Hukum Menikahi Sepupu

Pertanyaan :
Apa hukum menikah dengan sepupu ?

Jawaban :
Ulama sepakat bahwa menikahi sepupu dibolehkan karena bukan termasuk mahram. Hal ini ditegaskan dalam firmanNya :

وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu"
(QS. Al-Ahzab: 50)

Ayat ini secara tegas menujukkan bolehnya menikahi saudara sepupu.

Ayat itu ada yang mengatakan hukumnya berlaku khusus untuk Nabi saja. Benarkah demikian?

Tidak benar. Meskipun konteks ayat diatas terkait dengan sebuah peristiwa dalam kehidupan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam,  tapi hukumnya berlaku secara umum yakni untuk umatnya juga.

Asbabun Nuzul ayat ini diterangkan oleh al Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsir dalam kitabnya Tafsir al Qur’anul Adzim (6/442) :

"Orang Nasrani meyakini bahwa antar-keluarga tidak boleh ada hubungan pernikahan, kecuali jika sudah melewati keturunan ketujuh atau lebih. Sedangkan orang yahudi membolehkan seorang lelaki menikahi keponakannya. Sementara syariat islam datang dengan membawa ajaran pertengahan. Tidak berlebih-lebihan, seperti orang nasrani yang melarang pernikahan di antara keluarga dan sebaliknya tidak terlalu lancang seperti orang yahudi, yang membolehkan seseorang menikahi keponakannya."
Wallahu a'lam. ©AST

0 comments

Post a Comment