MANDI WAJIB TIDAK PERLU WUDHU LAGI

Asslamu’alaikum. Wr. Wb.
Bapak ustadz, saya mengikuti pengajian fiqih disitu dikatakan bahwa ketika mandi besar tidak perlu lagi berwudhu, pertanyaan saya, benarkah hal ini ? apakah memang mandi besar sudah mencukupi untuk menghilangkan hadats kecil ? Dan juga mohon diterangkan tata cara mandi wajib yang dicontohkan dalam sunnah. Terima kasih atas jawabannya. Hamba Allah - Sangkima
Jawaban :
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang telah mengerjakan mandi besar, maka tidak perlu berwudhu lagi, seperti yang telah dinyatakan oleh Al-Imam An-Nawawi, Ibnu Batthal, Asy-Syaukani dan para ulama lainnya. (Nailul Authar, 1/273)
Bahkan menurut Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  berwudhu lagi padahal telah mengerjakan mandi besar dianggap perbuatan berlebihan.
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma: “Sesungguhnya saya berwudhu setelah mandi (janabah).” Ibnu Umar menjawab: “Engkau telah berlebihan.”  (al Mushannaf 1/88)
Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata : Diriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa dia berkata: “Apakah tidak cukup bagi kalian mandi janabah dari ubun-ubun hingga ke kedua kaki, sampai-sampai kalian berwudhu segala?” Perkataan seperti itu juga telah diriwayatkan dari jamaah para sahabat dan orang-orang setelah mereka, sampai Abu Bakar bin Al ‘Arabi berkata: “Bahwa para ulama tidak berselisih pendapat, bahwa wudhu telah masuk ke dalam cakupan mandi janabah, dan niat bersuci dari janabah juga berlaku bagi niat bersuci dari hadats, dan itu dapat menghilangkan hadats tersebut. Karena sesungguhnya halangan-halangan bagi orang yang janabah lebih banyak   dari pada orang yang sekedar berhadats. Oleh karena itu, sesuatu yang lebih sedikit sudah masuk ke dalam niat yang besar, dan niat besar sudah mencakupi niat yang sedikit.” (Nailul Authar,2/136) 
Ibnu Qudamah berkata, “Mandi (junub) dijadikan sebagai akhir dari larangan untuk shalat, karenanya jika dia telah mandi, maka wajib untuk tidak terlarang dari sholat. Sesungguhnya keduanya yaitu mandi dan wudhu, dua ibadah yang sejenis, maka yang kecil di antara keduanya (wudhu) masuk (terwakili) ke dalam  yang besar sebagaiamana halnya umrah di dalam haji.” (Al-Mughny, 1/289)
Dalil-dalilnya :
1.    Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata: “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak wudhu lagi setelah dia mandi (janabah).” (HR. An Nasa’i, Shahih)
Imam Abul Hasan  Muhammad bin Abdil Hadi as Sindi berkata tentang hadits dari ‘Aisyah di atas:  “Yaitu shalat sesudah mandi dan sebelum hadats dengan tanpa wudhu baru, telah memadai wudhu yang dilakukan sebelum mandi, atau telah mencukupi semuanya dalam cakupan mandi (janabah). Wallahu A’lam.” (Syarh An Nasa’i, 1/191)
2.       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berwudhu setelah mandi (mandi janabat), sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih. (Ahmad: 430, at-Tirmidzi: 107, Abu Daud: 250, Ibnu Majah: 579)
3.   Ketika Ibnu Umar ditanya tentang wudhu setelah mandi janabat, beliau menjawab, “Adakah wudhu yang lebih menyeluruh dibandingkan mandi (mandi janabat)?” (Mushannaf: 1/68)
4. Hudzaifah bin Yaman berkata, “Tidakkah mandi dari kepala hingga telapak kaki mencukupi salah seorang di antara kalian, sehingga ia berwudhu (setelahnya)?” (Mushannaf: 1/68)
Jadi jelaslah berdasarkan hadits-hadits diatas, seseorang yang telah mengerjakan mandi janabat, tidak perlu untuk berwudhu lagi.
Sedangkan untuk wudhu ketika hendak mandi janabah, (jadi wudhunya sebelum mandi) ini adalah hal lain, umumnya para ulama berpendapat tentang kesunnahannya. ( Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah,1/104-105)
Tata cara mandi Janabat menurut Sunnah
Sifat mandi Janabat yang diriwayatkan dalam sunnah ada dua cara, yaitu disebutkan dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang keduanya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim.
A.   Cara mandi junub yang pertama:
Disebutkan dalam hadits umul mukminin Maimunah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Saya meletakkan air yang akan digunakan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- untuk mandi lalu menghijabi beliau dengan kain. Maka beliau menuangkan air ke kedua (telapak) tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua kali atau tiga kali, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu mencuci kemaluannya dan bagian yang terkena kotoran, kemudian beliau menggosokkan tangannya ke lantai atau ke dinding sebanyak dua kali atau tiga kali. Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian beliau mencuci wajahnya dan kedua lengannya (tangannya sampai siku), kemudian beliau menyiram kepalanya sebanyak tiga kali kemudian menuangkan air ke seluruh tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya lalu mencuci kedua kakinya.” Maimunah berkata, “Lalu saya membawakan sepotong kain kepada beliau (sebagai handuk) tapi beliau tidak menghendakinya lalu beliau mengusap air dari badannya dengan tangannya.” (Fathul Bari ,1 /372)
Dari hadits diatas bisa disimpulkan tatacara mandi janabah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamadalah sebagai berikut :
1.  Menuangkan air ke kedua telapak tangannya lalu mencuci keduanya sebanyak dua atau tiga kali.
2.   Mengambil air dengan tangan kanannya lalu menuangkannya ke tangan kirinya, lalu beliau mencuci kemaluannya dengan tangan kirinya dan juga mencuci bagian tubuh yang terkena kotoran (madzi atau mani).
3. Menggosokkan tangan kirinya itu ke lantai atau dinding atau tanah untuk membersihkannya, sebanyak dua atau tiga kali.
4.  Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya.

5. Mencuci wajah lalu mencuci kedua tangan sampai ke siku.
6. Lalu menyiram kepala sebanyak tiga kali siraman.
7. Menyiram seluruh bagian tubuh yang belum terkena air
8. Bergeser dari tempatnya berdiri lalu mencuci kedua kaki.
B.   Cara Mandi Junub Yang Kedua
Cara yang kedua adalah apa yang diriwayatkan oleh umul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Sesungguhnya kebiasaan Nabi -shallallahu alaihi wasallam- kalau beliau mandi junub adalah: Beliau mulai dengan mencuci kedua (telapak) tangannya, kemudian beliau berwudhu (sempurna) seperti wudhu beliau kalau mau shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukkan jari-jemarinya ke dasar-dasar rambutnya, sampai tatkala beliau merasa air sudah membasahi semua bagian kulit kepalanya, beliau menyiram kepalanya dengan air sebanyak tiga kali tuangan, kemudian beliau menyiram seluruh bagian tubuh yang lainnya.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Kesimpuan tatacara mandi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang kedua :
1.    Mencuci kedua telapak tangan tanpa ada pembatasan jumlah.
2.    Berwudhu sempurna, dari mencuci telapak tangan sampai mencuci kaki. Jadi telapak tangannya kembali dicuci, berdasarkan lahiriah hadits.
3.     Setelah berwudhu sempurna, beliau mengambil air dengan kedua telapak tangan beliau lalu menyiramkannya ke kepala seraya memasukkan jari jemari beliau ke bagian dalam rambut agar seluruh bagian rambut dan kulit kepala terkena air.
4.    Setelah yakin seluruh bagian kulit kepala telah terkena air, beliau menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan.
5.    Kemudian yang terakhir beliau menyiram seluruh tubuhnya yang belum terkena air.
 Sedangkan secara ringkas dikatakan rukun madi wajib itu terdiri dari dua hal saja, yaitu niat dan yang kedua meratakan air ke seluruh tubuh. ( Fiqh ‘ala Madzhab al ‘Arba’ah,1/103)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”. (HR. Abu Dawud)
Mengenai hadits diatas Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah Menyatakan keshahihannya.  (Talkhishul Habir, 1 /249)