Bapak pengasuh, saya ingin bertanya tentang hukum
menthalaq istri dengan sms, apakah ini sah/ thalaqnya jatuh ? Mohon
penjelasannya. Hamba Allah - Kaltim
Jawaban
:

Thalaq via sms dengan makna yang jelas semisal ‘engkau aku cerai’, sah meskipun sms
tersebut tidak sampai atau tidak terkirim kepada istri yang di thalaq. Dan
jatuhnya thalaq terhitung sejak saat dikirimnya sms tersebut. Terkecuali bila
isi smsnya berbunyi : “bila smsku ini masuk, maka engkau aku cerai.” Maka karena
adanya syarat yang menyertai, istri baru terthalaq setelah sms tersebut masuk,
bila sms tersebut ternyata tidak terkirim, maka thalaq tidak jatuh.[2]
Tentunya thalaq model seperti ini dengan catatan
bahwa yang mengirim sms tersebut adalah orang yang bersangkutan, atau bila orang
lain yang menulisnya, isinya atas sepengetahuannya. Selebihnya tidak ada
perbedaan berarti antara thalaq langsung dengan thalaq via tulisan. Wallahu’alam.
0 comments
Post a Comment