HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA
Apakah
hukum berziarah kubur bagi wanita ?
Hamba Allah- Kaltim
Jawaban
:
Ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita
berziarah kubur, sebagian ulama membolehkan sedangkan yang lainnya menganggap
sebagai perbuatan yang dibenci. Tetapi untuk kaum laki-laki, ulama sepakat
tentang pensyariatannya.[1] Hal ini didasarkan kepada
sebuah hadits, Rasulullah y bersabda :
إِنِّي
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا، فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ
بِالآْخِرَةِ
“Aku
tadinya melarang kalian dari ziarah kubur. Dan sekrang berziarahlah, karena hal
itu bisa mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Ulama yang melarang
Jumhur ulama (Maliki, Syafi’I dan Hanbali)
berpendapat tentang makruhnya wanita berziarah kubur, berdasarkan kepada sebuah
hadits :
لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Sebab dimakruhkannya para wanita berziarah, karena
mereka sering menangis dan berteriak karena kesedihan. Hal ini karena mereka
memiliki perasaan lembut, mudah tersentuh dan sulit menghadapi musibah.
Namun para ulama hanya sebatas memakruhkan tidak
sampai mengharamkan, hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Muslim dari ummu
‘Athiyah, “Kami dilarang dari ziarah kubur, tetapi beliau (Rasulullah) tidak
melarang dengan keras.”
Malikiyah
menambahkan tentang ketentuan hukum pelarangannya, kemakruhan hanya berlaku
untuk para gadis dan wanita muda, tidak untuk para wanita tua.[3]
Ulama yang membolehkan
Hanafiyah berpendapat bahwa ziarah kubur
disunnahkan bagi laki-laki maupun wanita. Kalangan ini berdalil dengan keumuman hadits : “Aku
tadinya melarang kalian dari ziarah kubur. Dan sekrang berziarahlah, karena hal
itu bisa mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Dalam kandungan hadits diatas menurut mereka,
menyatakan penghapusan larangan atas ziarah kubur bagi laki-laki maupun kaum
wanita. Hadits yang menyatakan : “Laknat
Allah atas wanita yang bersiarah kubur” Adalah bagi para wanita yang
dikhawatirkan akan menambah kesedihan dan ratapan ketika berziarah kubur.
Adapun bila berziarah untuk mengambil pelajaran dari kematian, mencari berkah
dari kubur orang-orang shalih, maka itu tidak mengapa.[4]
Demikian. Wallahu a’lam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Kolom Pencarian Artikel

Custom Search
0 comments
Post a Comment