HUKUM MEMAKAN MAKANAN YANG BERPENYEDAP RHUM

Mau tanya ustadz, apa hukumnya makan kue blackforest yang notabene dalam resep aslinya memakai rhum? Yang jelas dari pengalaman saya dulu berkali-kali makan blackforest dalam jumlah wajar tidak pernah mabuk (kacau pikiran) layaknya mabuk miras, tapi saya tidak pernah mencoba minum rhum 1 botol. Dan saya juga baca2 resep asli kue blackforest, rhum yang dipakai hanya beberapa sendok dan rhum itu kena dipanaskan, mungkin zat yang bisa memabukkan (dengan kadar yang memenuhi) itu jadi menguap atau hilang. Jadi bagaimana hukumnya memakan kue2 yang mengandung bahan2 yang jika kadarnya memenuhi bisa memabukkan? Yang faktanya memakan kue2 tersebut tidak pernah mabuk. Jazakallah khair.
Jawaban :
Semoga rahmat dan kasih sayang Allah senantiasa terlimpah bagi anda dan seluruh kaum muslimin.
Apa itu rhum ?
Rhum adalah sejenis minuman beralkohol yang dihasilkan lewat proses fermentasi dan distilasi dari air tebu. Rhum biasanya dihasilkan bersama proses pembuatan gula dari sebuah pabrik pengolahan, sehingga bisa dikatakan, rhum adalah hasil sampingan dari olahan tebu.
Rum banyak dihasilkan di Karibia dan negara-negara lain di dunia seperti India, Australia, Kepulauan Reunion.
Rhum Termasuk Minuman Keras
          Sesuatu dikatakan minuman keras (khamr) yang memabukkan, belum tentu mengandung alkohol, dan Alkohol pun belum tentu khamr. Minuman apa saja yang memabukkan, maka dia adalah khamr, dan khamr adalah haram, walaupun  tidak mengandung Alkohol.
Sebenarnya Rhum itu berjenis-jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu.
Namun kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Jadi termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras  yang ditetapkan oleh negara kita.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC.
Golongan A : Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.
Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen
          Dengan demikian ulama sepakat mengkategorikan Rhum termasuk khamer yang haram untuk dikonsumsi. Karena mengandung  Alkohol yang tinggi sehingga memabukkan.
Hukum mengkonsumsi khamar dalam jumlah sedikit
Bila meminum khamer sehingga memabukkan, mungkin tidak akan ada orang islam yang tidak tahu hukumnya. Yang jadi pertanyaan, bagaimana hukumnya bila kita mengkonsumsi khamar dalam jumlah sedikit atau mencampur khamer dengan bahan makanan lainnya ?  Yang sering terjadi seseorang mengkonsumsi khamar untuk jamu, penghangat badan dll. Atau dalam kasus ini rhum dicampur dengan bahan makanan lainnya untuk membuat kue blackforest, tar dan lainnya.  Apa hukumnya juga haram ?
Ya, ulama menetapkan mengkonsumsi khamar sedikit maupun banyak adalah haram, berdasarkan hadits-hadits berikut ini :
Rasulullah Saw bersabda :
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud, Nasa’i dan lainnya)
“Aku larang kalian dari yang sedikit apabila banyaknya memabukkan.” (HR. An Nasa’i dan Daraquthni)
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia), “Apabila alkohol tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak, memabukkan, maka tidak boleh menggunakan khamer tersebut baik sedikit ataupun banyak, baik digunakan dalam makanan, minuman, wewangian atau obat-obatan.”[1]

Kesimpulan
Rhum adalah termasuk khamer (minuman yang memabukkan). Oleh karena itu rhum dalam jumlah banyak maupun sedikit sama saja, yaitu tetap haram. Dalam pembuatan kue yang mengalami proses pemanggangan, alkohol dari rhum tersebut bisa saja menguap. Tetapi rhumnya sendiri masih ada, dengan aroma dan rasa rhum yang memang diinginkan. Dengan demikian rhum dalam kue tersebut masuk dalam kategori haram, meskipun akhirnya alkohol itu bisa saja diklaim telah menguap.
Demikian pembahasan kami mengenai rhum dalam makanan. Semoga Allah senantiasa mengkaruniakan makanan dan rizki yang halal dan dijauhkan dari segala bentuk keharaman. Amin.




[1] Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, no. 20339 (22/150).

0 comments

Post a Comment