SHALAT DHUHA DAN KEUTAMAANNYA

Assalamu’alaikum pak ustadz. Mohon agar diterangkan tentang seluk beluk shalat dhuha, baik tentnag hukum dan fadihilahnya. Terimakasih. Yono –Sangatta
Jawaban :
Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika waktu dhuha. Waktu dhuha adalah waktu ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur.

Masyru’iyah (pensyariatan) shalat dhuha

Jumhur ulama telah menetapkan bahwa shalat dhuha adalah disyariatkan di dalam islam. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini :

1.       Dari Abu Dzar ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Hendaknya di antara kalian bersedekah untuk setiap ruas tulang badannya. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah,  setiap bacaan tahlil adalah sedekah, setiap bacaan takbir adalah sedekah, beramar ma’ruf adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Dan itu semua sudah tercukupi dengan dua rakaat shalat dhuha.” (HR. Muslim)
2.       Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata,
 “Kekasihku (Rasulullah) telah mewasiatkan kepadaku tiga hal, dan memerintahkan agar aku tidak meninggalkannya sampai mati. 1. Puasa tiga hari setiap bulan. 2. Shalat dhuha.3. Shalat witir sebelum tidur.”   (Mutafaqqun ‘alaih)
3.       Dari Buraidah ra., bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Dalam tubuh manusia terdapat 360 tulang. Ia diharuskan bersedekah untk tiap ruas[1] tulang itu.” Para sahabat bertanya: “Siapa yang mampu melakukan itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dahal yang ada di masjid lalu ditutupnya dengan tanah, atau menyingkirkan gangguan dari jalan, atau sekali pun tidak mampu maka shalatlah dua rakaat pada waktu dhuha.” (HR. Ibnu Hibban,Ahmad dan Abu Daud, shahih)
4.       Dari Nu’aim bin Hammar ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda,
 “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Wahai Anak Adam, jangan sekali-kali kamu malas mengerjakan empat rakaat pada awal siang (shalat dhuha), nanti akan Aku cukupi kebutuhanmu pada akhirnya (sore hari).” (HR. Abu Daud)[2]
5.       Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata,
 “Aku melihat Rasulullah Saw saat bepergian, beliau shalat dhuha delapan rakaat. Setelah selesai Beliau bersabda: Tadi saya shalat dengan penuh harapan dan kecemasan, saya mohon kepada Tuhanku tiga hal, dan diberikan dua hal dan ditolakNya yang satu. Saya minta agar umatku tidak ditimpa bencana paceklik dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar umatku jangan dikalahkan oleh musuh-musuhnya dan ini dikabulkan, dan saya meminta agar mereka jangan terpecah belah, dan ini ditolak.” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim, Mereka berdua (Al Hakim dan Ibnu Khuzaimah) menshahihkannya)
6.       Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, dia berkata,
”Tidak ada yang memelihara shalat dhuha kecuali orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaab)”. Dan dia mengatakan, “Dan ia merupakan shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabin)”. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim.[3]
Hukum shalat dhuha
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum shalat dhuha adalah sunnah, bukan wajib. Hanya saja mereka berbeda pendapat, apakah kesunnahan shalat dhuha ini bersifat terus menerus (artinya shalat dhuha boleh dikerjakan setiap hari) atau nilai kesunnahannya hanya sesekali. Berikut penjelasan dua kelompok ini : Kelompok
1.    Yang Menyatakan Sunahnya Dhuha  Tetapi Hanya Sesekali Saja
Sebagian ulama ada yang memandang kesunnahan shalat dhuha adalah dengan sesekali saja, pendapat ini adalah yang dipegang oleh ummul mukminin Aisyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan sebagian kalangan mazhab Hanbali.
Termasuk yang mengikuti pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahullah.
 Tertulis dalam Majmu’ al fatawa,  Setelah Ibnu Taimiyah menetapkan bahwa Nabi Saw tidak mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus, ia mengatakan : “Muncul pertanyaan : ‘Dan yang lebih tepat adalah dengan mengatakan ;”Barangsiapa mengerjakan qiyaamul lail secara terus menerus, maka tidak perlu lagi baginya untuk mengerjakan shalat Dhuha secara terus menerus. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan barangsiapa yang tertidur sehingga tidak melakukan qiyamul lail, maka shalat Dhuha bisa menjadi pengganti bagi qiyamul lail.” (Majmu Al-Fataawaa, 22/284).
Apa yang dipegang kelompok ini adalah berdasarkan hadits dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata,   “Bahwasanya Rasulullah Saw  melaksanakan shalat dhuha sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah meninggalkannya, dan Beliau meninggalkannya sampai kami mengatakan bahwa Beliau tidak pernah mengerjakannya.” (HR. At Tirmidzi)
2.     Kelompok Yang Menyatakan Sunah  Dengan Kesunahan Yang Terus Menerus
Pendapat kedua ini - yakni yang berpendapat bahwa kesunnahan shalat dhuha adalah bersifat terus menerus – adalah pendapat yang dipegang jumhur (mayoritas) ulama. (al Mausu’ah al Fiqhiyah, II/9730)
Imam Asy Syaukani berkata :  
“Dua rakaat dhuha dapat menyamai 360 kali sedekah, oleh karena itu hendaknya 
dilakukan secara terus menerus.” (Nailul Authar, 3/77).
 
Bahkan imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa hukum shalat dhuha 
adalah sunnah  muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Dalam  Syarah 
muslim, setelah beliau membeberkan hadits-hadits keutamaan shalat dhuha, 
beliau berkata : "Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan 
diantaranya. 
Walhasil, bahwa shalat dhuha itu hukumnya adalah sunnah muakkadah."[4] 
Karena pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur ulama, serta memiliki hujjah yang lebih kuat, lebih utama untuk diikuti.
Waktu shalat dhuha
Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu shalat dhuha membentang dari ketika matahari mulai naik sepenggalah sampai sebelum masuk waktu yang dilarang shalat[5].  Atau kalau hendak dikira-kira yaitu  sekitar 15 menit setelah waktu syuruq hingga 15 menit sebelum masuk waktu zhuhur.
Dan waktu yang paling utama adalah waktu  ketika hari mulai panas. Sebagaimana hadits  dari Zaid bin Arqam ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda:  “Shalat Awwabin (orang yang suka taubat) waktunya adalah ketika unta merasakan panas.” (HR. Muslim)
Waktu ini kalau dikira-kira terbentang dari setelah pukul 8 pagi sampai mendekati jam 10.
Jumlah Raka’at shalat dhuha
Shalat dhuha dikerjakan paling sedkikitnya 2 raka’at dan sebanyak-banyaknya adalah 12 raka’at. Boleh dikerjakan dengan dua raka’at sekali salam, atau 4 raka’at sekaligus dengan sekali salam  dan bahkan ada yang membolehkan lebih banyak dari itu.
Sedangkan Imam an-Nawawi rah. berkata : “Yang paling utama adalah delapan rakaat sedangkan maksimalnya adalah dua belas rakaat dengan mengucapkan salam di setiap dua rakaat.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah, II/9730)
Dalil-dalilnya :
Shalat dhuha yang dikerjakan dengan dua-dua raka’at ditunjukkan dalam hadits :
“Bagi masing-masing ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara kalian harus dikeluarkan sedekah …Dan semua itu setara dengan ganjaran dua rakaat shalat dhuha.” (HR. Muslim)
Sedangkan shalat dhuha yang dikerjakan empat rakaat, ditunjukkan oleh Abu Darda dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Saw bersabda:  “Allah Swt berfirman, ‘Wahai anak Adam, ruku’lah untuk-Ku empat rakaat di awal siang, niscaya Aku akan mencukupimu di akhir siang.” (HR. Tirmidzi)
Sedangkan shalat dhuha yang dikerjakan enam rakaat, ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik ra. : “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat dhuha enam rakaat” (HR. Tirmidzi)
Dan shalat Dhuha yang dikerjakan delapan rakaat ditunjukkan oleh hadits Ummu Hani, di mana dia bercerita :”Pada masa pembebasan kota Makkah, dia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau berada di atas tempat tinggi di Makkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beranjak menuju tempat mandinya, lalu Fathimah memasang tabir untuk beliau. Selanjutnya, Fatimah mengambilkan kain beliau dan menyelimutkannya kepada beliau. Setelah itu, beliau mengerjakan shalat Dhuha delapan rekaat.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Sedangkan shalat Dhuha yang dikerjakan dua belas rakaat ditunjukkan oleh hadits Abud Darda Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda.
“Barangsiapa mengerjakan shalat Dhuha dua rakaat, maka dia tidak ditetapkan termasuk orang-orang yang lengah. Barangsiapa shalat empat rakaat, maka dia tetapkan termasuk orang-orang yang ahli ibadah. Barangsiapa mengerjakan enam rakaat maka akan diberikan kecukupan pada hari itu. Barangsiapa mengerjakan delapan rakaat, maka Allah menetapkannya termasuk orang-orang yang tunduk dan patuh. Dan barangsiapa mengerjakan shalat dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di Surga. Dan tidaklah satu hari dan tidak juga satu malam, melainkan Allah memiliki karunia yang danugerahkan kepada hamba-hamba-Nya sebagai sedekah. Dan tidaklah Allah memberikan karunia kepada seseorang yang lebih baik daripada mengilhaminya untuk selalu ingat kepada-Nya.” (HR. Thabrani)[6]
Namun, sekelompok ulama berpendapat lain,–diantaranya Abu Ja’far Ath Thabari, Al Hulaimi dan Ar Ruyani dari kalangan Syafi’iyah- bahwa banyaknya jumlah rakaat tidak ada batasannya.
Al ‘Iraqi berkata dalam Syarh At Tirmidzi : “Saya belum melihat adanya pembatasan jumlah rakaat dari kalangan shahabat dan tabi’in yang hanya sampai dua belas rakaat saja.” Diriwayatkan Ini juga pendapat imam As Suyuthi.
Dari Ibrahim An Nakha’i, bahwa ada seorang yang bertanya kepada Al Aswad bin Yazid: “Berapa rakaatkah saya mesti shalat dhuha? Dia menjawab: “Sesuka hatimu.” (Fiqhus Sunnah, 1/99)
Keutamaan Shalat Dhuha

1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar al-Ghifari ra. yang telah disebutkan diatas. Sedangkan dalam hadits-hadits telah disebutkan tentang banyaknya keutamaan sedekah diantaranya :
2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Rasulullah Saw  bersabda ; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya?” Mereka menjawab;  ‘tentu’. Rasul Saw berkata lagi :
“Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.”
(Shahih al-Targhib: 666)
3. Sebuah rumah di surga
Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits : “Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga.” (Shahih al-Jami`: 634)
4. Memperoleh ganjaran di sore hari
Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda : Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).
5. Pahala Umrah
Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barang siapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah…” (Shahih al-Targhib: 673).
Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barang siapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna..” (Shahih al-Jami : 6346)
6. Ampunan Dosa
“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)
Khatimah (penutup)
Untuk hadits keutamaan dhuha, karena masuk bab fadhilah kita tidak perlu mentakhrij hadits-haditsnya. Karena jumhur ulama telah menetapkan bolehnya memakai hadits-hadits dhaif sebagai fadhilah amal.
Al-Imam Ahmad bin Hambal berkata  : "Jika datang riwayat tentang halal dan haram, maka kita perketat. Apabila datang riwayat tentang at-targhiib wat-tarhiib (anjuran dan ancaman), kita mudahkan." (Majmu'ul Fataawaa, 1/250)
Jadi, katakan saja semua fadhilah dhuha diatas dhaif semua, bukanlah masalah, karena hadits yang menjadi dasar hukumnya adalah shahih. Wallahu a’lam.
                  




[1] Kata sulaamaa adalah bentuk mufrad (tunggal) dan jamaknya adalah as-sulaamiyaatu yang berarti ruas jari-jemari. Kemudian kata itu dipergunakan untuk seluruh tulang dan ruas badan. (Syarh Muslim, 5/233)
[2] Hadits ini diriwayatkan oleh para perawi yang semuanya dijadikan hujjah oleh para ulama dalam kitab Ash Shahih. Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Ahmad dari jalur Abu Darda dengan sanad shahih li ghairih, At Tirmidzi juga dari Abu Darda, dan beliau mengatakan hasan gharib. (At Targhib wat Tarhib No. 672)

[3] Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (2/228), Al-Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak (2/314).  Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani di dalam kitab Al-Ausath (2/279) tanpa  tambahan :”Dan ia adalah shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah (Awwaabiin)”.  Sedangkan hadits ini dipandang shahih  oleh Al-Hakim dengan syarat Muslim.
[4] Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/237, dan lihat pula
 penjelasan al hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 3/57]

[5] Waktu yang dilarang shalat disini adalah ketika matahari tepat berada diatas. (HR. Muslim)
[6] Hadits ini disebutkan pula oleh Al-Haitsami di dalam kitab Majma’uz Zawaa’id (II/237). Di dalam sanadnya semua rawinya bagus kecuali rawi yang bernama Musa bin Ya’qub Az-Zam’i, ia dinilai tsiqah (dapat dipercaya) oleh Ibnu Mu’in dan Ibnu Hibban namun dinilai dha’if oleh Ibnul Madini.

ia berkata : Dapat saya katakan, Musa bin Ya’qub seorang yang shaduq (dipercaya), namun mempunyai hafalan buruk. (At-Taqriib,554). Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Bazzar di dalam kitab Kasyful Astaar (II/334), yang diperkuat oleh syahid dari Abu Dzar. Dan disebutkan pula oleh Al-Mundziri di dalam kitab At-Targhiib. Maka hadits ini paling tidak bersetatus hasan.

0 comments

Post a Comment