Shalat Dengan Mengenakan Pakaian yang Haram

Pertanyaan :
Bapak pengasuh, sya ingin bertanya tentang hukum memakai pakaian haram (yang kita ketahui didapatkan dengan cara yang tidak halal) apakah shalatnya sah ? Muliono – Sangatta.

Jawaban :
Menurut pendapat ulama mazhab Maliki dan Syafi’i, shalat dengan menggunakan pakaian yang haram adalah sah, tetapi hukum menggunakan pakaian itu tetap haram.

Menurut pendapat ulama Hanafi, shalat dengan menggunakan pakaian itu tetap sah, tetapi menggunakan pakaian itu dihukumi makruh tahrim. Sebab, menggunakan pakaian yang tidak boleh dipakai sama halnya memakai sutra bagi laki-laki, dan orang tersebut juga berdosa seperti hukum shalat di atas tanah ghashab (rampasan) tanpa ada alasanyang dibenarkan oleh syara’.

Sedangkan menurut pendapat ulama Hambali, tidak sah shalat dengan menggunakan benda yang haram, seperti memakai pakaian yang dibuat dari sutra, atau shalat di atas tanah ghashab sekalipun yang di-ghashab hanya faedahnya atau sebagian darinya saja. Atau, shalat menggunakan pakaian yang dibeli dengan uang haram, ataupun shalat dengan menggunakan cincin emas. Ini semua jika ia mengetahui tentang keharaman memakai pakaian itu dan tidak dalam keadaan lupa. Pendapat ini berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh imam Amad dari Ibnu Umar, “Siapa yang membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham, sedangkan satu dirham darinya adalah uang haram, niscaya Allah ta'ala tidak menerima shalatnya selama pakain itu dipakainya.” Kemudian Ibnu Umar memasukkan dua jarinya ke dalam dua lubang telinganya dan berkata, “ Tulilah kedua telinga ini jika Nabi Muhammad tidak berkata yang demikian."

Juga, berdasarkan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha, “Barangsiapa melakukan suatu pekerjaan yang tidak kami perintahkan, maka ia ditolak.”

Jika seorang tidak mengetahui atau lupa bahwa pakaian yang ia pakai adalah terbuat dari sutra atau hasil ghashab, atau dikurung di tempat hasil ghashab atau tempat bernajis, maka shalat dalam keadaan tersebut dianggap sah, karena itu tida termasuk berdosa.[1]

Wallahu a’lam.


[1] Fiqh al Islami wa Adillatuhu (1/635 ), Al Mughni (1/587).

0 comments

Post a Comment