MENTHALAQ ISTRI DENGAN SMS


Bapak pengasuh, saya ingin bertanya tentang hukum menthalaq istri dengan sms, apakah ini sah/ thalaqnya jatuh ? Mohon penjelasannya. Hamba Allah - Kaltim
Jawaban :
Ulama sepakat menetapkan bahwa thalak/cerai seorang suami kepada istrinya yang diwujudkan dengan media tulisan semisal surat maka thalaqnya   sah, surat disini juga termasuk surat elektronik seperti sms, surat via facebook, email dll.[1]
Thalaq via sms dengan makna yang jelas  semisal ‘engkau aku cerai’, sah meskipun sms tersebut tidak sampai atau tidak terkirim kepada istri yang di thalaq. Dan jatuhnya thalaq terhitung sejak saat dikirimnya sms tersebut. Terkecuali bila isi smsnya berbunyi : “bila smsku ini masuk, maka engkau aku cerai.” Maka karena adanya syarat yang menyertai, istri baru terthalaq setelah sms tersebut masuk, bila sms tersebut ternyata tidak terkirim, maka thalaq tidak jatuh.[2]
Tentunya thalaq model seperti ini dengan catatan bahwa yang mengirim sms tersebut adalah orang yang bersangkutan, atau bila orang lain yang menulisnya, isinya atas sepengetahuannya. Selebihnya tidak ada perbedaan berarti antara thalaq langsung dengan thalaq via tulisan.  Wallahu’alam.


[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (3/96).
[2] Ibid.

0 comments

Post a Comment