Hukum Puasa Pada Hari Jumat

Pertanyaan :
Ustadz, Apa hukum puasa hari jum'at ? Saya pernah mendengar bahwa puasa pada hari jum'at Haram. Dan bagaimana kalau bertepatan dengan waktu puasa sunnah seperti asyura dll.

Jawaban :
Sebenarnya bukan berpuasa di hari jum'atnya yang dilarang. Larangannya itu adalah mengkhususkan Jum'at untuk dijadikan hari berpuasa. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam sebuah hadits : "Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa...” (HR. Muslim)

Namun bila tidak dikhususkan, sebenarnya hukumnya boleh-boleh saja berpuasa di hari Jum'at. Bentuk tidak mengkhususkan hari jum'at sebagai hari berpuasa adalah dengan berpuasa sehari sebelumnya, atau sehari sesudahnya.

Disebutkan dalam sebuah hadist lain dari Ummul Mu'minin Juwairiyah, "Rasulullah masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu beliau bertanya, "Apakah engkau puasa kemarin?" Ummul Mu'minin menjawab, "Tidak." Lalu Rasulullah bertanya kembali, Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?" "Tidak", jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!" (HR. Bukhari).

"Janganlah salah satu dari kalian puasa di hari Jum'at kecuali bila berpuasa sebelum atau sesudahnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Demikian juga bila hari Jum'at itu bertepatan dengan hari yang disunnahkan berpuasa, tentu tidak ada larangannya. Seperti puasa Arafah, Asyura Yaumul bidh, puasa Dawwud dan lainnya.

Berpuasa di hari Jum'at haram atau Makruh ?

Ulama sepakat mengkhususkan berpuasa dihari jum'at hukumnya makruh bukan haram. Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir, atau pertengahan bulan.” (Al Mughni, 3/53)

Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6/479)

Hikmah Larangan berpuasa di hari Jum'at.

Sebagian ulama diantaranya Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan karena hari Jumat termasuk Hari raya  pekanan umat Islam. Sedangkan disaat hari raya memang diharamkan untuk berpuasa  dan sebaliknya dijadikan hari bergembira dan makan-makan.

Sedangkan al Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan bahwa hikmah dari dimakruhkannya puasa pada hari jum’at secara tersendiri adalah dikarenakan hari jum’at merupakan hari yang dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah berupa dzikir, do’a, membaca qur’an dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Oleh karena itu disunahkan untuk tidak berpuasa pada hari ini agar dapat membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dengan giat tanpa kelelahan sebab berpuasa.

Wallahu 'alam. ©AST

0 comments

Post a Comment