HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA

Apakah hukum berziarah kubur bagi wanita ?  Hamba Allah- Kaltim
Jawaban :
Ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita berziarah kubur, sebagian ulama membolehkan sedangkan yang lainnya menganggap sebagai perbuatan yang dibenci. Tetapi untuk kaum laki-laki, ulama sepakat tentang pensyariatannya.[1] Hal ini didasarkan kepada sebuah hadits, Rasulullah y bersabda :
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالآْخِرَةِ
“Aku tadinya melarang kalian dari ziarah kubur. Dan sekrang berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Ulama yang melarang
Jumhur ulama (Maliki, Syafi’I dan Hanbali) berpendapat tentang makruhnya wanita berziarah kubur, berdasarkan kepada sebuah hadits  :
لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
“Laknat Allah atas wanita yang bersiarah kubur” [2]
Sebab dimakruhkannya para wanita berziarah, karena mereka sering menangis dan berteriak karena kesedihan. Hal ini karena mereka memiliki perasaan lembut, mudah tersentuh dan sulit menghadapi musibah.
Namun para ulama hanya sebatas memakruhkan tidak sampai mengharamkan, hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Muslim dari ummu ‘Athiyah, “Kami dilarang dari ziarah kubur, tetapi beliau (Rasulullah) tidak melarang dengan keras.”
Malikiyah menambahkan tentang ketentuan hukum pelarangannya, kemakruhan hanya berlaku untuk para gadis dan wanita muda, tidak untuk para wanita tua.[3]
Ulama yang membolehkan
Hanafiyah berpendapat bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki maupun wanita. Kalangan  ini berdalil dengan keumuman hadits : “Aku tadinya melarang kalian dari ziarah kubur. Dan sekrang berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Dalam kandungan hadits diatas menurut mereka, menyatakan penghapusan larangan atas ziarah kubur bagi laki-laki maupun kaum wanita.  Hadits yang menyatakan : “Laknat Allah atas wanita yang bersiarah kubur” Adalah bagi para wanita yang dikhawatirkan akan menambah kesedihan dan ratapan ketika berziarah kubur. Adapun bila berziarah untuk mengambil pelajaran dari kematian, mencari berkah dari kubur orang-orang shalih, maka itu tidak mengapa.[4]
Demikian. Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (24/88), Fiqh al Islami wa Adillatuhu (II/680).
[2] Diriwayatkan oleh imam hadits yang lima kecuali nasa’i. Hadits ini dikatakan oleh Tirmidzi  sebagai hadits hahih.
[3]  Fiqh al Islami wa Adillatuhu (II/682).
[4]  Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (24/88).

0 comments

Post a Comment