Masalah Perbankan

Ustadz mau tanya soal riba.
  • Untuk menyimpan uang di bank konvensional termasuk riba, tapi setelah kita tahu kita bisa tutup rekening, tapi bagaimana bila sudah terlanjur mengambil kpr?
  • Bagaimana juga dengan asuransi perusahaan? Biasanya diperusahaan karyawan di daftarkan di asuransi jiwa di lembaga asuransi.
Mohon penjelasanna ustadz, soalnya ada teman yg tanya tapi pengetahuan ana belum sejauh itu, takut untuk menjawab tanpa ilmu. Jakallah khair
  • Lanjutan ustadz, selain asuransi bagaimana dengan bpjs? Karena diperusahaan suami juga setiap karyawan jadi anggota bpjs
  • Satu lagi teman bertanya bagaimana dengan yg gadaikan bpkb mobilnya, kan juga termasuk riba? Apa jalan keluarnya?

Jawab :

Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat kasih sayangNya kepada kita semua.

Tentang KPR bank Konvensional.

Riba apapun dalih dan kilahnya tetaplah haram dan termasuk kedalam kelompok dosa-dosa besar.

Sehingga wajib bagi setiap muslim agar berupaya bertaubat dengan taubatan Nasuha. Dan diantara  syarat dan wujud taubat yang benar adalah : Berhenti melakukan dosa tersebut.

Jika kita masih tersangkut dalam kisaran sistem ribawi, seperti contoh kasus KPR yang ditanyakan, maka berikhtiarlah semaksimal mungkin untuk segera putus hubungan dengan cara segera melunasinya. Jika mampu segera menutup cicilan, maka tutuplah dengan segera. Namun jika kondisi memang tidak memungkinkan, minimal anda jangan sampai telat membayar cicilan.

Tentang Asuransi.

Sebaiknya memang kita memilih asuransi kesehatan yang menggunakan sistem syariah. Karena aman dari riba dan transaksi yang diharamkan.

Idealnya memang demikian. Namun bila asuransi itu sudah dipaketkan dengan layanan dan fasilitas perusahaan. Artinya 'ada pemaksaan' dalam keikutsertaannya, maka hukumnya lebih fleksibel.

Jika dalam kondisi kita bekerja disebuah perusahaan yang menyertakan karyawannya dengan asuransi konvensional, kemudian terjadi hal yg tidak diinginkan, lalu kita mendapatkan 'bantuan' dari asuransi, hukumnya boleh saja diterima. Demikian pendapat yang kuat.

BPJS sejauh yang kami ketahui adalah asuransi konvensional. Sebisa mungkin kita menghindarinya.

Gadai secara hukum asalnya adalah muamalah yang dibolehkan. Banyak  hadits dan riwayat yang menyebutkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya juga terlibat dalam gadai menggadai.

Hanya saja yang ada sekarang ini,  Rupa pegadaian bukan lagi meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan, tapi sudah berwujud sistem  Riba  juga, membungakan uang yg mereka pinjamkan dengan jaminan surat dan barang berharga.

Lagi-lagi antum harus jeli, jika lain waktu kepepet dan ingin menggadaikan barang atau surat berharga, pilihlah pegadaian syariah, bukan yang konvensional.

Apa bedanya pegadian Syariah dan konvensional ? Toh mereka juga menetapkan bunga atas pinjaman uang ? Buktinya saya minjam 1 juta mengembalikannya menjadi 1.080.000 dalam 2 bulan.

Perbedaan  antara pegadaian konvensional dan syariah diantaranya ada pada akadnya. Bunga yang anda maksud dari perbankan gadai Syariah itu bukanlah bunga sebagaimana bunga pinjaman. Tapi adalah uang sewa keamanan/penitipan barang berharga anda.

Contoh, jika anda memarkir kendaraan antum ditempat parkir, biasanya akan dikenakan biaya oleh si juru parkir.

Jadi uang lebih yang anda sebut bunga itu, bukanlah uang lebih dsri pinjaman, tapi biaya sewa penitipan barang gadaian antum yang berharga dan biaya administrasi lainnya. Kurang lebih seperti itu penjelasannya.

Wallahu a'lam. ©AST

0 comments

Post a Comment