Hukum Thawaf dengan menggunakan alat bantu

Pertanyaan :
Bagaimana hukum Thawaf dengan menggunakan alat bantu ?

Jawaban :
Thawaf dengan berkendara (yang pada masa lalu dengan menaiki unta, kuda atau ditandu) sudah dibahas oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka.
Jika kita merujuk ke kitab Majmu' assyarhul Muhadzdzab (9/29-30) disana disebutkan bahwa menurut mazhab Syafi'iyah Thawaf dengan berkendara hukumnya dibolehkan, namun yang afdhal tetap dengan berjalan kaki. Kebolehan tanpa makruh adalah bagi mereka yang sakit.
Sedangkan menurut Malikiyah dan Hanafiyah, meskipun  Thawaf dengan berkendara hukumnya Sah, tapi wajib membayar dam (denda).
Sedangkan Mazhab Hanafiyah sama dengan pendapat dua mazhab diatas hanya dengan tambahan jika ia tinggal di kawasan Makkah, maka wajib mengulang Thawafnya.
Wallahu a'lam.

0 comments

Post a Comment