Hukum Sutrah

Pertanyaan :

Bapak pengasuh, apa hukum sutrah di dalam shalat ? Karena ada yang mengatakan shalat tidak sah bila tidak ada sutrah dihadapan kita. Mohon penjelasannya. Hamba Allah – Sangatta.

Jawaban :

Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas didepan orang yang sedang shalat, dengan tujuan mencegah orang lain mengganggu/ lewat didepannya.[1]

Memakai sutrah di dalam shalat adalah sebuah keutamaan dari sunnah-sunnah Nabi n yang mulia. Hal ini berdasarkan hadits-hadits yang menyebutkan hal ini diantaranya : “Jika kalian hendak mengerjakan shalat, maka shalatlah dibelakang tirai atau pembatas, dan jangan biarkan orang lain lewat di tengahnya.” (HR. Abu Dawwud dan Nasa’i)

Hikmahnya, selain untuk mencegah orang lain lewat di depan orang shalat sehingga menggaggu kekhusyu’an, juga adanya sutrah bisa membantu memusatkan pikirannya di dalam shalat. Sutrah bisa membantu orang yang sedang shalat untuk tidak melayangkan pandangannya kepada benda-benda lain. Yang mana kita ketahui berawal dari pandangan inilah, pikiran seseorang bisa kacau dan jauh dari kekhusyu’an.

Bentuk sutrah dan ukurannyaUlama Hanfiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sutrah itu minimal sebuah benda berupa tongkat dengan tinggi satu hasta (sekitar 46,2 cm).

Sedangkan Syafi’iyah dan sebagian Hanabilah lainnya mengatakan bahwa sutrah bisa dibuat dari sebuah garis di tanah. Berdasarkan sebuah hadist, Rasulullah n bersabda : “Jika salah seorang kalian hendak shalat, maka hadapkanlah wajahnya kesesuatu. Dan jika tidak menemukan, maka tancapkanlah tongkat di tanah. Dan jika tidak ditemukan pula, maka buatlah garis di tanah.”[2]

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah : “Menurut mayoritas sahabat-sahabatnya (Asy Syafi’i) sutrah adalah sunah, dan hadits tentang setinggi pelana kuda itu tidak menunjukkan kesalahan dengan membuat  garis. Wallahu A’lam” [3]

Hukum sutrahAdapun mengenai hukum menggunakan sutrah di dalam shalat, ulama mazhab sepakat menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Berikut ini diantara keterangan para ulama yang menyebutkan hal ini :

Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/118) : Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan dalam kitabnya tersebut bahwa ulama telah sepakat bahwa hukum sutrah adalah sunnah bukan wajib.

Menurut keterangan beliau, penyimpulan tidak wajibnya sutrah di dalam shalat, adalah karena adanya qarinah (petunjuk) dari hadits-hadits nabi tentang hal tersebut. Diantaranya adalah perbuatan Nabi n sendiri, yang diriwayatkan oleh imam Bukhari bahwa beliau juga pernah shalat ditempat terbuka tanpa adanya pembatas (sutrah).[4]

Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah (1/244) : “Meninggalkan sutrah dalam shalat bukanlah perbuatan dosa.”

Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (1/94) : Al Imam Ibn Rusyd al Maliki mengatakan dalam kitab beliau tersebut : “Ulama sepakat atas disukainya menggunakan pembatas di dalam shalat,baik ketika shalat sendiri atau menjadi imam.

Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (24/177) : “Disunnahkan bagi orang yang shalat untuk membuat penghalang di depannya, agar bisa menahan orang-orang untuk lewat dihadapannya ketika ia shalat.”

Dan dalam kitab Al Mausu’ah juga disebutkan tentang semua pendapat mazhab yang menghukumi sunnah, kecuali imam Maliki yang ditemukan adanya dua keterangan yang berbeda darinya, sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau berpendapat sunnah,sedangkan riwayat lain mengatakan beliau mewajibkannya.

Wallahu a’lam.



[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/118)
[2] HR. Ahmad, Abu Dawwud, Ibnu Majah dan Baihaqi. Disahihkan oleh Ibnu Hibban, imam Ahmad dan Madani. Sedangkan Sufyan bin Uyainah mengatakan hadits tersebut dha’if. (Nail al Authar :3/4)
[3] Syarh An Nawawi ‘ala Muslim (2/251).
[4] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (2/119).

0 comments

Post a Comment