Asslamu’alaikum.
Wr. Wb.
Bapak
ustadz, saya mengikuti pengajian fiqih disitu dikatakan bahwa ketika mandi
besar tidak perlu lagi berwudhu, pertanyaan saya, benarkah hal ini ? apakah
memang mandi besar sudah mencukupi untuk menghilangkan hadats kecil ? Dan juga
mohon diterangkan tata cara mandi wajib yang dicontohkan dalam sunnah. Terima
kasih atas jawabannya. Hamba
Allah - Sangkima
Jawaban :
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang
telah mengerjakan mandi besar, maka tidak perlu berwudhu lagi, seperti yang
telah dinyatakan oleh Al-Imam
An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Nailul Authar,
1/273)
Bahkan menurut Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berwudhu lagi padahal telah mengerjakan mandi besar
dianggap perbuatan berlebihan.
Diriwayatkan
dari Abu Ishaq, bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar
Radhiallahu ‘Anhuma: “Sesungguhnya saya berwudhu setelah mandi (janabah).”
Ibnu Umar menjawab: “Engkau telah berlebihan.”
(al Mushannaf 1/88)
Imam Asy
Syaukani Rahimahullah berkata :
Diriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa dia berkata: “Apakah tidak cukup bagi kalian
mandi janabah dari ubun-ubun hingga ke kedua kaki, sampai-sampai kalian
berwudhu segala?” Perkataan seperti itu juga telah diriwayatkan dari jamaah
para sahabat dan orang-orang setelah mereka, sampai Abu Bakar bin Al ‘Arabi
berkata: “Bahwa para ulama tidak berselisih pendapat, bahwa wudhu telah masuk
ke dalam cakupan mandi janabah, dan niat bersuci dari janabah juga berlaku bagi
niat bersuci dari hadats, dan itu dapat menghilangkan hadats tersebut. Karena
sesungguhnya halangan-halangan bagi orang yang janabah lebih banyak
dari pada orang yang sekedar berhadats. Oleh karena itu, sesuatu yang lebih
sedikit sudah masuk ke dalam niat yang besar, dan niat besar sudah mencakupi
niat yang sedikit.” (Nailul Authar,2/136)
Ibnu
Qudamah berkata, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk
shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari
sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis,
maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam
yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.” (Al-Mughny, 1/289)
Dalil-dalilnya
:
1. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha,
dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak
wudhu lagi setelah dia mandi (janabah).” (HR. An Nasa’i, Shahih)
Imam Abul
Hasan Muhammad bin Abdil Hadi as Sindi berkata tentang hadits dari ‘Aisyah di atas: “Yaitu shalat sesudah mandi dan sebelum hadats
dengan tanpa wudhu baru, telah memadai wudhu yang dilakukan sebelum mandi, atau
telah mencukupi semuanya dalam cakupan mandi (janabah). Wallahu A’lam.” (Syarh
An Nasa’i, 1/191)
2. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat),
sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430,
at-Tirmidzi: 107, Abu Daud: 250, Ibnu Majah: 579)
3.
Ketika Ibnu Umar ditanya tentang wudhu
setelah mandi janabat, beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh
dibandingkan mandi (mandi janabat)?” (Mushannaf:
1/68)
4.
Hudzaifah bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki
mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?” (Mushannaf: 1/68)
Jadi
jelaslah berdasarkan hadits-hadits diatas, seseorang yang telah mengerjakan
mandi janabat, tidak perlu untuk berwudhu lagi.
Sedangkan
untuk wudhu ketika hendak mandi janabah, (jadi wudhunya sebelum mandi) ini
adalah hal lain, umumnya para ulama berpendapat tentang kesunnahannya. ( Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah,1/104-105)
Tata cara mandi Janabat menurut Sunnah
Sifat
mandi Janabat yang diriwayatkan dalam sunnah ada dua cara, yaitu disebutkan
dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam
Al-Bukhari dan Muslim.
A. Cara
mandi junub yang pertama:
Disebutkan
dalam hadits umul mukminin Maimunah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Saya meletakkan air yang akan
digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi
beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya
lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau
menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci
kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan
tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian
beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau
mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau
menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh
tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.”
Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk)
tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan
tangannya.” (Fathul Bari ,1 /372)
Dari
hadits diatas bisa disimpulkan tatacara mandi janabah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamadalah sebagai
berikut :
1. Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu
mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Mengambil air dengan tangan kanannya lalu
menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan
kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3.
Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk
membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam
hidung lalu mengeluarkannya.
5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu
menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram
seluruh bagian tubuh yang belum terkena air
8. Bergeser
dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.
B. Cara
Mandi Junub Yang Kedua
Cara
yang kedua adalah apa yang diriwayatkan oleh umul mukminin Aisyah radhiyallahu
‘anha, beliau berkata, “Sesungguhnya
kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah:
Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu
(sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air
lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau
merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram
kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram
seluruh bagian tubuh yang lainnya.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Kesimpuan
tatacara mandi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang kedua :
1. Mencuci
kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2. Berwudhu
sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya
kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3. Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil
air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya
memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut
dan kulit kepala terkena air.
4. Setelah
yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke
atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5. Kemudian
yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.
Sedangkan secara
ringkas dikatakan rukun madi wajib itu terdiri dari dua hal saja, yaitu niat
dan yang kedua meratakan air ke seluruh tubuh. ( Fiqh ‘ala Madzhab al
‘Arba’ah,1/103)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Barangsiapa yang meningggalkan
bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut
untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya
demikian dan demikian dari api neraka”. (HR. Abu Dawud)
Mengenai hadits diatas Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah Menyatakan keshahihannya. (Talkhishul
Habir, 1 /249)