Bapak Ustadz sebagaimana yang sering kita
saksikan, sebuah institusi, perusahaan atau sekolah terkadang mengerjakan
ibadah Qurban. Mereka menyerahkan hewan Qurban kepada masjid atau panitia
Qurban atas nama perusahaan/ institusi tersebut. Untuk sekolah misalnya, para
siswa disekolah tersebut mengumpulkan sejumlah uang bersama-sama (patungan)
kemudian dibelikan hewan Qurban. Bagaimana hukumnya tentang hal ini ? Apakah
sah disebut Qurban, bila tidak sah statusnya apa ?
Jawaban :
Ibadah Qurban termasuk salah satu dari
sekian ibadah mahdhah (ritual), yang karena itu aturannya tidak boleh ditambah
atau dikurangi sedikitpun, sebagaimana halnya ibadah mahdhah lainnya seperti
shalat, zakat, haji dan lain-lain. Kalau toh kemudian ada semacam kreasi atau
penambahan dalam sebuah ibadah mahdhah, maka itu hanya terkait masalah tekhnis
ibadah.
Dalam ibadah Qurban diantara ketentuannya
adalah seekor kambing hanya untuk Qurban satu orang, seekor sapi boleh menjadi
hewan Qurban dari orang-orang yang berserikat hingga tujuh orang , dan satu unta
sepuluh orang. Ketentuan ini selamanya
akan tetap seperti ini, tidak boleh sedikitpun dirubah, dikurangi atau
ditambah. Karena aturan ini digariskan
oleh nas syariat yang jelas. Bila ada
seseorang yang sengaja menyalahi aturannya, maka konsekuensinya bisa
menyebabkan ibadah Qurbannya tidak sempurna bahkan tidak sah.
Maka kasus yang ditanyakan tentang Qurban yang dilakukan oleh instansi, lembaga,
perusahaan atau pun sekolah-sekolah yang menyalahi ketentuan diatas, jelas
jawabannya, statusnya bukan hewan Udhiyah (Qurban), melainkan sekedar sedekahan
biasa. Ia tidak ubahnya seperti acara baksos, sedekah, atau acara pemberian
santunan. Mungkin yang sedikit membedakannya adalah karena yang dibagi-bagikan daging dan waktunya
ikut mendompleng hiruk pikuk hari raya Idul Adha.
Tentu saja ‘berqurban’ dengan model seperti
ini tidak ada kaitannya sedikitpun dengan
ibadah Qurban yang ditujukan untuk taqarrub ilaAllah. Sekali lagi ia sebuah
acara yang wujudnya lain. Yang boleh
jadi bila tetap dipaksakan dianggap dan dikait-kaitkan dengan ibadah Qurban,
akan menjatuhkan pelakunya kepada bid’ah yang menyesatkan. Karena telah
merubah, menambah atau membuat hal baru
dalam syariat agama.
Apakah salah ? Salah sih tidak, karena sebenarnya
ketika lembaga, perusahaan, atau khususnya sekolah-sekolah mengadakan patungan
Qurban seperti itu, tentu dengan niatan
dan tujuan yang baik. Paling tidak mereka hendak berbagi atau bertujuan
mengajari anak didiknya untuk mengenal syariat Qurban sejak dini. Tentu saja, hal
seperti ini memang patut diberikan apresiasi, namun bukan berarti tidak boleh untuk
dikoreksi ataupun dikritisi. Apalagi tujuan koreksi tersebut, adalah untuk
perbaikan dan kebaikan kita bersama.
Adakah
solusi dalam hal ini ?
Ibadah Qurban adalah ibadah terbaik yang
paling dicintai oleh Allah ta’ala, sebagaimana hadits Rasulullah beliau
bersabda : Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul
Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban).” (HR.
Tirmidzi)
Dan tentunya pula bersedekah membantu orang
beramal dengan amalan terbaik, jauh lebih utama dibanding dengan sekedar
sedekah bagi-bagi daging. Bahkan
sebagian ulama mengatakan nilai sedekah yang jauh lebih besar namun tidak
berwujud Qurban di bukan Dzulhijjah, tidak lebih dicintai oleh Allah dari
Qurban itu sendiri. Sehingga amat merugi seorang muslim yang diberikan
kemampuan lantas menyaia-nyiakan kesempatan setahun sekali untuk meraup pahala
besar lewat hewan Qurban.
Sebenarnya masalah ini bukan tanpa solusi.
Bila kita mau sedikit saja mensiasati masalah diatas, perusahaan, instansi, lembaga atau sekolah yang menyembelih hewan dan hanya bernilai
sedekah biasa itu, bisa menjadikan sembelihannya tetap bernilai Udhiyah/Qurban.
Caranya adalah dengan menghadiahkan hewan
atau dana hewan Qurban itu kepada individu tertentu. Kita ambil contoh, bila
suatu perusahaan akan menyembelih 10 ekor sapi. Maka 10 ekor sapi itu bisa
dihadiahkan sebagai Qurban kepada 70 karyawan yang dipandang memiliki dedikasi
dan prestasi yang baik. Keuntungannya, perusahaan sebagai pihak yang memberi
hadiah/sedekah tetap bisa menyelenggarakan pemotongan hewan dilingkungannya, dan
karyawan yang menerima hadiah Qurban mendapat pahala berqurban. Plus dagingnya tetap bisa disantap dan
dimakan bersama-sama sebagai daging yang penuh keberkahan.
Demikian setiap tahun, hadiah Qurban bisa
digilir. Maka dengan cara ini perusahaan tetap bisa menyelenggarakan potong-
memotong hewan, karyawan juga senang, karena merasa diperhatikan. Dan ini tentu
akan memberikan sumbangan positif bagi kedua belah pihak.
Untuk sekolah, para siswa yang patungan
dana bisa menghadiahkan dana Qurbannya kepada salah seorang guru. Tentu ini akan memberikan nilai lebih. Guru
senang karena mendapatkan perhatikan para siswa, dan siswa-siswa tetap ikut
senang karena tetap bisa kecipratan nikmatnya sate dan gulai daging Qurban.
Hanya saja yang perlu diingat. Sesuatu yang
sudah dihadiahkan, maka ia menjadi hak sepenuhnya orang yang menerimanya. Kalau
toh perusahaan atau sekolah berkeinginan agar hewan yang dihadiahkan itu
disembelih dilingkungan mereka, paling jauh ia hanya bisa menghimbau. Karena
hak itu sudah beralih menjadi milik orang-orang yang dihadiahkan. Terserah dia,
mau berqurban dilingkungannya atau ditempat lain.
Penutup
Bila solusi ini juga tidak mau ditempuh. Ya silahkan saja. Tidak ada yang melarang aktivitas potong-memotong hewan lalu acara ditambah dengan makan-makan bersama. Hanya saja kalau boleh kami menyarankan, mungkin waktunya bisa diundur sedikit, paling tidak sampai selesai hari tasyriq, supaya mendapatkan harga yang sudah sedikit lebih murah, lumayan lebih irit, daripada memaksa membeli disaat harga masih selangit.
Semoga
bermanfaat.