits larangan mengkhususkan amal di hari jum’at, ulama menjelaskan bahwa larangannya adalah bersifat khusus yaitu larangan menyengaja memperbanyak shalat malam dan berpuasa sunnah didalamnya. Adapun amalan-amalan lain yang jelas-jelas dianjurkan, maka ini dikecualikan dan telah jelas kesunnahannya.
Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengenai masalah ini : “Yang dibenarkan oleh Muta’akhirin dan jumhur ulama’ (mengenai larangannya) adalah karena mengkhususkannya (dalam puasa), (sebabnya) yang pertama karena  (jum’at)sama dengan ied dan ied tidak ada puasa. Yang kedua adalah karena akan menyebabkan lemah untuk melaksanakan ibadah pada hari jum’at.” ( Fathul Bari : 4/276 )
Jadi menurut ibnu Hajar, justru larangan dari sebagian ibadah (memperbanyak shalat malam dan puasa sunnah) adalah  agar seseorang tidak lemah dari ibadah yang dianjurkan pada hari jum’at ( seperti kewajiban shalat jum’at, banyak berdoa, bershalawat, membaca surah al kahfi dll.)
Wallahu Ta’ala A’lam.

0 comments

Post a Comment