Pertanyaan :
Bapak
ustadz, bagi masbuk, ketika ia akan menggenapi raka’at shalatnya, apakah sudah
diperbolehkan berdiri sejak salam pertama imam atau harus menunggu setelah
kedua salam imam sempurna ?
Jawaban
:
Umumnya
para ulama berpendapat bahwa makmum yang masbuk dalam shalat berjama’ah sudah
boleh berdiri menyempurnakan shalat begitu imam mengucapkan salam pertama secara
sempurna. Namun lebih utama dan disunnahkan berdirinya setelah imam mengucapkan salam yang kedua.[1]
Berkata
al Imam Nawawi rahimahullah : “Jika ia berdiri setelah imam selesai mengucapkan:
“Assalamu’alaikum”pada salam pertama, maka itu boleh. Jika ia berdiri sebelum
imam mengucapkan dua salam maka shalatnya batal. Sekalipun ia berdiri setelah
imam mengucapkan salam sebelum selesai membaca : “’alaikum”, itu hukumnya
seperti apabila ia berdiri sebelum imam mengucapkan dua salam (shalatnya batal).”[2]
Sedangkan
menurut Hanafiyah makmum tidak boleh menyepurnakan shalat kecuali setelah
selesai dua salam tersebut. Ia harus menunggu sampai salam imam yang kedua
sempurna. Sebagian literatur menyebutkan bahwa ini juga yang menjadi pendapat
kalangan sebagian Hanabilah[3]
Maka
teranglah bagi kita, sebaiknya bagi makmum tidak terburu-buru untuk bangkit
menyempurnakan shalat sampai imam selesai dari dua salam. Meskipun ada ulama
yang membolehkan setelah salam pertama, tapi keluar dari khilaf (perbedaan)
lebih utama.
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment