HUKUM TIDUR DI MASJID DAN KAKI KEARAH KIBLAT


Assalamu’alaikum Wr Wb
Bapak pengasuh yang saya muliakan, mohon dijelaskan tentang hukum tidur di dalam masjid, dan juga sering saya melihat orang yang sedang tidur di masjid telapak kakinya menghadap ke kiblat. Hamba Allah – Sangatta.

Jawaban :
Pada umumnya para ulama menyatakan bahwa tidur di dalam masjid bukanlah perbuatan yang terlarang.[1]  Jadi, tidak mengapa seseorang sekedar merebahkan tubuhnya untuk beristirahat di dalamnya ataupun bermalam di rumah Allah tersebut. Ada beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa para shahabat dahulu juga tidur-tiduran di dalam masjid dan bahkan ada pula diantaranya karena tidak memiliki rumah, mereka menjadikan masjid sebagai tempat menginap.[2]
Tentunya kebolehan ini dengan catatan, orang tersebut bisa menjaga kebersihan dan kesucian masjid, serta meminta izin kepada penjaga masjid bila ingin menetap dalam waktu lama, semisal bermalam di dalamnya.
Bagaimana dengan orang yang tidur dengan menjulurkan kaki kearah kiblat ?
Diantara sunnah-sunnah tidur, hendaknya seseorang itu menghadap kiblat dalam tidurnya.[3] Lalu bagaimana yang disebut dengan menghadap kibalat ketika tidur itu ? Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita simak pengaduan salah seorang teman berikut ini : 
Di masjid dekat kantor saya, selesai shalat zuhur banyak yg tidur-tiduran di masjid. Mereka tidur dengan kepala lebih dekat arah ke mimbar masjid (arah kiblat), dibanding kakinya, dengan kata lain, jika kiblat di arah barat, maka kepalanya di barat dan kakinya ketimur. Waktu itu saya juga ikut tidur-tiduran disana, tapi dengan arah berbeda dari jamaah disana, yakni kaki mengkadap kiblat/ barat, dan kepala di arah timur, dengan niat bisa "nyunnah" menurut pemahaman saya dan bisa ditiru juga oleh jamaah yang lainnnya. eh malah saya yg di tegur habis-habisan oleh jamaah disana, (kebetulan ada sebuah rombongan pendakwah yang mukim beberapa hari di masjid kami tersebut).  Mereka mengatakan bahwa tidur saya tidak menghadap kiblat, suul adab ( buruk adab). Terus mereka bilang, kalau tidur, kaki nggak boleh menghadap kiblat. Bagaimana ini ?
Penjelasan : Inilah masalahnya, terkadang banyak orang yang tidak mengetahui bagaimana sebenarnya tidur dengan menghadap kiblat itu. Padahal ini adalah perkara yang sangat penting untuk diketahui, karena dikala seseorang dalam kondisi sakit, dan dia harus menunaikan shalat, tentunya dia harus menghadap kiblat karena itu diantara syarat sahnya shalat. Berikut penjelasannya :
Yang dimaksud menghadap kiblat ketika tidur itu ada dua model menurut ulama. Model pertama yakni seseorang berbaring miring, bila kiblat dibarat, maka kepalanya disebelah utara sedangkan kakinya di selatan. Kemudian wajah dimiringkan kearah barat, sehingga yang bersangkutan bertumpu pada lambung kanannya. Ini berdasarkan hadits : "Apabila kamu mendatangi pembaringanmu maka berwudhulah seperti wudhu untuk shalat kemudian berbaring miring ke sisi kananmu" (HR. Bukhari)
Adapun cara atau model kedua, yang dinamakan tidur dengan menghadap kiblat menurut ulama adalah dengan menyelonjorkan kaki kearah kiblat ! Jadi, apa yang dilakukan teman kita dalam cerita diatas sudah benar.
 Untuk orang yang shalat sambil berbaring, sedangkan dia harus menghadap kiblat, cara kedua ini adalah yang paling utama dilakukan menurut mazhab Hanafi, karena isyarat orang yang shalat terlentang bisa tepat kearah kiblat. Barulah apabila tidak bisa dilakukan cara kedua ini,boleh dengan cara pertama.[4]
Sedangkan menurut dua mazhab, yakni kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah cara pertamalah yang lebih utama dari cara yang kedua.[5]

Bila pembaca ingin mendalami masalah ini, sedangkan enggan menggunakan kitab-kitab maraji’ yang masih tergolong asing, apalagi yang lintas mazhab empat, kami sarankan untuk membaca kitab – kitab syafi’iyah standar pesantren yang juga mengupas tuntas masalah ini. Yakni  : Kitab Ihya’ al Ulumiddin, karya Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali, (1/349), Kitab Maraqil ‘Ubudiyyah, karya Asy-Syaikh Muhammad Nawawi Al-Banteni At-Tanari, pada  halaman 41, Kitab Siar as Salikin Fi Thariqatis Sadaatis Suffiyah, Asy-Syaikh Abdussamad Al-Falimbani (1/ 230) dan juga yang lainnya. 

Kesimpulannya, tidur dengan menjulurkan kaki ke kiblat adalah termasuk 1 dari 2 penafsiran ulama tentang tatacara tidur menghadap kiblat. Jadi boleh saja dilakukan. Justru tidur dengan sebaliknya (yakni tidur terlentang dengan kepala kearah kiblat) bukanlah termasuk tidur yang menghadap kiblat, dan tidak satupun ulama yang berpendapat demikian. Bila dilakukan untuk mengerjakan shalat, maka shalatnya tidak sah. Wallahu a’lam.




[1] Empat mazhab sepakat bahwa tidur di masjid boleh bagi perantau atau orang yang tidak memiliki rumah, sedangkan bagi para orang-orang mukim kalangan Hanafi dan Hanbali berpendapat hal tersebut makruh, sedangkan Maliki memandang bahwa hal tersebut hanya sebagai perbuatan yang tidak patut. Sedangkan syafi’iyah membolehkan secara mutlak. Lihat Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (37/209-210)dan (42/20), Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/480).
[2] - Sesungguhnya Ali a pernah tidur ketika terjadi sesuatu antara dirinya dan istrinya. Maka Nabi shalallahu alahi wa salam mendatanginya dan beliau berkata: "Bangunlah hai Abu Turaab!, bangun hai Abu Turaab!" (HR. Bukhari)
- Dari Ibnu Umar h, beliau berkata, "Kami (para sahabat) pada zaman Rasulullah y suka tidur di masjid, kami tidur qailulah (tidur tengah hari) di dalamnya, dan kami pada waktu itu masih muda-muda."

[3] Lihat Shahih al Bukhari hadits (247 dan  1117),  HR. Abu Dawud ( 5045), At Tirmidzi (3395), Ibnu Majah ( 3877) dan Ibnu Hibban ( 2350).
[4] Al Lubab (1/100), Fath al Qadir (1/375),  al Bada’I (1/105), Tabyin al Haqa’iq (1/199-204).
[5] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/18-21), Mugni Muhtaj (1/154), al Mughni (2/143-149)

0 comments

Post a Comment