Menikahi Keponakan

Pertanyaan :
Seorang laki-laki menikahi anak saudara perempuannya, bagaimana hukumnya ustadz ?

Jawaban :
Menikahi anak saudara, baik saudara laki-laki maupun perempuan (keponakan) hukumnya haram dan tidak sah pernikahannya. Karena keponakan termasuk mahram.

Allah ta'ala menjelaskan beberapa wanita yang haram dinikahi,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua).” (QS. an Nisa: 23)

Dalam ayat tersebut jelas disebutkan :

وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

"…anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…”

Wallahu a'lam. ©AST

0 comments

Post a Comment