Pertanyaan :
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bapak pengasuh saya ingin bertanya tentang hadits yang bunyinya : “Puasa ramadhan tergantung diantara langit dan bumi dan tidak diangkat kecuali setelah ditunaikan zakat fitrah.” Bagaimana kualitas hadits tersebut, bisakah dijadikan dalil ? Abdullah – Sangatta
Jawaban :
Hadits yang ditanyakan tersebut berbunyi :
صَوْم شهر رَمَضَان مُعَلّق بَين السَّمَاء وَالْأَرْض وَلَا يرفع إِلَّا بِزَكَاة الْفطر
“Puasa ramadhan tergantung diantara langit dan bumi dan tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”
Takhrij hadits :
Hadits ini dikeluarkan oleh beberapa ulama hadits dan juga tercantum dalam beberapa kitab diantaranya Ad Dailamy (no. 901), al Mundziri dalam Targhib wa tarhib (2/97), Jami’ ash Shaghir (2287), Ibnu Jauzi dalam al ‘Ilal Mutanahiyah (2/499) dan Fadhail al jarir (2/24).
Derajat hadits
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bapak pengasuh saya ingin bertanya tentang hadits yang bunyinya : “Puasa ramadhan tergantung diantara langit dan bumi dan tidak diangkat kecuali setelah ditunaikan zakat fitrah.” Bagaimana kualitas hadits tersebut, bisakah dijadikan dalil ? Abdullah – Sangatta
Jawaban :
Hadits yang ditanyakan tersebut berbunyi :
صَوْم شهر رَمَضَان مُعَلّق بَين السَّمَاء وَالْأَرْض وَلَا يرفع إِلَّا بِزَكَاة الْفطر
“Puasa ramadhan tergantung diantara langit dan bumi dan tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”
Takhrij hadits :
Hadits ini dikeluarkan oleh beberapa ulama hadits dan juga tercantum dalam beberapa kitab diantaranya Ad Dailamy (no. 901), al Mundziri dalam Targhib wa tarhib (2/97), Jami’ ash Shaghir (2287), Ibnu Jauzi dalam al ‘Ilal Mutanahiyah (2/499) dan Fadhail al jarir (2/24).
Derajat hadits
Ulama hadits hampir bersepakat bahwa hadits ini derajatnya lemah, sebagian bahkan menghukumi sebagai hadits yang sangat lemah. Sehingga tentu saja hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai hujjah agama. Berikut diantara penjelasan muhaditsin mengenai hadits ini :
Ibnu Jauzi ketika mentakhrij hadits ini dalam kitabnya memberikan komentar : hadits ini tidak shahih. Sedangkan dalam kitab al Lisan dengan komentar : “Hadits ini tidak boleh diikuti.”
Sebab kelemahan hadits
Ibnu Jauzi meriwayatkan hadits ini yang dalam sanadnya ada seorang rawi (seorang periwayat) yang menyebabkan lemahnya hadits ini, yakni Muhammad bin ‘Ubaid, dia dikatakan sebagai rawi yang majhul (tidak diketahui hal ikhwalnya).
Wallahu a’lam.
Ibnu Jauzi ketika mentakhrij hadits ini dalam kitabnya memberikan komentar : hadits ini tidak shahih. Sedangkan dalam kitab al Lisan dengan komentar : “Hadits ini tidak boleh diikuti.”
Sebab kelemahan hadits
Ibnu Jauzi meriwayatkan hadits ini yang dalam sanadnya ada seorang rawi (seorang periwayat) yang menyebabkan lemahnya hadits ini, yakni Muhammad bin ‘Ubaid, dia dikatakan sebagai rawi yang majhul (tidak diketahui hal ikhwalnya).
Wallahu a’lam.
0 comments
Post a Comment