MENJENGUK NON MUSLIM YANG SAKIT

Bapak ustadz, saya ingin bertanya, bolehkah kita dalam tuntunan agama menjenguk orang non muslim yang sakit ?  Wiyono – Kaltim.
Jawaban :
Menziarahi orang kafir (non Muslim) yang tidak memerangi umat islam adalah di bolehkan. Bahkan sebagian ulama memandang hal ini sebagai amal kebaikan, karena termasuk menunaikan hak-hak orang-orang kafir dzimmi yang harus diberikan kepada mereka.[1]
 Lebih dianjurkan lagi menjenguk ketika mereka sakit,  bila dengan tujuan untuk menuntunnya ia kepada hidayah islam, sebagaimana ini dilakukan oleh Rasulullah y kepada seorang anak kecil yahudi yang sakit, beliau mengunjunginya dan mengajak kepada Islam, kemudian anak itupun masuk ke dalam islam.[2]
Al Imam Syafi’I t mengatakan, “Tidak dianjurkan menjenguk orang kafir dzimmi, tetapi dibolehkan bila ada hubungan kekerabatan, tetangga atau semacamnya yang diharapkan keislamannya atau untuk menunaikan hak-hak bertetangga.[3]
Sedangkan untuk orang kafir yang menampakkan permusuhannya kepada umat islam, ulama sepakat mengharamkan mengunjunginya ketika sakit. 
Wallahu a’lam.


[1] Al mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (31/77).
[2] Fath al Bari (10/119).
[3] Kasyaf al Qinaa (2/88).

0 comments

Post a Comment