SAJADAH ADA NAJIS DIBAWAHNYA ; SAHKAH SHALATNYA ?


Assalamu’alaikum Wr Wb
Bapak Pengasuh, bagaimanakah bila kita shalat dengan berlapik sajadah, sedangkan bagian bawah sajadah tersebut terkena najis. Sahkah shalat orang yang dalam kondisi seperti itu ? Abdullah – Bontang
Jawaban :
Diantara syarat sahnya shalat adalah, sucinya badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Tempat shalat yang dimaksud disini adalah tanah atau lantai tempat dikerjakannya shalat. Lantas, bagaimanakah hukumnya, bila seseorang shalat menggunakan pelapis semisal sajadah, lantas ada najis yang menyertainya ? Berikut penjelasannya.
1.   Tanah tempat shalat mengandung najis lalu dilapisi kain/sajadah untuk shalat
Ulama telah sepakat bolehnya shalat diatas tanah bernajis yang dibentangkan kain atau benda lain yang suci diatasnya. Shalat orang yang dalam kondisi seperti itu sah tanpa perbedaan pendapat. Namun dengan catatan ia tidak terkena najis yang ada di bawahnya.  Bila ia shalat dan kemudian tersentuh najisnya, misalnya dari lubang yang ada pada benda yang dihamparkan tersebut, maka shalatnya batal.[1]
2.   Bagian bawah sajadah mengandung najis
Jumhur ulama cendrung mengesahkan shalat seseorang diatas secarik kain yang bagian bawahnya terkena najis. Dari kalangan syafi’iyah kita dapatkan keterangan sebagai berikut :  "Dan sarat keabsahan shalat yang ke tiga adalah di kerjakan pada tempat yang suci. Baik dia yakin bahwa tempat itu benar benar suci atau cuma sekedar dugaan saja. Dan intinya adalah, tiada pertemuan antara angtoda badan dan pakaian orang yang shalat dengan najis tersebut. Dengan demikian ketika seorang memasang tikar diatas benda najis kemudian dia shalat diatas tikar tersebut maka shalatnya di hukumi sah."[2]

Sebagian Syafi’iyah juga mengatakan alasan pengesahan orang shalat dalam kondisi tersebut : "Dikarenakan mushalli (orang yang shalat) tidak bertemu secara langsung dengan najis tersebut dan tidak membawa barang yang ada najisnya."[3]

Para ulama dari kalangan Hanafiyah juga berpendapat bahwa shalatnya seseorang diatas permadani yang tebal (yang bisa mencegah merembesnya najis) sedangkan dibawahnya ada najis, maka shalatnya tetap sah.[4]
3.   Bagian tertentu dari permukaan sajadah ada najisnya meskipun tidak menyentuhnya
Sedangkan mengenai shalat yang dikerjakan diatas secarik kain yang sempit, (semisal sajadah) yang mengandung najis permukaannya, mayoritas ulama memandangnya tidak sah. Karena orang tersebut dihukumi sebagai orang yang shalat dan membawa najis. Kecuali bila kain yang dihamparkan itu lebar semisal permadani yang digelar diatas lantai, asalkan ia tidak tersentuh najisnya, maka shalatnya tetap sah.[5]
Demikian jawaban atas masalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


[1] Rad al Mukhtar, I/374 . Al Muhadzab, I/190.
[2] Hasyiyah al Bajuuri, I/212.
[3] Fiqh Al-'Ibaadaat, 112.
[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu, I/631.
[5] Fiqh al Islami wa Adillatuhu, I/ . Mughni al Muhtaj, I/190 dan Muraqi al Falah, 38.

0 comments

Post a Comment