Waktu Bagi Masbuq Untuk Menyempurnakan Shalat

Pertanyaan :
Bapak ustadz, bagi masbuk, ketika ia akan menggenapi raka’at shalatnya, apakah sudah diperbolehkan berdiri sejak salam pertama imam atau harus menunggu setelah kedua salam imam sempurna ? 

Jawaban :
Umumnya para ulama berpendapat bahwa makmum yang masbuk dalam shalat berjama’ah sudah boleh berdiri menyempurnakan shalat begitu imam mengucapkan salam pertama secara sempurna. Namun lebih utama dan disunnahkan berdirinya setelah imam  mengucapkan salam yang kedua.[1]

Berkata al Imam Nawawi rahimahullah : “Jika ia berdiri setelah imam selesai mengucapkan: “Assalamu’alaikum”pada salam pertama, maka itu boleh. Jika ia berdiri sebelum imam mengucapkan dua salam maka shalatnya batal. Sekalipun ia berdiri setelah imam mengucapkan salam sebelum selesai membaca : “’alaikum”, itu hukumnya seperti apabila ia berdiri sebelum imam mengucapkan dua salam (shalatnya batal).”[2]
 
Sedangkan menurut Hanafiyah makmum tidak boleh menyepurnakan shalat kecuali setelah selesai dua salam tersebut. Ia harus menunggu sampai salam imam yang kedua sempurna. Sebagian literatur menyebutkan bahwa ini juga yang menjadi pendapat kalangan sebagian Hanabilah[3]

Maka teranglah bagi kita, sebaiknya bagi makmum tidak terburu-buru untuk bangkit menyempurnakan shalat sampai imam selesai dari dua salam. Meskipun ada ulama yang membolehkan setelah salam pertama, tapi keluar dari khilaf (perbedaan) lebih utama.

Wallahu a’lam.


[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (37/163), Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/99),
[2] Majmu’ asy Syarhul Muhadzdzab (3/487).
[3] Syarah Muntaha al Iradat 1(/24), al Inshaf, (2/222)

0 comments

Post a Comment