Afwan
ustadz, beberapa tahun yang lalu kami mendirikan LSM di KUTIM dan kemudian
mendapatkan dana bansos dari pemerintah, dana tersebut kami gunakan sebagai
modal untuk menghidupi LSM tersebut dan di belikan alat-alat kebutuhan kantor (inventaris).
Dari dana bansos kami gunakan juga untuk buka kursus dan pelatihan yang kemudian
kami mendapatkan keuntungan dari usaha itu.
Jawaban :
DANA LSM DIBAGI-BAGI
Assalamualaikum Wr Wb
Selanjutnya
kami ingin mengembangkan usaha yang sifatnya untuk menjadikan LSM kami mandiri,
bukannya bertambah mandiri, dari keuntungan yang telah kami kumpulkan selama
ini habis hampir tak tersisa, tapi masih ada beberapa saldo di bank dan
inventaris. Yang ingin kami tanyakan adalah bagaimana hukumnya sisa saldo dan
inventaris tersebut manakala kami bagi-bagi antara pengurus yang ada, karena
selama ini kami tidak mendapatkan jatah atau bagian dari dana bansos tersebut.
Lagian toh LSM tersebut udah tidak eksis lagi. kami mohon penjelasan dari
ustadz. syukran katsira. Fauzi sangatta.
Saudaraku,
ketika anda dan teman-teman yang tergabung dalam LSM mendapatkan bantuan dana
Bansos dari pemerintah, pasti ada akad[1]
yang menyertainya. Akad (kesepakatan)
itu mungkin tertulis mungkin juga ada yang tidak. Akad yang tidak tertulis biasanya yang sudah sama-sama dimaklumi,
misalnya dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kejahatan
dan lain-lain.
Akad
inilah yang dalam syariat islam sangat menentukan sebuah muamalah[2],
apakah ia sah atau tidak, baik atau buruk, yang pada ujungnya akan menentukan
hasil muamalah tersebut halal atau haram. Dan ulama telah bersepakat tentang terlarangnya
sebuah muamalah, baik itu berupa jual
beli, gadai, hibah, dan lainnya yang menyelisihi akad yang telah disepakati.
Hal
ini didasarkan kepada sebuah qaidah usul yang berbunyi : Al-Muslimuuna
inda syuruutihim. Yang artinya, orang islam itu terikat dengan
syarat (akad) yang telah disepakatinya. Maknanya adalah, bahwa pelanggaran seorang muslim
atas peraturan yang telah disepakatinya dalam sebuah hubungan muamalah, maka itu
hakikatnya adalah sebuah pelanggaran atas ketetapan syariah Islam. Tentu saja hukumnya
berdosa, meskipun dengan niatan baik. Karena dalam Islam niat baik saja
tidak cukup untuk menjadikan sebuah amalan bernilai pahala. Selain niat yang
baik, ia juga harus disertai dengan pelaksanaan yang baik pula.
Hukum dari masalah yang
ditanyakan, terkait erat dengan akad ini tadi. Yakni ketika pemerintah Kutim
bermuamalah dengan LSM milik bapak fauzi dkk, dengan memberikan dana bansos,
tinggal dilihat apa akad-akadnya. Bila akadnya bantuan tersebut untuk kegiatan
LSM, maka jelas tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal yang diluar akad
tersebut, termasuk untuk dibagi-bagi antar pengurus dan pendiri yayasan.
Jangankan sampai sejauh itu, dana
sumbangan -menurut Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya halal wal haram –untuk
dipergunakan selain tujuan penyumbang saja, itu sudah tidak diperbolehkan.
Misalnya, sebuah LSM menerima sumbangan dari pemerintah untuk biaya operasional
kegiatan, maka tidak boleh dana tersebut
digunakan untuk membangun bangunan. Jadi, sebuah muamalah –termasuk –
sumbangan, tidak boleh dialihkan tanpa ada perubahan akad yang disepakati. Kecuali,
jika pengalihannya untuk hal-hal yang memang masih bisa ditolelir (nilainya
tidak banyak dan masih ada kaitannya dengan tujuan penyumbang) mungkin hal ini
masih bisa dimaklumi. Wallahu a’lam.
[1]
Secara literal, akad
berasal dari bahasa arab yaitu yang berarti perjanjian atau persetujuan. Kata
ini juga bisa diartikan tali yang mengikat karena akan adanya ikatan antara orang
yang berakad. Sedangkan secara istilah akad adalah pengikat dan kesepakatan
dalam jual beli ( Fiqh as Sunnah,III/171).
[2] muamalah berasal dari bahasa
Arab : ‘amala – yu’amilu – mu’amalatan (al-mu’amalah), yang berarti
menyikapi, memperlakukan, bergaul, berinteraksi, dan semacamnya. Bidang
muamalah dalam fiqih Islam secara umum mencakup bidang pergaulan dan interaksi
sesama manusia di dalam aspek-aspek kehidupan umum, seperti aspek adat istiadat
dan kebiasaan, sosial dan kemasyarakatan, budaya, kesenian dan hiburan, ekonomi
dan perdagangan, pendidikan dan pengajaran, politik dan pengelolaan
pemerintahan, dan lain-lain.
Yang kemudian dalam penggunaannya muamalah sering
digunakan sebagai istilah pergaulan, interaksi dalam masalah ekonomi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kolom Pencarian Artikel

Custom Search
0 comments
Post a Comment