Mandi janabah dan Berwudhu Ketika Masih haidh

Pertanyaan :

Dalam kondisi haidh, kalau ada tahsin al Quran,  saya sering mandi suci agar bisa ikut. Dan haidh itu berhenti sekitar 2 sampai dengan 3 jam. Jadi saya  bisa ikut baca, bolehkah ustadz? Hanya keperluan ngaji saja.

Jawaban :

Hal itu diharamkan menurut jumhur ulama mazhab. Wanita yang sedang mendapatkan haidh diharamkan berwudhu dan mandi janabah. 

Yakni ia berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu' atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.

Hal ini termasuk perkara yang diharamkan dilakukan oleh wanita yang sedang haidh dan nifas. Sebagaimana haramnya mengerjaka  puasa dan shalat dalam kondisi tersebut.

Terkecuali hanya  sekedar mandi biasa dengan tujuan membersihkan diri atau menyegarkan badan, tanpa niat bersuci dari hadats besar, hal ini bukan merupakan larangan.

Wallahu a'lam. ©AST