Hukum Jual Beli Kredit

Pertanyaan :
Ustadz bagaimana dengann hukum jual beli kredit, semisal KPR ?

Jawaban :
Jual beli kredit itu secara hukum asal boleh.
Misal antum punya motor antum jual  : jika cash  5 juta dan bila kredit 10 juta.
Ini tidak masalah, bukan riba namanya. Karena waktu itu juga mempengaruhi harga.
Hanya kemudian dalam prateknya sekarang ini. Kredit yang halal berubah menjadi praktek membungakan uang yang diharamkan.

Versi Halal :
  1. Antum beli motor harga 10 juta cash. Karena antum tidak mampu, antum membeli dengan mengangsur setiap bulan 1 juta sampai lunas. Yang setelah dihitung-hitung totalnya 15 juta.
  2. Antum beli rumah harga 200.000.0000, antum tidak mampu. Orangnya juga tidak mau diansur. Akhirnya antum minta tolong kepada si A untuk membelinya. Lalu si A menjual kepada antum secara kredit seharga total 300.000.000
  3. Si A menjual mobil harga 100 juta, lalu antum mendatangi si B. Si B bersedia  membayarkan antum ke si A 100 juta dengan catatan antum mengansur /mengembalikan  uang pinjaman ke si B menjadi 100 juta.
Versi riba :

Si A menjual mobil harga 100 juta, lalu antum mendatangi si B. Si B bersedia  membayarkan antum ke si A 100 juta dengan catatan antum mengansur  uang pinjaman ke si B menjadi 150 juta.

Banyak yang halalkan ?

Sederhananya jika antum ingin KPR, gunakan sistem syariah.
Adapun untuk menyimak lebih detail pembahasan tentang hukum kredit lihat dipostingan : Hukum  kredit.

Wallahu a'lam.

0 comments

Post a Comment