TIDUR DI MASJID



Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya ingin bertanya, bagaimanakah hukumnya seseorang tidur di masjid ? Karena ada beberapa ustadz yang menjawab boleh sedangkan yang lainnya mengatakan makruh bahkan haram. Sedangkan  saya melihat dibeberapa masjid orang-orang biasa tidur di masjid, bahkan ada sebagian gerakan islam yang bermalam berhari-hari di masjid. Rahmat - Bontang
Jawaban:
Pendapat yang benar adalah yang menyatakan bolehnya tidur di masjid. Hal ini, karena tidur itu dalam ilmu fiqih bukan masuk kategori ibadah tetapi masuk kategori muamalah. Yang mana setiap berkara muamalah asal hukumnya adalah  boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Sedangkan   tidak ada secuilpun dalil agama yang menyatakan bahwa tidur di masjid itu terlarang. Bahkan sebaliknya, banyak hadits dan atsar sahabat yang menceritakan bahwa sebagian sahabat telah mengerjakan sebagian perkara mubah di masjid termasuk  tidur di dalamnya.  Berikut diantara hadits-haditsnya :
1.       Sesungguhnya Ali radhiallahu pernah tidur ketika terjadi sesuatu antara dirinya dan istrinya. Maka Nabi shalallahu alahi wa salam mendatanginya dan beliau berkata: "Bangunlah hai Abu Turaab!, bangun hai Abu Turaab!" (HR. Bukhari)
2.       “Dari Anas ra. berkata : “Adalah para shahabat Rasulullah saw. biasa menunggu ‘Isya’ yang terakhir, sehingga kepala mereka terkulai karena tertidur kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu’. (HR. Abu Daud)
3.       Dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah Saw. suka tidur di masjid, kami tidur qailulah (tidur tengah hari) di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda." (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz I, halaman 213)
Imam Nawawi telah memberikan penjelasan tentang permasalahan ini, yaitu sebagai berikut :Dalam pandangan kami, tidur di masjid tidaklah mengapa. Imam Syafii Rahimahullah telah memberikan nash atas bolehnya tidur di masjid dalam kitabnya Al-Umm, dan pendapatnya itu telah disepakati oleh sahabat-sahabatnya.
Hal ini berdasarkan dalil yang kuat  atas tidak makruhnya tidur di masjid, diantaranya hadis yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma Beliau telah berkata, "Saya suka tidur di masjid, padahal saya seorang pemuda yang belum kawin."
  1. Dan telah terdapat hadis yang kuat yang menyatakan bahwasanya Ahlush Shuffah (sahabat-sahabat Nabi Sallahu’alaihi wa sallam yang miskin, tidak punya rumah, dan tidak punya harta) mereka suka tidur di masjid. Dan telah terdapat hadis yang kuat dalam kitab kitab shahihain, bahwa Sayidina Ali Radhiyallahu ‘anhu pernah tidur di masjid, Shafwan bin Umayah pernah tidur di masjid, begitu pula segolongan dari sahabat yang lain, diantaranya Tsumamah bin Atsal, ia suka menginap di masjid. Semua itu terjadi pada zaman Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam." (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, II/ 173-174)

  1. Demikian juga dalam kitab Fiqhus Sunnah terdapat keterangan sebagai berikut : Boleh hukumnya makan, minum dan tidur di masjid dimana saja. Terdapat sebuah hadis dari Ibnu Umar, beliau berkata, "Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam suka tidur di masjid, kami juga tidur siang hari di dalamnya."( Fiqhus Sunnah, I/ 213)

  1. Namun demikian ada sebagian ulama’ yang memakruhkan tidur di masjid, diantaranya adalah Sa'id bin Jubair  dan Imam Al-Auza'i. Beliau (imam Al-Uza’i) berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya makruh. Dengan pengertian, baik orang itu sedang musafir atau sedang mukim, hukumnya tetap makruh. ( Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, II/173-174)

Namun, pendapat imam AL-Uza’i  ini tidak didukung dalil yang kuat, sehingga yang lebih utama kita mengikuti pendapat yang membolehkan seseorang tidur di masjid. Karena  didukung  oleh dalil-dalil yang  jelas dan kuat.
Jadi kesimpulannya, tidur di masjid hukumnya boleh, tidak makruh apalagi haram, karena para sahabat banyak yang melakukannya, padahal Rasulullah Sallahu’alaihi wa sallam ketika itu masih hidup. Seandainya tidur di masjid itu hukumnya haram tentu Rasulullah melarangnya.

Akan tetapi kalau kita menjumpai  ada pengurus atau pemilik masjid (waqif) melarang tidur di masjidnya, mungkin hal tersebut dimaksudkan agar terjaga keindahan dan kebersihan masjidnya tersebut. Maka lebih utama seseorang yang ingin tidur di dalamnya meminta izin terlebih dahulu karena akan menggunakan milik/hak penjagaan  atau fasilitas orang lain tanpa seizinnya.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment