Wanita Haidh Junub, Wajibkah Mandi?


Pertanyaan:

Ustadz berkenaan dengan mandi janabat. Bagaimana jika seorang wanita junub, belum sempat mandi tapi kemudian datang haidh. Apakah tetap mandi janabat atau tidak ?

Jawaban :

Kasus yang sama dengan pertanyaan diatas adalah kondisi wanita yang sedang haidh, kemudian bercumbu dengan suaminya, sampai mengalami junub kala itu, atau mimpi basah apakah wajib mandi atau tidak ?

Jawabannya : Ulama sepakat ia tidak wajib mandi Janabah. Karena mandi Janabah itu adalah mandi untuk bersuci, sedangkan adanya haidh menjadikan syarat bersuci itu tidak terpenuhi.

Dalam mazhab Syafi'iyyah keterangan permasalahan ini dan juga solusinya langsung diberikan oleh al Imam As Syafi'i  rahimahullah dalam kitabnya al Umm halaman 161 :

"Jika wanita mengalami junub, kemudian datang haidh sebelum mandi junub maka dia tidak wajib mandi junub ketika haidh. Karena tujuan dia mandi adalah agar dia menjadi suci. Sementara dia tidak bisa menjadi suci dari hadas junub ketika dia haidh. Jika haidhnya sudah selesai, dia cukup mandi sekali.
Demikian pula ketika wanita mengalami mimpi basah pada saat haidh, cukup mandi sekali untuk menghilangkan akibat hadats mimpi basah dan akibat haidh Dan dia tidak wajib mandi, meskipun sering bermimpi, sampai dia suci dari haid, kemudian cukup mandi sekali.”

Sedangkan dalam mazhab Hanabilah bisa temukan dalam kitab al Mughni li Ibn Qudamah (1/151).

 Mazhab Maliki ada dalam kitab Hasyiah ad- Dasuqi ‘ala asy-Syarh al-Kabir  (2/147).

Wallahu a'lam. ©AST