Pak ustadz, apa hukum memakan landak ? Hamba Allah –
Kaltim
Jawaban :
Landak dalam bahasa Arab disebut bahas Al Qunfudzu. Yakni jenis hewan adalah hewan mamalia kecil dengan tubuh bagian
punggungnya dipenuhi dengan duri. Mereka dapat menggulung menjadi bola duri
jika sedang merasa terancam bahaya. Landak bukanlah hewan pengerat seperti yang
sering diasumsikan oleh orang banyak tetapi ia termasuk hewan insectivore atau
pemakan serangga.

Yang
menghalalkan landak adalah Imam Asy Syafi’i dan para
pengikut mazhabnya, Imam Laits bin Sa’ad, dan
Imam Abu Tsaur. Demikian pula sebagian mazhab Hanbali seperti Imam Asy Syaukani, dan Imam Ash Shan’ani. Sedangkan dari
kalangan Maliki ada beberapa riwayat pendapat, tetapi yang kuat mazhab ini
membolehkan memakan landak.
Adapun kalangan
Hanafiyah menghukumi memakan landak sebagai makruh, sedangkan mayoritas ulama
mazhab hanbali generasi terdahulu mengharamkannya.[1]
Dalil
yang mengharamkan
Ulama yang
mengharamkan landak, adalah berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar h, ketika beliau ditanya oleh seseorang tentang hukum
landak, beliau berkata, sambil membaca ayat
: “Katakanlah: “Tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan selain.... (hingga akhir ayat146 dari surah al an’am).” Kemudian ada seorang Syaikh di sisinya yang berkata : Aku mendengar Abu Hurairah berkata: disebutkan
di sisi Nabi n tentang Landak, beliau
bersabda : “Itu adalah sesuatu yang
buruk di antara yang buruk.” Maka, Ibnu Umar berkata: “Jika Rasulullah n mengatakan demikian maka memang demikian adanya
apa-apa yang kami belum ketahui.” (HR. Abu
Daud dan Ahmad)
Dalam hadits diatas disebutkan, bahwa landak termasuk sesuatu yang buruk,
sedangkan yang buruk adalah haram berdasarkan firman Allah Ta’ala: “ ... Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” (QS. Al A’raf : 157)
Dalil yang
menghalalkan
Adapun dalil
mayoritas ulama ketika menghalalkan landak adalah karena menilai hadits riwayat
Ibnu Umar diatas tidak bisa dijadikan hujjah karena haditsnya dha’if (lemah). Diantara ulama hadits yang
melemahkan hadits ini adalah Imam Al-Khithabi dan Al-Baihaqi.
Imam Al Baihaqi berkata: “Hadits ini hanya memiliki satu jalur
periwayatan, dan padanya ada kelemahan.”
Syaikh Sayyid Sabiq t mengatakan: “Landak tidak mengapa untuk
dimakan, karena orang Arab berobat dengannya dan hadits yang menjelaskan pengharamannya adalah lemah.[2]
Imam
ash Shan’ani menerangkan sebab
kelemahannya adalah identitas syaikh yang tidak diketahui (majhuul).[3]
Selain karena hadits tentang pengharaman landak lemah, -sehingga hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah (dalil)- mayoritas
ulama juga berpegang kepada kaidah ushul “Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai
ada dalil yang mengharamkannya.” Dan kaidah lainnya : Al-Yaqinu
La Yazulu Bisy-Syakki. (Sesuatu yang yakin tidak bisa dirubah oleh sebuah
sebuah dugaan). Sehingga mereka memandang bahwa landak tidaklah
diharamkan.
Dikatakan
dalam Al Mausu’ah : “Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqh dan
kita buka bab masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan,
bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan, kecuali
berdasarkan dalil khas yang spesifik.”[4]
Wallahu A’lam
0 comments
Post a Comment