MENCAMPUR PENDAPAT ANTARA MAZHAB

Muqadimah  

Kajian tentang masalah ini termasuk bab  sangat menarik untuk dibahas. Selain rumit berbelit-belit, uniknya, jangankan kalangan awam, masih banyak orang yang mengaku ustadz -termasuk saya  - harus mengerutkan kening 7 lipat untuk permasalahan ini.

 Bukan apa, baru berbicara rujukan saja tidak banyak kitab yang membahas permasalahan ini secara tuntas. Mungkin satu-satunya kitab paling lengkap yang membahas permasalahan ini  hanya al Mausu’af Fiqihiyah.
 
 So, jika kemudian antum setelah membaca tulisan ini masih belum ‘mudeng’ tidak usah  terlalu galau. Antum banyak temannya. 

Mencampur mazhab

Secara umum, ada 5 aktivitas yang sering dikait-kaitkan dengan aktivitas mencampur adukkan  pendapat antar mazhab Fiqih. Yakni :

1.    Tatabbu’ Ar-Rukhsakh
2.    Ihdats Qaul Tsalis
3.    Mura’at Al-Khilaf
4.    Talfiq
5.    Pindah mazhab

Kelima hal diatas idealnya dibahas : Definisinya, contoh-contohnya, aplikasinya, pendapat ulama mengenainya dll. Tapi ana rasakan hal ini akan sangat memberatkan antum memmahaminya. Sehingga ana cukupi dulu dengan definisi dan contohnya. Yang lain nanti menyusul.

Tatabu' Ar Rukhsakh

Tatabu' ar Rukhsah, secara bahasa artinya mengikuti kemudahan. Yaitu keadaan  seseorang yang memilih pendapat seorang ulama yang dirasa paling ringan dari ulama mazhab tentang suatu permasalahan tertentu.

Contoh : Ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah, antara yang mewajibkan dan yang mensunnahkan. Kemudian seseorang memilih pendapat yang mensunnahkan, nah, ini namanya Tatabu' arrukhsakh.

 Ihdats Qaulus Tsalist.

Secara definisi sederhana ‘Ihdats Qaulus Tsalist’  adalah membuat pendapat yang ketiga.
Ketika ada perbedaan pendapat antara mazhab A, B, C, dan D, lalu setelah menimbang dan membandingkan, dihasilkan pendapat yang bukan dari A, B, C, atau D. nah pendapat itu masuk kategori pendapat ‘ketiga’.

Contoh : Ulama mazhab berbeda pendapat tentang ukuran  zakat Fitrah, antara 2,3 kg, 2,7 kg da nada yang sampai 3 Kg Lebih. Sebagian ulama Indonesia menfatwakan zakat fitrah adalah 2,5 Kg. pendapat pendapat yang menyatakan zakat fitrah ukurannya  2, 5 kg itulah yg disebut : ihdats Qaul Tsalist

Mura’at Al-Khilaf

Mura’at al Khilaf artinya adalah menjaga atau menghormati perbedaan. Dalam fiqih juga populer dengan sitilah al-khuruj min al-khilaf (keluar dari perbedaan pendapat).  Yakni sebuah usaha memproduksi pendapat atau mengikuti salah satu pendapat dengan mengakomodir semua pendapat mazhab yang ada.
Contoh I : Apa hukum berpuasa memasukkan sesuatu yang bukan makanan ke perut ? Mayoritas ulama berpendapat puasanya batal, sedangkan sebagian Malikiyah berpendapat tidak membatalkan puasa. Kemudian dipilihlah pendapat pertama demi ‘keluar dari Khilaf’.

Contoh II : Ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat Jum’at bagi yang telah shalat Idul Fitri. Sebagian tetap mewajibkan sedangkan yang lain tidak mewajibkan, namun jika dikerjakan baik. Nah, dipilihkan pendapat pertama demi untuk ‘menghormati/menjaga perbedaan pendapat.”
     
 Talfiq.

 Secara bahasa, kata talfiq (تلْفِيق) berarti mencampur, menggabungkan atau mengoplos. Yakni pendapat yang merupakan hasil dari mencampur atau menggabungkan pendapat antar dua mazhab atau lebih dalam satu permasalahan. Yang benar-benar bisa dikatakan mencampur pendapat mazhab secara esensial mungkin hanya Talfiq.

Contoh : Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa mengusap kepala ketika berwudhu sudah mencukupi meski hanya mengusap beberapa helai rambut. Dan diantara pembatal Shalat adalah bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan bukan mahram  tanpa lapis.

Sedangkan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala dalam wudhu harus semua bagian kepala. Dan bersentuhan kulit lawan jenis bukanlah pembatal wudhu menurut kalangan Hanafiyah.

Nah, ketika ada orang yang berwudhu dengan hanya mengusapkan air kesebagian kepalanya (cara Syafi’i) dan tidak berwudhu lagi dikala menyentuh istrinya (Mazhab hanafi, Maliki dan Hanbali) maka orang tersebut sudah melakukan Talfiq. Paham son ?

 Pindah mazhab

  Yang dikatakan pindah mazhab itu aktivitas seseorang yang memang berpindah dari mengikuti satu pendapat mazhab ke mazhab lainnya. Baik sementara ataupun selamanya. Dan pindahnya memang bisa dalam sebagian pendapat atau keseluruhan pemahaman fiqih. Jadi ativitas ini bukan Talfiq, tatabu’ bi Rukhsakh, khuruju minal Khilaf atau melakukan Ihdats Qaulutsalits. Tapi memang murni pindah mazhab.

 Contohnya : Aktivitas sebagian Jama’ah Haji yang berpindah kemazhab selain Syafi’I ketika Thawaf. Karena pertimbangan beratnya mengamalkan pendapat Batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Penutup
Demikian sekilas pembahasan jenis-jenis model dalam mencampur pendapat mazhab fikih. Insyallah dilain kesempatan kita akan membahas tentang Syarat dan ketentuan – ketentuan 5 hal diatas.